Jumat, 17 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

Zulhamdani Napitupulu - Selasa, 29 Oktober 2024 22:37 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula
Foto : Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

"Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan," jelas Qohar.

Selain itu, gula yang diperbolehkan untuk diimpor adalah gula kristal putih. Namun Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah.

"Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," kata Qohar.

Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Baca Juga:

Gula kristal mentah tersebut setiba di Indonesia, diolah menjadi gula kristal putih. Akibat kasus tersebut, negara rugi Rp 400 miliar lebih.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN.

Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelasnya.

Baca Juga:

Editor
: Zulhamdani Napitupulu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Api Perjuangan Ermanto Usman Tetap Hidup, KPK Jangan Diam Soal JICT
Pemkab Dairi Tangani Jalan Amblas Di Dusun Lumban Situngkir Desa Onan Lama
Wamendagri Bima Arya Resmikan SPPG Binaan Yayasan Kadin Sumut
Huntara dari Danantara bagi Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Bakal Diresmikan Presiden Prabowo Subianto
JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi
Aktivis GMNI Bongkar Dugaan Manuver PT KAI: UMKM Digusur, Pengusaha Besar Diakomodir
komentar
beritaTerbaru