Buruh dan Pekerja Di Medan Merasa Aman Dan Terlindungi Saat Bekerja
Buruh dan Pekerja Di Medan Merasa Aman Dan Terlindungi Saat Bekerja
Medan
Kuasa hukum menyebut, Majelis Hakim yang diketuai Azhari Prianda Ginting diduga keliru menafsirkan tiga Surat Pesanan, masing-masing bernomor 027/4421/DISHUB/IX/2023, 027/4422/DISHUB/IX/2023, dan 027/4423/DISHUB/IX/2023, tertanggal 11 September 2023. Padahal, dalam dokumen tersebut secara tegas diatur mekanisme dan syarat pembayaran pekerjaan.
Dalam Surat Pesanan dimaksud, poin nomor 13 secara eksplisit mengatur bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dengan ketentuan penyedia telah mengajukan tagihan, pembayaran dilakukan sekaligus, serta harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pembayaran terakhir hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen dan bukti penyerahan pekerjaan diterbitkan, serta proses pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menilai dokumen pembayaran lengkap dan sah.
Menurut kuasa hukum Dishub, ketentuan tersebut justru tidak dipertimbangkan secara utuh oleh Majelis Hakim tingkat pertama, sehingga berimplikasi pada kesalahan penerapan hukum (error in judicando).
Baca Juga:
Fakta tersebut semakin diperkuat oleh kondisi riil di lapangan. Pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, awak media bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan turun langsung meninjau pekerjaan Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau yang dikenal Traffic Light atau Lampu Merah yang dikerjakan oleh CV. Central Grafika Print. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa pekerjaan APILL tersebut belum selesai dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Adnan Buyung Lubis menegaskan bahwa fakta lapangan tersebut sejalan dengan ketentuan SP poin nomor 13, yang mensyaratkan pekerjaan harus selesai 100 persen dan dinyatakan layak sebelum dilakukan pembayaran. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan pihak perusahaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih jauh, Adnan Buyung Lubis juga menambahkan bahwa proyek APILL tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara, sehingga secara hukum gugatan yang diajukan dinilai kurang pihak. Pasalnya, pada prinsipnya pembayaran pekerjaan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara setelah seluruh dokumen pekerjaan dinyatakan lengkap dan sah serta pekerjaan selesai sepenuhnya, sebagaimana merujuk langsung pada SP poin nomor 13.
Baca Juga:
Selain fakta lapangan terkini, kuasa hukum juga menyoroti fakta persidangan dalam pemeriksaan setempat (descente) yang dilaksanakan pada 7 Oktober 2025. Pada pemeriksaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Azhari Prianda Ginting bersama dua hakim anggota, yakni Rudi Rambe dan Ricky Rahman Sigalingging, secara langsung melihat bahwa APILL di lokasi tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan. Namun, fakta objektif hasil descente tersebut dinilai tidak dipertimbangkan secara memadai dalam putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Atas dasar itu, kuasa hukum Dishub menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. Mereka berharap Majelis Hakim pada tingkat kasasi nantinya dapat lebih cermat dan objektif dalam memahami seluruh dokumen perkara, khususnya Surat Pesanan poin nomor 13, serta memutus perkara ini secara cermat, adil, dan berkeadilan dengan menolak dan membatalkan putusan tingkat pertama maupun putusan tingkat banding. Alasannya, Majelis Hakim tingkat pertama dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang sebenarnya, baik dokumen kontraktual maupun hasil pemeriksaan setempat di lapangan. (MN)
Buruh dan Pekerja Di Medan Merasa Aman Dan Terlindungi Saat Bekerja
Medan
Tim Laser Sat Reskrim Polres Simalungun Tunjukkan Kinerja Profesional dan Humanis dalam Razia THM, Dua Pengunjung Positif Urine Diamankan
Hukrim
Pengemudi Ojol Nyaman Bekerja 24 Jam Di Jalanan Kota Medan, Dampak Angka Kejahatan Jalanan Menurun
Hukrim
Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Operasi ASEAN U19 Toba 2026, Siap Amankan Turnamen Internasional
Nasional
Judi Tembak Ikan GBM 99 Menjamur di Medan Utara, Warga Resah Diduga Ada Beking Kuat dan Minta Polisi Bertindak!
Hukrim
Terbongkar ! Rahmadsah Alias Mamat Ternyata Seorang Residivis Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan
Hukrim
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wabup Dairi Bacakan Pesan Kebangsaan Kepala BPIP
Daerah
Polres Binjai Siapkan Personil Laksanakan Pengamanan Kegiatan Pelantikan Kormi
Daerah
Pancasila 1 Juni Warisi Apinya, Bukan Abunya
Nasional
Polres Binjai Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Daerah