Senin, 24 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan

Zulhamdani Napitupulu - Sabtu, 22 Agustus 2026 17:17 WIB
Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan
Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan, Jumat, (21/8/2026).

Medan,asatupro.com-Indra Bangsawan Harahap, selaku ahli waris Almarhum Abdul Halim Harahap, resmi melaporkan pasangan suami-istri berinisial RLS dan JH ke Polda Sumatera Utara. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak, klaim sepihak, pengkaplingan, hingga transaksi ilegal atas tanah seluas kurang lebih 15 hektare di Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Laporan tersebut telah teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Agustus 2026.

Jerat Hukum Terlapor

​Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners menyatakan, kedua terlapor dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:

Baca Juga:

​Pasal 257 dan Pasal 502 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (terkait dugaan memaksa masuk menetap tanpa hak dan penyerobotan tanah).

​Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1950 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Asal-Usul Sengketa

Baca Juga:

​Permasalahan bermula ketika sebuah rumah permanen—yang sebelumnya merupakan rumah panggung milik Almarhum Abdul Halim Harahap di atas objek lahan sengketa—saat ini ditempati dan dikuasai secara sepihak oleh RLS dan JH.

​Pihak keluarga menegaskan bahwa penguasaan lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut diperkuat oleh dokumen historis yang sah, yaitu:

  1. Surat Pembagian Harta Pusaka tertanggal 10 Juni 1977.
  2. Akta Pembagian Harta Warisan tahun 1989.
  3. Surat pembatalan pernyataan tahun 2004 yang dikeluarkan pada 2017.
  4. Dokumen jual beli pendukung serta kesaksian keluarga dan tokoh masyarakat setempat.

​Adapun objek yang dipersoalkan meliputi lahan di kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, Kawasan Gomburan Besar, kawasan lereng Tor Siboru Tompul, serta sejumlah bidang tanah warisan lainnya yang diduga telah dikapling dan dipasarkan kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris.

Langkah Tegas Tim Hukum

Dalam konferensi pers di Medan, tim hukum yang terdiri dari Indra Tan, S.H., M.Kn., Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., Ayu Noveritasari Limbong, S.H., M.H., dan Debreri Irfansyah Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan beberapa poin tuntutan hukum:

  1. Pemeriksaan BPN: Meminta verifikasi status seluruh bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. ​Pengukuran Ulang: Melakukan pemetaan dan pengukuran ulang untuk memastikan batas, luas, dan letak objek secara objektif.
  3. ​Audit Dokumen: Menelusuri seluruh dokumen peralihan, akta, atau sertifikat yang diklaim oleh pihak terlapor.
  4. ​Penghentian Transaksi: Meminta semua pihak menghentikan sementara segala bentuk pembangunan, pengkaplingan, atau transaksi di atas objek sengketa hingga ada kepastian hukum.

​"Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak dan jangan ada transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan," tegas Ayu Limbong mewakili tim hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut guna memeriksa fakta-fakta serta bukti yang telah diserahkan oleh pihak pelapor.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Tak Sesuai Juknis, Pekerjaan Replanting dan Parit Isolasi PTPN IV Bah Jambi Diminta Diperiksa
Olimpiade Sains Dairi 2026 Digelar September Mendatang, Ajang Prestasi Siswa & Guru se-Sumatera Utara
DPW HARI Sumut Desak Dirut PDAM Tirtanadi Taat Putusan Pengadilan, Segera Bayarkan Hak Pensiunan Rp4,9 Miliar
Pool Bus Ilegal Diduga Jadi Biang Kerok Kemacetan di Jalan Sisingamangaraja Medan
Disaksikan Menko Perekonomian, ITSI Medan dan BPDP Tandatangani Kuota Beasiswa Sawit
DPW IMO Indonesia Sumut Apresiasi Paskibraka SMP Negeri 15 Medan
komentar
beritaTerbaru