Mengenal Sosok Imam Masjid Al Falah Kota Sabang, Tgk. Muchtar Andhika
Mengenal Sosok Imam Masjid Al Falah Kota Sabang, Tgk. Muchtar Andhika
Sosok
Diketahui bahwa tokoh masyarakat berinisial RS tersebut telah menjadi korban penipuan online sehingga mengalami kerugian hingga lebih Rp 250 juta. RS kemudian menyampaikan pengaduan secara resmi ke OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Mendapati pengaduan tersebut, berdasarkan paparan pihak Polda Sumut kepada media di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025), Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAST) bekerja sama dengan Polda Sumut berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan RS melalui IASC.
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antaranggota Satgas PASTI yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan.
Baca Juga:
Sinergi tersebut menjadi elemen kunci dalam menghadapi dan memerangi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.
"Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat," kata Rizal.
Baca Juga:
Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut.
"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan," tegas Rizal.
Kata dia, pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai Rp254 juta.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon dimana pelaku mengaku sebagai kerabat korban.
Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.
Berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, diketahui para pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran.
Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi.
Melalui koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, penanganan kasus ini berhasil dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku yang berjumlah 4 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
OJK selaku Koordinator Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.
Mengenal Sosok Imam Masjid Al Falah Kota Sabang, Tgk. Muchtar Andhika
Sosok
Tapteng, asatupro.comPersonel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bergerak cepat meredam potensi bentrokan antarkelompok remaja nyaris pecah d
Hukrim
Langkat,asatupro.comKegiatan lintas sektoral TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD ) ke128 Tahun 2026 berthemakan TMMD Satukan Langkah, Mem
Daerah
On The Spot di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Banyaknya Keluhan Masya
Medan
Medan, asatupro.com Sejumlah pelajar dari dua sekolah menengah pertama (SMP) di kota Medan melakukan kunjungan ke kantor dan pergudangan m
Pendidikan
Medan, asatupro.comDugaan penyalahgunaan identitas badan usaha kembali mencuat di Sumatera Utara. PT Vici Albaroqah Semesta (PT VAS) melapo
Hukrim
Kabanjahe,asatupro.comDalam 100 hari pertama tahun 2026, Polres Karo dibawah pimpinan Kapolres AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, me
Hukrim
Langkat,asatupro.comKodim 0203/Langkat mulai melaksanakan pembangunan jembatan gantung sepanjang 40 meter yang menghubungkan Lingkungan VII
Daerah
Dairi,asatupro.comSat Narkoba Polres Dairi bersama Polsek Tigalingga menangkap bandar narkoba selama ini beroperasi di Desa Pamah Kecamatan
Hukrim
Apakah Debt Collector Boleh Mengancam? Ini Fakta Hukum Wajib Diketahui Debitur
Lifestyle