Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Peristiwa
Tapanuli Selatan, Asatupro.com — Penanganan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Ahmad Hasibuan mengalami lumpuh kini berada di bawah sorotan tajam publik. Dari enam tersangka yang telah ditetapkan, baru dua orang yang berhasil diamankan, sementara empat lainnya hingga kini masih buron.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius soal ketegasan aparat penegak hukum, terlebih kasus ini sempat diwarnai informasi bahwa para tersangka melarikan diri akibat lambannya tindakan setelah penetapan status hukum.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Desmon, saat dikonfirmasi Asatupro.com, Selasa (24/2/2026), menyatakan bahwa dua tersangka telah diamankan oleh Polsek Padang Bolak dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Dua tersangka sudah diamankan Polsek. Hari ini masih proses pemeriksaan. Doakan supaya empat orang lagi bisa segera diamankan," ujar Bontor Desmon.
Baca Juga:
Meski demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredam kritik publik. Pasalnya, kasus ini menyangkut penganiayaan berat yang berujung pada lumpuhnya korban, namun penanganannya dinilai tidak menunjukkan respons cepat sejak awal.
Penasihat hukum korban, Junius Nduru, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai kaburnya para tersangka merupakan konsekuensi langsung dari lambannya proses penindakan.
"Ini perkara serius, korbannya lumpuh. Ketika tersangka sudah ditetapkan tetapi tidak segera ditindak, maka risiko mereka melarikan diri sangat besar. Dan itu yang terjadi," tegas Junius.
Baca Juga:
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendengar langsung pengakuan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak terkait keterbatasan personel. Namun menurutnya, alasan kekurangan personel tidak boleh menjadi pembenaran atas tertundanya penegakan hukum.
Sebelumnya, pada Jumat, 13 Februari 2026, penyidik disebut sempat meminta waktu untuk mengupayakan mediasi. Langkah tersebut menuai kritik karena perkara telah naik ke tahap penetapan tersangka dan berdampak serius terhadap kondisi korban.
Kini, publik menanti langkah konkret aparat kepolisian untuk segera menangkap empat tersangka yang masih buron. Transparansi, kecepatan, dan ketegasan penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban. (MN)
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Peristiwa
Proyek BRT Mebidang di Pajak Glugur Dikeluhkan Tanpa Sosialisasi dan Mangkrak dari Target
Peristiwa
Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan
Hukrim
Indra Buana Tanjung Kecewa Sikap PWI Pusat Terhadap Hotman Paris Hutapea Beri Preseden Buruk Bagi Kemerdekaan Pers
Hukrim
Kuasa Hukum Desak Polsek Sidikalang Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan Kliennya
Hukrim
Mukhtaruddin Usman kembali terpilih sebagai Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh
Daerah
Muncul Isu Reshuffle Awal Agustus, Istana Buka Suara Kalaupun Ada Untuk 2 Posisi Menteri Ini!
Nasional
Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Dairi Implementasikan Nine Box Talent Management
Daerah
Kepedulian PT Dairi Prima Mineral Tuai Apresiasi, Warga Sampaikan Terima Kasih atas Partisipasi dalam Bakti Sosial HUT ke8 DTVNEWS
Daerah
Kangkangi Sidak Pemprovsu! Galian C Ilegal di Sipiongot Kembali Beroperasi, GEMADOR Desak Polisi Tangkap Pelaku
Peristiwa