Jumat, 17 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

Zulhamdani Napitupulu - Selasa, 29 Oktober 2024 22:37 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula
Foto : Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

Jakarta,asatupro.com-Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi impor gula. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) pada tahun 2015-2016 itu pun menjadi tersangka, ia mengenakan baju tahanan Kejaksaan Agung.

Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi itu diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus yang menimpanya.

Baca Juga:

"Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," katanya.

Impor gula yang dilakukan pemerintah saat itu untuk menstabilkan harga karena gula langka di pasaran dan harganya melambung tinggi. Namun, harusnya impor gula itu dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.

"Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan," jelas Qohar.

Baca Juga:

Selain itu, gula yang diperbolehkan untuk diimpor adalah gula kristal putih. Namun Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah.

"Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," kata Qohar.

Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Gula kristal mentah tersebut setiba di Indonesia, diolah menjadi gula kristal putih. Akibat kasus tersebut, negara rugi Rp 400 miliar lebih.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN.

Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," jelasnya.

Editor
: Zulhamdani Napitupulu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Api Perjuangan Ermanto Usman Tetap Hidup, KPK Jangan Diam Soal JICT
Pemkab Dairi Tangani Jalan Amblas Di Dusun Lumban Situngkir Desa Onan Lama
Wamendagri Bima Arya Resmikan SPPG Binaan Yayasan Kadin Sumut
Huntara dari Danantara bagi Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Bakal Diresmikan Presiden Prabowo Subianto
JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi
Aktivis GMNI Bongkar Dugaan Manuver PT KAI: UMKM Digusur, Pengusaha Besar Diakomodir
komentar
beritaTerbaru