Deli Serdang,asatupro.com-Kasus dugaan keracunan makanan kembali membayangi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah. Puluhan murid dari SD Yasperg Almaliyah Sunggal serta TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, harus dilarikan ke fasilitas kesehatan usai mengonsumsi sajian paket makanan yang didistribusikan pada Senin (13/7/2026).
Memasuki Senin malam, sejumlah murid mulai mengeluhkan gejala khas keracunan makanan, seperti pusing hebat, mual, muntah-muntah, hingga diare. Akibat kondisi fisik yang terus memburuk, para siswa dilarikan ke fasilitas kesehatan, dan beberapa di antaranya harus menjalani perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Sundari.
Makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan tersebut disuplai oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lalang Sunggal yang dikelola oleh Yayasan Mutiara Kharisma Insani.
Rapat Pengaduan Buntu, SPPG dan Kepala Yayasan Diduga Lepas Tangan
Baca Juga:
Guna menyelesaikan persoalan ini, rapat mediasi telah digelar di Sekolah SD Yasperg Almaliyah pada Kamis (25/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan SPPG Lalang Sunggal - Yayasan Mutiara Kharisma Insani.
Namun, rapat tersebut tidak membuahkan hasil memuaskan. Dan Kepala Yayasan Yasperg Almalyah juga tidak menghadiri Rapat Penting tersebut.
Pihak SPPG dan pengelola yayasan diduga mencoba lepas dari tanggung jawab yang diatur dalam undang-undang, sehingga memicu kekecewaan mendalam dari para orang tua murid.
Baca Juga:
Kepala Sekolah SD Yasperg Almaliyah, Rijal, membenarkan situasi tersebut dan menyatakan bahwa pihak sekolah bersama orang tua murid masih menunggu iktikad baik berupa kompensasi dari pihak SPPG.
Upaya konfirmasi telah dilakukan jurnalis melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala SPPG Lalang Sunggal - Yayasan Mutiara Kharisma Insani berinisial YO. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak bersangkutan belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi terkait insiden serta pemenuhan hak para korban.
Payung Hukum dan Tanggung Jawab Penyedia Pangan
Insiden keracunan dalam program pemenuhan gizi anak sekolah merupakan ancaman serius bagi keselamatan generasi muda. Berdasarkan regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, penyedia jasa pangan (SPPG/Yayasan) memiliki kewajiban mutlak dalam menjaga keamanan pangan (food safety):
1. Tanggung Jawab Hukum SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)
Sebagai penyedia dan pengolah makanan, SPPG memikul tanggung jawab paling besar:
Tanggung Jawab Pidana: Apabila terbukti lalai (culpa) dalam mengolah pangan hingga membahayakan kesehatan, pengelola SPPG dapat dijerat Pasal 204 KUHP (ancaman hingga 15 tahun penjara) atau Pasal 205 KUHP tentang kelalaian (ancaman hingga 9 bulan penjara). Jerat hukum juga mengacu pada pasal kelalaian yang menyebabkan sakit/luka berat (Pasal 360 KUHP lama / Pasal 458–459 UU No. 1/2023) serta Pasal 86 dan Pasal 90 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Tanggung Jawab Perdata (Ganti Rugi): Berdasarkan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum), SPPG wajib memberikan ganti rugi atas kerugian murid—sebagai konsumen tidak langsung—berupa biaya pengobatan, perawatan, maupun santunan.
Sanksi Administratif: Mengacu pada aturan Badan Gizi Nasional (BGN), SPPG bermasalah terancam penghentian sementara operasional (moratorium), pencabutan izin kemitraan, hingga denda administratif.
2. Tanggung Jawab Yayasan dan Pihak Sekolah
Yayasan selaku lembaga penyelenggara sekolah turut memegang peranan dalam aspek Pengawasan dan tindakan darurat:
Pengawasan Teknis: Pihak sekolah di bawah yayasan wajib melakukan quality control sebelum makanan dibagikan. Sesuai instruksi BGN, sekolah berhak dan wajib menolak makanan yang tidak layak konsumsi.
Penanganan Kedaruratan: Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sekolah wajib segera memberikan pertolongan pertama, melarikan korban ke fasilitas kesehatan, dan melaporkan peristiwa tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) kepada dinas terkait.
Tanggung Jawab Organ Yayasan: Mengacu pada UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan kegiatan di bawah naungannya.
3. Standar Regulasi Pemerintah dalam Program MBG
BGN dan dinas terkait mewajibkan seluruh dapur SPPG menerapkan standar operasional ketat, meliputi:
Sertifikasi Layak Higiene Sanitasi (SLHS): Memastikan proses pengolahan, bahan baku, air, hingga penyimpanan bebas cemaran.
Pengambilan Sampel Makanan (Retention Sampling): Menyisihkan dan menyimpan porsi makanan sebagai sampel uji laboratorium apabila terjadi KLB.
Investigasi Epidemiologi: Dinas Kesehatan diimbau segera melacak penyebab pencemaran dan membekukan sementara operasional SPPG hingga investigasi usai.
Para orang tua siswa mendesak pihak pengelola yayasan dan instansi pemerintah terkait untuk segera mengambil langkah tegas, membiayai seluruh pengobatan korban, serta mengusut tuntas penyebab pencemaran demi mencegah terulangnya tragedi serupa.
(Red/Tim)
Tags
beritaTerkait
komentar