Teknologi Undhira Pangkas Waktu Produksi Kentang Mustofa dari 45 Menit Jadi 5 Menit
Teknologi Undhira Pangkas Waktu Produksi Kentang Mustofa dari 45 Menit Jadi 5 Menit
Pendidikan
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Didi Santoso, dkk, dari Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa (PBH AB) Tabagsel, RHa Hasibuan, dkk secara resmi menyampaikan keberatan di ruang sidang atas perubahan agenda tersebut. Namun, keberatan itu tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Aurora Quintina.
Akibat keputusan majelis hakim yang tetap mempersilakan Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa tim penasihat hukum menyatakan walk out (WO) dari ruang sidang sebagai bentuk sikap profesional dan keberatan atas jalannya persidangan.
"Kami menyampaikan keberatan secara resmi di persidangan karena agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dan perkara ini sudah menempuh restorative justice. Namun ketika majelis hakim tetap mempersilakan JPU memeriksa terdakwa tanpa didampingi tim penasihat hukum yang telah walk out saat keberatan tidak dikabulkan majelis hakim," ujar RHa Hasibuan.
Baca Juga:
Menurutnya, langkah walk out tersebut diambil karena penasihat hukum menilai proses persidangan tidak lagi sejalan dengan asas kepastian hukum dan keadilan substantif.
"Ketika keberatan kami tidak dipertimbangkan dan terdakwa tetap diperiksa, sementara tuntutan belum siap dibacakan, maka kami menilai hak-hak klien kami berpotensi terabaikan," tegasnya.
JPU Sebut Pemeriksaan Terdakwa Diperlukan
Terpisah, JPU Batara Ebenezer saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi perpesanan menjelaskan bahwa permintaan pemeriksaan terdakwa dilakukan karena tahapan tersebut sebelumnya belum dilaksanakan dan diperlukan sebagai dasar penyusunan surat tuntutan.
Baca Juga:
"Terkait persidangan tadi, memang kita mintakan untuk pemeriksaan terdakwa karena sebelumnya belum dilakukan pemeriksaan terdakwa. Hal ini perlu untuk uraian dalam surat tuntutan," jelas Batara Ebenezer.
Ia juga mengundang awak media untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut di kantor kejaksaan bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Namun, ketika awak media memenuhi undangan tersebut, pihak JPU menyatakan tidak siap untuk direkam dan meminta awak media menitipkan ponsel di loker, sehingga klarifikasi tidak dapat direkam dalam bentuk audio maupun visual.
Menanggapi hal tersebut, RHa Hasibuan kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang telah menempuh mekanisme restorative justice.
"Transparansi adalah bagian dari keadilan. Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan ketidakadilan baru bagi para terdakwa," pungkasnya. (MN)
Teknologi Undhira Pangkas Waktu Produksi Kentang Mustofa dari 45 Menit Jadi 5 Menit
Pendidikan
Padangsidimpuan, Asatupro.com Sidang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan mendadak memanas usai Wali Kota membacakan pengantar Rancangan
Daerah
BUPATI DAIRI DI RPP PEMUDA PANCASILA, JAUHI JUDI ONLINE DAN NARKOBA, JADI PELOPOR DI TENGAH MASYARAKAT
Daerah
SHM Diduga Terbit di Atas HGU Aktif, Kejatisu Terkesan Lamban Formapera Siap Turun Aksi dan Bawa ke Kejagung
Peristiwa
HARIMAU SUMATERA MUNCUL DI KUTA SAGA, CAMAT KERAJAAN BERSAMA BKSDA, TNI/POLRI PASANG KAMERA TRAP DAN SIAGA JAGA WARGA
Peristiwa
Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung di SMSI
Nasional
Medan, asatupro.com Lebih 4.000 ton beras dari Provinsi Jawa Timur (Jatim) dikirim ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan diterima oleh p
Nusantara
Tambang Dolomit PT Teratai Jaya Stone di Desa Pamah Diduga Ilegal, 4 Alat Berat Tetap Beroperasi, Warga Menjerit Hirup Debu dan Jalan Desa H
Daerah
Sambut HUT ke81 TNI, Kodim 0208/Asahan dan Polsek Talawi Gelar Bazar Murah di Batu Bara
Daerah
Bupati Dairi Vickner Sinaga Terima Audiensi DPC PIKI, Dukung Penuh Pelantikan dan Seminar UMKM 27 Oktober 2026
Daerah