SDM Seratusan Petani Sawit Jambi Diperkuat BPDP, Ditjen Perkebunan, dan IPB Training
Jambi, asatupro.com Seratusan Petani sawit swadaya dari tiga kabupaten di Provinsi Jambi mendapatkan penguatan kapasitas, kompetensi, dan
Perkebunan
Medan,asatupro.com-Indra Bangsawan Harahap, selaku ahli waris Almarhum Abdul Halim Harahap, resmi melaporkan pasangan suami-istri berinisial RLS dan JH ke Polda Sumatera Utara. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak, klaim sepihak, pengkaplingan, hingga transaksi ilegal atas tanah seluas kurang lebih 15 hektare di Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Laporan tersebut telah teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Agustus 2026.
Jerat Hukum Terlapor
Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners menyatakan, kedua terlapor dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:
Baca Juga:
Pasal 257 dan Pasal 502 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (terkait dugaan memaksa masuk menetap tanpa hak dan penyerobotan tanah).
Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1950 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Asal-Usul Sengketa
Baca Juga:
Permasalahan bermula ketika sebuah rumah permanen—yang sebelumnya merupakan rumah panggung milik Almarhum Abdul Halim Harahap di atas objek lahan sengketa—saat ini ditempati dan dikuasai secara sepihak oleh RLS dan JH.
Pihak keluarga menegaskan bahwa penguasaan lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut diperkuat oleh dokumen historis yang sah, yaitu:
Adapun objek yang dipersoalkan meliputi lahan di kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, Kawasan Gomburan Besar, kawasan lereng Tor Siboru Tompul, serta sejumlah bidang tanah warisan lainnya yang diduga telah dikapling dan dipasarkan kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris.
Langkah Tegas Tim Hukum
Dalam konferensi pers di Medan, tim hukum yang terdiri dari Indra Tan, S.H., M.Kn., Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., Ayu Noveritasari Limbong, S.H., M.H., dan Debreri Irfansyah Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan beberapa poin tuntutan hukum:
"Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak dan jangan ada transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan," tegas Ayu Limbong mewakili tim hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut guna memeriksa fakta-fakta serta bukti yang telah diserahkan oleh pihak pelapor.
Jambi, asatupro.com Seratusan Petani sawit swadaya dari tiga kabupaten di Provinsi Jambi mendapatkan penguatan kapasitas, kompetensi, dan
Perkebunan
Buat Rumit Pelapor, Pelapor Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Peristiwa
Judi Tembak Ikan Marak di Kecamatan Merek, Nama &ldquoLundu&rdquo dan "Yepta" Disebut Warga Pengelolanya
Hukrim
Judi Tembak Ikan Marak di Kecamatan Merek, Nama &ldquoLundu&rdquo Disebut Warga, Polres Tanah Karo Didesak Bertindak!
Hukrim
GEBRAKAN BESAR DI JERMAL! Polda Sumut, TNI, dan BNN Turun Bersama, Lima Orang Diamankan
Hukrim
MARA CW Desak Evaluasi Pelayanan Perumda Tirtanadi, Soroti Minimnya Transparansi Tagihan Akibat Kebocoran
Peristiwa
Tak Kenal Ampun Kasat Narkoba Deli Serdang Gas Full Jaringan Narkoba Tanjung Morawa
Hukrim
GEMPAR! Warga Pematangsiantar Klaim Dimintai Ratusan Juta Terkait Kasus TPPO, Kapolda Sumut Ditantang Bongkar Dugaan &039Pengkondisian Perkara&039
Peristiwa
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
Peristiwa
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Medan