Padangsidimpuan, Asatupro.com – Didi Santoso CS sebagai pemohon Praperadilan perkara No. 17/Pid.Pra/2025/PN.Psp yang diwakili kuasa hukumnya, RHa Hasibuan dkk dari Pusat Bantuan Hukum ABT (Anak Bangsa Tabagsel), tengah melewati agenda sidang bukti surat dari para pihak serta pemeriksaan saksi-saksi dari pemohon dan termohon sejak tanggal 10 dan 11 Desember 2025.
Pemohon mengajukan sebelas bukti dalam sidang pembuktian, termasuk bukti petunjuk berupa video berdurasi 11 detik dan 15 detik yang dibuka serta ditonton dalam persidangan prapid tersebut.
Pemohon/kuasanya memperlihatkan bukti video yang menunjukkan adanya Ajudan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan (Izzat Ibrahim Hasibuan) bersama Wakil Wali Kota Padangsidimpuan (Harry Pahlevi Harahap) berada di dalam sebuah hiburan malam yang bertempat di Kota Medan.
Pengunjung sidang yang mendengar sound ketika video tersebut diputar ikut terlena dengan suara lantunan musik "Tembak - Tembak Langit" yang ada dalam video tersebut.
Baca Juga:
Menurut pemohon/kuasanya, video durasi 11 detik dan 15 detik itu dibuka dalam persidangan karena kedua video tersebut merupakan sumber dan atau alasan utama sehingga terhadap diri para pemohon dilakukan penangkapan oleh kepolisian dengan tuduhan pemerasan.
Kuasa hukum pemohon sangat menyayangkan isi kedua video dimaksud, mengingat Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dapat dikategorikan sebagai Kepala Daerah berada di diskotik atau tempat hiburan malam saat melakukan agenda penjemputan jamaah haji dengan menikmati musik sound "Tembak-Tembak Langit" yang saat ini tengah tren di media sosial.
Penasihat Hukum RHa Hasibuan pun mempertanyakan kepada Wakil Wali Kota apakah uang yang dipergunakan di tempat hiburan malam itu adalah uang pemerintah. Mengingat, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan H. Harry Pahlevi Harahap saat itu diketahui berada di Kota Medan menggunakan fasilitas pemerintah dengan tujuan menjemput jemaah haji, di mana salah satu jemaah yang akan dijemput adalah Wali Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Bagaimana tidak, seorang publik figur berada di dalam tempat hiburan malam dan didampingi wanita berpakaian seksi sehingga menimbulkan pertanyaan yang hingga kini belum dijelaskan H. Harry Pahlevi kepada publik, khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan.
Sementara itu, dalam sidang prapid giliran kuasa dari para termohon yang mengajukan saksi-saksi, tidak dapat menghadirkannya dalam persidangan. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda kesimpulan pada Jumat (12/12/2025).
Dijelaskan RHa Hasibuan, terkait surat penangkapan, penetapan tersangka, dan surat penahanan terhadap diri atas nama inisial ARH yang juga salah satu dari empat aktivis yang ditangkap anggota kepolisian Polres Padangsidimpuan dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan), telah dibuktikan dalam sidang bahwa surat tersebut belum pernah diterima ARH maupun keluarganya sejak ditangkap hingga saat ini.
Dengan demikian, Hadi Alamsyah yang jug salah satu penasihat Hukum Didi CS dan Tim Penasihat Hukum lainnya berharap kepada majelis Hakim, Jess Putra Simalungun Purba, agar menerima dan mengabulkan permohonan Prapidnya dengan keseluruhan serta memberikan keputusan sesuai dengan fakta persidangan. (MN)
Tags
beritaTerkait
komentar