"Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan," jelas Qohar.
Selain itu, gula yang diperbolehkan untuk diimpor adalah gula kristal putih. Namun Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah.
"Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," kata Qohar.
Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
Baca Juga:
Gula kristal mentah tersebut setiba di Indonesia, diolah menjadi gula kristal putih. Akibat kasus tersebut, negara rugi Rp 400 miliar lebih.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN.
Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelasnya.
Baca Juga:
Editor
: Zulhamdani Napitupulu
Tags
beritaTerkait
komentar