Minggu, 23 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Perselisihan Paman dan Keponakan di Langkat Diselesaikan Melalui Mekanisme RJ

Hendrik Hutabarat - Selasa, 09 Desember 2025 13:03 WIB
Perselisihan Paman dan Keponakan di Langkat Diselesaikan Melalui Mekanisme RJ
Dok. Kejati Sumut
Mekanisme restoratif justice atau keadilan yang restoratif diterapkan pada perselisihan paman dan keponakan di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Medan, asatupro.com - Perselisihan antara paman dan keponakan kandung yang berasal dari Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada Selasa (21/10/2025) yang lalu akhirnya berhasil diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Adapun cara yang dipakai oleh pihak Kejati Sumut dalam problem keluarga itu, seperti keterangan resmi yang diterima media, Selasa (9/12/2025), adalah melalui mekanisme keadilan yang restoratif atau restorative justice (RJ).

Proses RJ itu dilakukan melalui pemaparan kronologi perkara tindak pidana pengancaman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Pemaparan itu turut disaksikan secara daring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut , Dr Harli Siregar SH M.Hum, bersama wakilnya, Abdullah Noer Denny SH MH, dan didampingi oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan jajaran Kepala Seksi (Kasie) pada bidang pidana umum.

Baca Juga:

Adapun kronologi singkat peristiwa pidana, bahwa tersangka Rainaldi, warga kelurahan Pekan Tanjung Pura, tersinggung perkataan pamannya bernama Indra Surya.


Ketersinggungan itu membuat Rainapdi mengancam paman kandungnya itu dengan senjata tajam. Akibat perbuatannya Rainapdi ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

Sesuai pemaparan tersebut, Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara pengancaman yang dilakukan oleh keponakan kepada paman kandungnya melalui mekanisme RJ

Baca Juga:

Alasan dan pertimbangan penerapan RJ bahwa tersangka yang merupakan keponakan kandung korban adalah bagian dari keluarga yang tidak terpisahkan.

Kemudian di antara tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa syarat. Lalu tersangka secara sadar dan sangat menyesal telah mengakui perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.



"
Dan keluarga besar tersangka dan korban didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) memohon kepada Kejaksaan agar menerapkan RJ demi menjaga hubungan baik di tengah keluarga," papar Kajati Sumut.


Harli Siregar bilang, mekanisme RJ harus mampu menjaga kondisi yang baik secara psikologis di tengah keluarga, bukan hanya membebaskan tersangka semata.

Akan tetapi, ucapnya lagi, yang paling penting adalah memulihkan kondisi dan situasi yang baik di tengah keluarga dan masyarakat, sehingga tercipta harmonisasi dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik.

"Dan hal yang seperti ini adalah cita-cita dan harapan kita bersama," tegas Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi
Peduli Insan Pers, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H, Jenguk Wartawan Yang Sedang Sakit
Kasus Anggota DPRD Medan AT Berujung Tersangka Meski Damai, Advokat Pahala Sitorus Pertanyakan Penerapan Restorative Justice
PERMAHI dan LBH Pematangsiantar Gelar Sosialisasi KUHP Baru: Bangun Pemahaman Hukum Untuk Masyarakat
TNI AD Tunjukan Ketegasan "Kasus Dugaan Penganiayaan di Tiga Raksa Berakhir Dengan Restorative Justice" Kerugian Diganti Semua TNI AD
komentar
beritaTerbaru