Senin, 27 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Ade Jona Prasetyo Diduga Ikut Terima Aliran Dana Korupsi Proyek Kreta Api

Redaksi - Senin, 27 April 2026 13:13 WIB
Ade Jona Prasetyo Diduga Ikut Terima Aliran Dana Korupsi Proyek Kreta Api
Akbar Himawan Buchari, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Bersama Ade Jona Prasetyo, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.

Medan,asatupro.com-Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, kian seru. Usai mencuat di penghujung persidangan — dana Rp3,5 miliar ada mengalir kepada Akbar Himawan Buchari — kini fakta baru soal aliran 'uang haram' itu diduga ikut dinikmati Ade Jona Prasetyo.

Ada Jona Prasetyo saat ini merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Ia merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara. Ade Jona juga merupakan mantan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran di Sumut, waktu Pemilu 2024 lalu.

Menurut sumber Hastara.id, pada waktu persidangan Senin (20/4) lalu di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan atas kasus korupsi dimaksud, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada mengilustrasikan ciri-ciri sosok lainnya sebagai penerima aliran 'uang haram' dalam proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan.

"Jaksa menuturkan sosoknya berparas seperti orang Jawa, namanya disebut dia Ade. Ketika dikejar lagi detailnya sosok tersebut dari nama itu adalah Ade Jona dari Partai Gerindra yang kini Anggota DPR RI, jaksa KPK itu seolah mengamininya," ujar sumber yang minta identitasnya dirahasiakan Minggu (26/4/2026).

Baca Juga:

Informasi ini, dikatakan sumber, berdasarkan keterangan seorang saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan. Namun oleh jaksa KPK, seperti seolah berusaha untuk dikaburkan.

"Sebenarnya dari keterangan saksi, bahwa saksi ada menyebut nama Jona, Jona, begitu. Tapi saksi tidak tahu nama lengkap atau panjangnya si Ade Jona Prasetyo. Saksi juga ada menyebut bahwa Jona yang Gerindra, yang sekarang di DPR RI. Nah, oleh jaksa KPK ciri-cirinya ini yang coba dikaburkan," pungkas sumber.

Desak Hakim Panggil

Baca Juga:

Praktisi Hukum Kota Medan, Alansyah Putra Pulungan, mengatakan jika fakta itu benar ada, maka ketua majelis hakim PN Medan tentu harus menghadirkan yang bersangkutan di pengadilan.

"Tentu. Sebagai publik kita harus mendesak ketua majelis memanggil yang bersangkutan (Ade Jona Prasetyo). Apalagi memang otoritas hakim untuk menghadirkan siapa saja sesuai fakta persidangan, sehingga kasus tersebut dapat duduk secara utuh, dengan mengkonfrontir pihak-pihak yang diduga terlibat dan menerima aliran dana korupsi," ujarnya.

Alan Pulungan menambahkan, terlebih dari kasus dimaksud yang pernah diikutinya, bahwa aliran dana korupsi proyek kereta api itu, sebagian digunakan untuk kebutuhan pemenangan Prabowo-Gibran dan Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut pada 2024 lalu.

"Dan kita tahu kalau Ade Jona Prasetyo maupun Akbar Himawan Buchari merupakan sirkelnya Bobby Nasution. Ini kan saya kira sudah menjadi rahasia umum bagi kita orang Sumut. Apalagi Bung Ade Jona pernah menjadi Ketua TKD Prabowo-Gibran Sumut sewaktu Pemilu lalu, tentulah irisannya sangat kuat diduga menerima aliran dana korupsi. Dengan kehadiran beliau di persidangan, maka tidak akan ada lagi isu-isu miring nantinya, ini harapan kita sebagai masyarakat," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang sebelumnya misterius kini mulai mengarah pada sosok tertentu. Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto secara terbuka mengungkap penerima uang tersebut dalam persidangan pekan lalu.

"Uang yang terkait tiga setengah miliar itu untuk Akbar," ujar Eddy di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, kemudian memperjelas bahwa sosok "Akbar" yang dimaksud adalah Akbar Himawan Buchari, yang dikenal sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Pengungkapan itu terjadi saat majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi.

Dalam momen tersebut, hakim juga menyinggung kemungkinan keterlibatan pihak lain. Eddy tidak membantah adanya pihak lain yang mengetahui aliran dana tersebut. Ia bahkan menyebut sejumlah nama.

"Benar, dan bukan Agung saja yang tahu, Mursyid juga tahu, pak Pasek juga tahu," katanya, merujuk pada dugaan keterlibatan Agung Gede Sumadi, pejabat di salah satu BUMN karya.

Sebelumnya, identitas penerima uang Rp3,5 miliar sempat menjadi teka-teki. Saksi hanya mampu menyebut ciri-ciri penerima tanpa mengetahui nama pasti.

Saksi Muhammad Anas, yang bertugas mengantar uang, mengaku hanya berbekal nomor telepon penerima. Namun, nomor tersebut kini tidak dapat ditelusuri karena telah hilang.

Jaksa mengakui proses pengungkapan tidak mudah mengingat peristiwa terjadi pada 2022. Dari kesaksian yang ada, penerima hanya digambarkan sebagai pria berperawakan Jawa dan bukan Eddy, meski lokasi penyerahan berada di apartemen milik terdakwa.

"Anas hanya menjalankan perintah dan tidak mengenal penerima uang," tegas Ramaditya.

Sidang ini membuka babak baru dalam pengusutan kasus korupsi proyek jalur kereta api di Medan, dengan indikasi kuat keterlibatan aktor di luar lingkaran terdakwa yang selama ini belum terungkap.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Judi Tembak Ikan Cici GBM99 'Dipelihara' Menjamur di Belawan, Warga Resah – Aparat Dinilai Tutup Mata
Sispamkota Medan Digelar Komprehensif, Tunjukkan Kesiapan Polri Hadapi Berbagai Skenario Gangguan
Lebih 380.000 Warga Sumut Terima Banpang dari Perum BULOG
Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan
Reskrim Polsek Bandar Huluan Ringkus Tiga Pelaku Curat dalam Satu Malam, Kerugian Korban Capai Rp 14,5 Juta
GMPH Gelar Aksi di Kantor Baznas Sumut, Soroti Penggunaan Dana Hibah untuk Pembelian Mobil
komentar
beritaTerbaru