DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
Nasional
Medan,asatupro.com-Indra Bangsawan Harahap, selaku ahli waris Almarhum Abdul Halim Harahap, resmi melaporkan pasangan suami-istri berinisial RLS dan JH ke Polda Sumatera Utara. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak, klaim sepihak, pengkaplingan, hingga transaksi ilegal atas tanah seluas kurang lebih 15 hektare di Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Laporan tersebut telah teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Agustus 2026.
Jerat Hukum Terlapor
Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners menyatakan, kedua terlapor dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:
Baca Juga:
Pasal 257 dan Pasal 502 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (terkait dugaan memaksa masuk menetap tanpa hak dan penyerobotan tanah).
Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1950 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Asal-Usul Sengketa
Baca Juga:
Permasalahan bermula ketika sebuah rumah permanen—yang sebelumnya merupakan rumah panggung milik Almarhum Abdul Halim Harahap di atas objek lahan sengketa—saat ini ditempati dan dikuasai secara sepihak oleh RLS dan JH.
Pihak keluarga menegaskan bahwa penguasaan lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut diperkuat oleh dokumen historis yang sah, yaitu:
Adapun objek yang dipersoalkan meliputi lahan di kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, Kawasan Gomburan Besar, kawasan lereng Tor Siboru Tompul, serta sejumlah bidang tanah warisan lainnya yang diduga telah dikapling dan dipasarkan kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris.
Langkah Tegas Tim Hukum
Dalam konferensi pers di Medan, tim hukum yang terdiri dari Indra Tan, S.H., M.Kn., Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., Ayu Noveritasari Limbong, S.H., M.H., dan Debreri Irfansyah Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan beberapa poin tuntutan hukum:
"Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak dan jangan ada transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan," tegas Ayu Limbong mewakili tim hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut guna memeriksa fakta-fakta serta bukti yang telah diserahkan oleh pihak pelapor.
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
Nasional
Diduga Tak Sesuai Juknis, Pekerjaan Replanting dan Parit Isolasi PTPN IV Bah Jambi Diminta Diperiksa
Peristiwa
HUT ke4 Satupena.co.id Empat Tahun Berkarya, Menjaga Kepercayaan dan Mewarnai Negeri
Daerah
Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan
Medan
Wabup Dairi Kunjungi Anak Korban Kekerasan di RSUD Sidikalang, "Pemulihan Fisik dan Mental Harus Tuntas"
Daerah
Olimpiade Sains Dairi 2026 Digelar September Mendatang, Ajang Prestasi Siswa & Guru seSumatera Utara
Pendidikan
Perdamaian Kasus Dugaan Pencemaran PT Indofarm Sukses Makmur Dipertanyakan, Hasil Uji Laboratorium Berbeda dan Dugaan Upeti Mencuat
Peristiwa
Rawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Jaga Stabilitas Negara Tanpa Provokasi
Nasional
Ditemukan Penuh Luka di Jalan Merdeka!2 Bocah Sidikalang Diduga Disiksa Bibinya Sendiri
Hukrim
Ditolak Terbit KTPel Meski Mengantongi SKPWNI, Warga Pertanyakan Kejelasan Status Kependudukan di Batam
Daerah