Han Aulia Nasution: Dalihan Na Tolu Benteng Moral untuk Mencegah Kumpul Kebo
Padangsidimpuan, Asatupro.com Praktisi hukum Han Aulia Nasution, S.H., M.H., mengajak masyarakat Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, dan
Daerah
Agenda persidangan tersebut adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni IIH (saksi korban) serta ICS, RASN, ATS, dan AKA. Sementara saksi RK tidak hadir tanpa keterangan.
Dalam persidangan, saksi korban IIH memberikan keterangan bahwa dirinya telah berdamai dengan para terdakwa. Namun, saat diminta oleh majelis hakim, IIH tidak dapat menunjukkan surat perdamaian asli.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Aurora Quintina, dengan dua hakim anggota Mazmur F. Sinulingga dan Sera R.S.S, meminta penasihat hukum terdakwa untuk membuatkan Surat Kesepakatan Perdamaian antara kliennya dan korban. Persidangan pun diskors.
Baca Juga:
Sekitar pukul 19.00 WIB, persidangan kembali dibuka oleh Ketua Majelis Hakim dan dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian oleh korban selaku pihak pertama dan ICS selaku pihak kedua.
Selanjutnya, pada Selasa (3/2/2026), JPU diperintahkan oleh majelis hakim untuk menandatangani surat kesepakatan perdamaian tersebut di Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan, tempat para terdakwa ditahan.
Dalam surat kesepakatan perdamaian tersebut tertuang ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 204 Ayat (6), serta pernyataan bahwa korban tidak lagi menuntut secara hukum para terdakwa. Dengan adanya surat perdamaian tersebut, majelis hakim menilai perkara telah diselesaikan antara keempat terdakwa dan korban, sehingga tidak lagi meminta keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Baca Juga:
Persidangan kemudian ditunda hingga Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan, dkk, berpandangan bahwa kliennya telah berdamai dengan korban di hadapan majelis hakim dan disaksikan secara langsung dalam persidangan.
Bahkan, saksi-saksi korban tidak lagi dimintai keterangannya. Hal tersebut, menurut RHa Hasibuan, akan dijadikan sebagai dasar pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.
RHa Hasibuan berharap agar JPU dalam menyampaikan tuntutannya pada Senin mendatang menggunakan akal sehat tanpa dilandasi kepentingan apa pun.
"Jika tuntutan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta persidangan, maka kami sebagai kuasa hukum terdakwa akan mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar RHa Hasibuan. (MN)
Padangsidimpuan, Asatupro.com Praktisi hukum Han Aulia Nasution, S.H., M.H., mengajak masyarakat Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, dan
Daerah
Sosialisasi Ideologi Pancasila di Kecamatan Medan Barat, Anggota DPRD Antonius Tumanggor Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan
Politik
Ketua Harian DPP HARI H.M. Nezar Djoeli Desak Pemerintah Benahi Tata Kelola Badan Gizi Nasional
Nasional
Brimob Poldasu Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Iskandar Muda Medan
Medan
POLRES SIMALUNGUN DIDESAK BERTINDAK! BertahunTahun Dugaan Keterlibatan Oknum Kades JG dan Keluarga dalam Lingkaran Judi Jadi Sorotan Publik
Hukrim
Diduga Rem Blong, Truk Muatan Besi Tabrak Beruntun dan Seruduk Rumah Warga di Sumbul
Peristiwa
Sosialisasi Teknis Pengoperasian Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran, BPBD Dairi dan Batalyon Yon TP 908/Gaja Dompak Berkolaborasi
Daerah
Mengetahui Personil Sakit "Kapolres Kunjungi Rumah Personil dan Sambangi Dua Panti Asuhan Dalam Rangka HUT 80 Bhayangkara"
Daerah
Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat
Daerah
Mubes XII Aceh Sepakat Sumut Jadi Momentum Konsolidasi dan Regenerasi Kepemimpinan.
Medan