Minggu, 23 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Perselisihan Paman dan Keponakan di Langkat Diselesaikan Melalui Mekanisme RJ

Hendrik Hutabarat - Selasa, 09 Desember 2025 13:03 WIB
Perselisihan Paman dan Keponakan di Langkat Diselesaikan Melalui Mekanisme RJ
Dok. Kejati Sumut
Mekanisme restoratif justice atau keadilan yang restoratif diterapkan pada perselisihan paman dan keponakan di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Harli Siregar bilang, mekanisme RJ harus mampu menjaga kondisi yang baik secara psikologis di tengah keluarga, bukan hanya membebaskan tersangka semata.

Akan tetapi, ucapnya lagi, yang paling penting adalah memulihkan kondisi dan situasi yang baik di tengah keluarga dan masyarakat, sehingga tercipta harmonisasi dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik.

"Dan hal yang seperti ini adalah cita-cita dan harapan kita bersama," tegas Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum.

Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi
Peduli Insan Pers, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H, Jenguk Wartawan Yang Sedang Sakit
Kasus Anggota DPRD Medan AT Berujung Tersangka Meski Damai, Advokat Pahala Sitorus Pertanyakan Penerapan Restorative Justice
PERMAHI dan LBH Pematangsiantar Gelar Sosialisasi KUHP Baru: Bangun Pemahaman Hukum Untuk Masyarakat
TNI AD Tunjukan Ketegasan "Kasus Dugaan Penganiayaan di Tiga Raksa Berakhir Dengan Restorative Justice" Kerugian Diganti Semua TNI AD
komentar
beritaTerbaru