Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar ke-V di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar keV di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Nasional
Kuasa hukum menyebut, Majelis Hakim yang diketuai Azhari Prianda Ginting diduga keliru menafsirkan tiga Surat Pesanan, masing-masing bernomor 027/4421/DISHUB/IX/2023, 027/4422/DISHUB/IX/2023, dan 027/4423/DISHUB/IX/2023, tertanggal 11 September 2023. Padahal, dalam dokumen tersebut secara tegas diatur mekanisme dan syarat pembayaran pekerjaan.
Dalam Surat Pesanan dimaksud, poin nomor 13 secara eksplisit mengatur bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dengan ketentuan penyedia telah mengajukan tagihan, pembayaran dilakukan sekaligus, serta harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pembayaran terakhir hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen dan bukti penyerahan pekerjaan diterbitkan, serta proses pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menilai dokumen pembayaran lengkap dan sah.
Menurut kuasa hukum Dishub, ketentuan tersebut justru tidak dipertimbangkan secara utuh oleh Majelis Hakim tingkat pertama, sehingga berimplikasi pada kesalahan penerapan hukum (error in judicando).
Baca Juga:
Fakta tersebut semakin diperkuat oleh kondisi riil di lapangan. Pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, awak media bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan turun langsung meninjau pekerjaan Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau yang dikenal Traffic Light atau Lampu Merah yang dikerjakan oleh CV. Central Grafika Print. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa pekerjaan APILL tersebut belum selesai dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Adnan Buyung Lubis menegaskan bahwa fakta lapangan tersebut sejalan dengan ketentuan SP poin nomor 13, yang mensyaratkan pekerjaan harus selesai 100 persen dan dinyatakan layak sebelum dilakukan pembayaran. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan pihak perusahaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih jauh, Adnan Buyung Lubis juga menambahkan bahwa proyek APILL tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara, sehingga secara hukum gugatan yang diajukan dinilai kurang pihak. Pasalnya, pada prinsipnya pembayaran pekerjaan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara setelah seluruh dokumen pekerjaan dinyatakan lengkap dan sah serta pekerjaan selesai sepenuhnya, sebagaimana merujuk langsung pada SP poin nomor 13.
Baca Juga:
Selain fakta lapangan terkini, kuasa hukum juga menyoroti fakta persidangan dalam pemeriksaan setempat (descente) yang dilaksanakan pada 7 Oktober 2025. Pada pemeriksaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Azhari Prianda Ginting bersama dua hakim anggota, yakni Rudi Rambe dan Ricky Rahman Sigalingging, secara langsung melihat bahwa APILL di lokasi tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan. Namun, fakta objektif hasil descente tersebut dinilai tidak dipertimbangkan secara memadai dalam putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Atas dasar itu, kuasa hukum Dishub menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. Mereka berharap Majelis Hakim pada tingkat kasasi nantinya dapat lebih cermat dan objektif dalam memahami seluruh dokumen perkara, khususnya Surat Pesanan poin nomor 13, serta memutus perkara ini secara cermat, adil, dan berkeadilan dengan menolak dan membatalkan putusan tingkat pertama maupun putusan tingkat banding. Alasannya, Majelis Hakim tingkat pertama dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang sebenarnya, baik dokumen kontraktual maupun hasil pemeriksaan setempat di lapangan. (MN)
Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar keV di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Nasional
Viral Dituduh Simpanan Eks Jampidsus Febrie, Advokat Yuenchi Arwindi Sumpah Sekaligus Ancam Lapor
Nasional
Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum, Ajak Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Peristiwa
Tragedi di Jalur MedanBerastagi, Truk Fuso Diduga Rem Blong Libas 8 Kendaraan, 4 Orang Tewas dan 8 LukaLuka
Hukrim
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengunjungi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh di Lamteumen.B.Aceh.
Daerah
AMT Beberkan Dugaan Permainan Distribusi BBM di Sumut, Pasokan Disebut Dibatasi hingga Masyarakat &039Dipaksa&039 Beralih ke Pertamax
Peristiwa
Puluhan &039BH&039 Berkibar di Depan Polrestabes Medan, Massa Desak Komitmen Kapolrestabes Medan JCS &039Besok Akan Datang Telanjang Jika Janji Tak
Hukrim
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah.
Daerah
Bupati Serahkan SK Plt Kadis P3AP2KB Kepada dr. Erna Marpaung, Berharap seluruh program prioritas berjalan secara optimal
Daerah
Kades Pangguruan Akui Kembalikan Rp50 Juta Dana Ketahanan Pangan, Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan
Daerah