Minggu, 24 Mei 2026

Perselisihan Paman dan Keponakan di Langkat Diselesaikan Melalui Mekanisme RJ

Hendrik Hutabarat - Selasa, 09 Desember 2025 13:03 WIB
Perselisihan Paman dan Keponakan di Langkat Diselesaikan Melalui Mekanisme RJ
Dok. Kejati Sumut
Mekanisme restoratif justice atau keadilan yang restoratif diterapkan pada perselisihan paman dan keponakan di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Ketersinggungan itu membuat Rainapdi mengancam paman kandungnya itu dengan senjata tajam. Akibat perbuatannya Rainapdi ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

Sesuai pemaparan tersebut, Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara pengancaman yang dilakukan oleh keponakan kepada paman kandungnya melalui mekanisme RJ

Alasan dan pertimbangan penerapan RJ bahwa tersangka yang merupakan keponakan kandung korban adalah bagian dari keluarga yang tidak terpisahkan.

Kemudian di antara tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa syarat. Lalu tersangka secara sadar dan sangat menyesal telah mengakui perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Baca Juga:


"
Dan keluarga besar tersangka dan korban didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) memohon kepada Kejaksaan agar menerapkan RJ demi menjaga hubungan baik di tengah keluarga," papar Kajati Sumut.

Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PERMAHI dan LBH Pematangsiantar Gelar Sosialisasi KUHP Baru: Bangun Pemahaman Hukum Untuk Masyarakat
TNI AD Tunjukan Ketegasan "Kasus Dugaan Penganiayaan di Tiga Raksa Berakhir Dengan Restorative Justice" Kerugian Diganti Semua TNI AD
Wujudkan Keadilan Humanis, Kejari Poso Mantapkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Melalui Kasi Penkum, Kajati Sumut Sampaikan Pesan Penyemangat kepada Forwaka Adhyaksa
Berkat Keadilan Restoratif,  Persahabatan Aisyah Damanik dan Raja Nur Yasmin Kembali Terajut
Didukung TNI, Pemprov dan Kejati Sumut Sepakati Penerapan RJ untuk Keadilan yang Humanis
komentar
beritaTerbaru