Minggu, 13 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

Zulhamdani Napitupulu - Selasa, 29 Oktober 2024 22:37 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula
Foto : Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

"Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan," jelas Qohar.

Selain itu, gula yang diperbolehkan untuk diimpor adalah gula kristal putih. Namun Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah.

"Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," kata Qohar.

Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Baca Juga:

Gula kristal mentah tersebut setiba di Indonesia, diolah menjadi gula kristal putih. Akibat kasus tersebut, negara rugi Rp 400 miliar lebih.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN.

Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelasnya.

Baca Juga:

Editor
: Zulhamdani Napitupulu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PalmCo Tanam Kedelai 1.000 Ha Demi Bantu Pemerintah Tekan Impor
Program TJSL PalmCo Sebesar Rp 17,1 M Sasar Perbaikan Beragam Sektor
Kunjungi ITSI Medan, Direktur Hubungan Kelembagaan PalmCo Bikin Kejutan
Satupena.co.id Tetapkan HUT Ke-4 Digelar 22 Agustus 2026 di Aceh Tengah
Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Ruang Berbagi dan Mencari Inspirasi bagi Kepala Daerah
Cuan Banyak, Laba Bersih PalmCo Tembus 90,3 Persen
komentar
beritaTerbaru