Minggu, 19 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Wujudkan Keadilan Humanis, Kejari Poso Mantapkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Zulhamdani Napitupulu - Jumat, 20 Februari 2026 11:21 WIB
Wujudkan Keadilan Humanis, Kejari Poso Mantapkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejari Poso Mantapkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Wujudkan Keadilan Humanis.

Poso,asatupro.com-Kejaksaan Negeri Poso Implementasikan KUHP dan KUHAP baru dengan bentuk keadilan yang humanis. Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.IKOM, mengimplementasikan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam perkara pencurian.

Kasus yang melibatkan terdakwa Zulfikar Yakobus ini menjadi potret nyata penerapan hukum modern yang tidak lagi sekadar menghukum, tetapi memulihkan. Zulfikar didakwa mencuri satu unit laptop merek Asus milik Husain, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Alasan Kemanusiaan dan Pengakuan Tulus
Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (18/2/2025), terungkap fakta menyentuh bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Aksi tersebut dilakukan karena desakan ekonomi demi menghidupi anak dan istrinya, mengingat Zulfikar sudah cukup lama menganggur.

Kejujuran terdakwa menjadi kunci; laptop tersebut belum sempat dijual dan telah dikembalikan secara utuh kepada korban. Meski kerugian materil sudah tidak ada, terdakwa dengan ksatria mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan membayar ganti rugi atau restitusi jika korban masih merasa ada kerugian lain yang timbul.

Baca Juga:

Penerapan Pasal 204 KUHAP Baru Penuntut Umum Reza Torio Kamba, S.H., bersama Majelis Hakim yang diketuai oleh Panusunan, S.H., M.H., memfasilitasi pembacaan kesepakatan perdamaian di muka sidang. Langkah ini merujuk pada Pasal 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana perdamaian menjadi instrumen hukum yang diakui secara sah.

Korban Husain dengan tulus memaafkan tetangganya tersebut dengan harapan perbuatan serupa tidak akan terulang kembali. Kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan hakim sebagai dasar pemberian keringanan hukuman atau pidana pengawasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.IKOM, memberikan penegasan terkait implementasi regulasi baru ini. Ia menyatakan bahwa pengakuan bersalah terdakwa dan perdamaian di depan hakim merupakan langkah transformatif dalam dunia peradilan Indonesia.

Baca Juga:

"Ketika korban memaafkan pelaku di depan persidangan, ini menjadi poin penting bagi kami, dan hal ini sanggat diakimodir penerapannya di KUHP dan KUHAP baru" ujar Yos A Tarigan.

"Kami meyakini proses persidangan dengan peran Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya dan penyusunan tuntun kedepan ini pastinya dilakukan demi memberikan kepastian hukum yang berlandaskan hati nurani. Ini adalah bukti bahwa Kejaksaan hadir untuk menjaga harmoni di masyarakat," pungkasnya. Kajari Poso.

Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.IKOM kembali menegaskan pentingnya penuntut umum mengimplementasikan dan menyesuaikan ketentuan baru pascapemberlakuan KUHP dan KUHAP. Menurutnya, regulasi tersebut lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, pendekatan keadilan restoratif, serta kepastian hukum melalui prinsip due process of law.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Tegaskan Profesionalisme, Bantah Tuduhan Kriminalisasi Lansia
TNI AD Tunjukan Ketegasan "Kasus Dugaan Penganiayaan di Tiga Raksa Berakhir Dengan Restorative Justice" Kerugian Diganti Semua TNI AD
Aksi GMNI Jakarta Timur di Mabes Polri  Desak Polri Usut Tuntas Kasus Kematian Ermanto Usman
Sambut Ramadan 1447 H, Keluarga Besar Kejari Poso Gelar Doa Bersama dan Siraman Rohani
Satu Hati Menuju WBK/WBBM, Kejari Poso Canangkan Zona Integritas di Hadapan Publik
Kajari Poso Yos A Tarigan Lantik Dua Pejabat Baru: "Jaga Integritas dan Segera Berinovasi"
komentar
beritaTerbaru