Undhira Inisiasi SIMKES, Pengelolaan Data Kesehatan Siswa Kini Lebih Cepat dan Terintegrasi
Undhira Inisiasi SIMKES, Pengelolaan Data Kesehatan Siswa Kini Lebih Cepat dan Terintegrasi
Pendidikan
Agenda persidangan tersebut adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni IIH (saksi korban) serta ICS, RASN, ATS, dan AKA. Sementara saksi RK tidak hadir tanpa keterangan.
Dalam persidangan, saksi korban IIH memberikan keterangan bahwa dirinya telah berdamai dengan para terdakwa. Namun, saat diminta oleh majelis hakim, IIH tidak dapat menunjukkan surat perdamaian asli.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Aurora Quintina, dengan dua hakim anggota Mazmur F. Sinulingga dan Sera R.S.S, meminta penasihat hukum terdakwa untuk membuatkan Surat Kesepakatan Perdamaian antara kliennya dan korban. Persidangan pun diskors.
Baca Juga:
Sekitar pukul 19.00 WIB, persidangan kembali dibuka oleh Ketua Majelis Hakim dan dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian oleh korban selaku pihak pertama dan ICS selaku pihak kedua.
Selanjutnya, pada Selasa (3/2/2026), JPU diperintahkan oleh majelis hakim untuk menandatangani surat kesepakatan perdamaian tersebut di Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan, tempat para terdakwa ditahan.
Dalam surat kesepakatan perdamaian tersebut tertuang ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 204 Ayat (6), serta pernyataan bahwa korban tidak lagi menuntut secara hukum para terdakwa. Dengan adanya surat perdamaian tersebut, majelis hakim menilai perkara telah diselesaikan antara keempat terdakwa dan korban, sehingga tidak lagi meminta keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Baca Juga:
Persidangan kemudian ditunda hingga Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan, dkk, berpandangan bahwa kliennya telah berdamai dengan korban di hadapan majelis hakim dan disaksikan secara langsung dalam persidangan.
Bahkan, saksi-saksi korban tidak lagi dimintai keterangannya. Hal tersebut, menurut RHa Hasibuan, akan dijadikan sebagai dasar pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.
RHa Hasibuan berharap agar JPU dalam menyampaikan tuntutannya pada Senin mendatang menggunakan akal sehat tanpa dilandasi kepentingan apa pun.
"Jika tuntutan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta persidangan, maka kami sebagai kuasa hukum terdakwa akan mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar RHa Hasibuan. (MN)
Undhira Inisiasi SIMKES, Pengelolaan Data Kesehatan Siswa Kini Lebih Cepat dan Terintegrasi
Pendidikan
Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Pemcam Berampu dan Warga Kerja Bakti Bersih Desa Jelang HUT RI ke81
Daerah
Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi
Medan
Menyambut Dirgahayu RI ke81, Koordinator GPPMI DKI Jakarta Anggiat Andreas Purwanto Serukan Pesan Kedamaian dan Tangkal Hoaks Pemecah Belah
Nasional
Padangsidimpuan, Asatupro.com Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga menyatakan penanganan pe
Hukrim
Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Pertanyakan Kesimpulan Bunuh Diri "Ada Indikasi Tindak Pidana"
Peristiwa
Padangsidimpuan, Asatupro.com Sebanyak 75 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) resmi dilepas untuk
Daerah
Medan, asatupro.com Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (BULOG) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mengamankan pasok
Ekonomi
Skandal 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan GMPETSU Desak Pencopotan Kalapas dan Usut Tuntas Pembiaran!
Peristiwa
CarutMarut PKH Medan Makmur, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Pertanyakan Keseriusan Pemko Salurkan Bansos
Medan