Begal Beraksi Brutal di Marelan Korban Dibacok, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Aparat
Medan,asatupro.comAksi kejahatan jalanan kembali menggemparkan warga Kecamatan Medan Labuhan. Kali ini, peristiwa pembegalan brutal terjadi
Peristiwa
Kuasa hukum menyebut, Majelis Hakim yang diketuai Azhari Prianda Ginting diduga keliru menafsirkan tiga Surat Pesanan, masing-masing bernomor 027/4421/DISHUB/IX/2023, 027/4422/DISHUB/IX/2023, dan 027/4423/DISHUB/IX/2023, tertanggal 11 September 2023. Padahal, dalam dokumen tersebut secara tegas diatur mekanisme dan syarat pembayaran pekerjaan.
Dalam Surat Pesanan dimaksud, poin nomor 13 secara eksplisit mengatur bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dengan ketentuan penyedia telah mengajukan tagihan, pembayaran dilakukan sekaligus, serta harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pembayaran terakhir hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen dan bukti penyerahan pekerjaan diterbitkan, serta proses pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menilai dokumen pembayaran lengkap dan sah.
Menurut kuasa hukum Dishub, ketentuan tersebut justru tidak dipertimbangkan secara utuh oleh Majelis Hakim tingkat pertama, sehingga berimplikasi pada kesalahan penerapan hukum (error in judicando).
Baca Juga:
Fakta tersebut semakin diperkuat oleh kondisi riil di lapangan. Pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, awak media bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan turun langsung meninjau pekerjaan Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau yang dikenal Traffic Light atau Lampu Merah yang dikerjakan oleh CV. Central Grafika Print. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa pekerjaan APILL tersebut belum selesai dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Adnan Buyung Lubis menegaskan bahwa fakta lapangan tersebut sejalan dengan ketentuan SP poin nomor 13, yang mensyaratkan pekerjaan harus selesai 100 persen dan dinyatakan layak sebelum dilakukan pembayaran. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan pihak perusahaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih jauh, Adnan Buyung Lubis juga menambahkan bahwa proyek APILL tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara, sehingga secara hukum gugatan yang diajukan dinilai kurang pihak. Pasalnya, pada prinsipnya pembayaran pekerjaan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara setelah seluruh dokumen pekerjaan dinyatakan lengkap dan sah serta pekerjaan selesai sepenuhnya, sebagaimana merujuk langsung pada SP poin nomor 13.
Baca Juga:
Selain fakta lapangan terkini, kuasa hukum juga menyoroti fakta persidangan dalam pemeriksaan setempat (descente) yang dilaksanakan pada 7 Oktober 2025. Pada pemeriksaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Azhari Prianda Ginting bersama dua hakim anggota, yakni Rudi Rambe dan Ricky Rahman Sigalingging, secara langsung melihat bahwa APILL di lokasi tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan. Namun, fakta objektif hasil descente tersebut dinilai tidak dipertimbangkan secara memadai dalam putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Atas dasar itu, kuasa hukum Dishub menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. Mereka berharap Majelis Hakim pada tingkat kasasi nantinya dapat lebih cermat dan objektif dalam memahami seluruh dokumen perkara, khususnya Surat Pesanan poin nomor 13, serta memutus perkara ini secara cermat, adil, dan berkeadilan dengan menolak dan membatalkan putusan tingkat pertama maupun putusan tingkat banding. Alasannya, Majelis Hakim tingkat pertama dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang sebenarnya, baik dokumen kontraktual maupun hasil pemeriksaan setempat di lapangan. (MN)
Medan,asatupro.comAksi kejahatan jalanan kembali menggemparkan warga Kecamatan Medan Labuhan. Kali ini, peristiwa pembegalan brutal terjadi
Peristiwa
Medan,asatupro.comKinerja Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Poldasu mendapat penghargaan dari Mabes Polri. Di bawah kepemimpinan Kabid Hum
Nasional
Polresta Deli Serdang Tegaskan Profesionalisme, Bantah Tuduhan Kriminalisasi Lansia
Hukrim
Lansia Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Deli Serdang
Hukrim
Tapanuli Tengah,asatupro.comSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencurian melibatka
Hukrim
Medan,asatupro.comKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto secara resmi melepas konting
Medan
Tapanuli Utara,asatupro.comKodim 0210/TU resmi merampungkan pembangunan jembatan Modular di Desa Hutagalung Siwaluompu, Kecamatan Tarutung,
Daerah
Medan,asatupro.comPangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa melaksanakan kunjungan kerja ke Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan (Yonarm
Medan
Jakarta, asatupro.com PT Lembaga Aplikasi Teknologi LAT Trisakti benarbenar menunjukkan keseriusannya membantu pemerintah dalam pengemba
Perkebunan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026
Nasional