Rabu, 22 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Berkat Pengaduan RS ke IASC, OJK dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Jaringan Penipuan Online Tujuh Lapis

Hendrik Hutabarat - Kamis, 16 Oktober 2025 12:57 WIB
Berkat Pengaduan RS ke IASC, OJK dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Jaringan Penipuan Online Tujuh Lapis
Dok. OJK
Melalui Satgas PASTI, OJK dan Polda Sumut berhasil membongkar jaringan penipuan online yang menggunakan tujuh lapis rekening.
Medan, asatupro.com - Berkat pengaduan seorang tokoh masyarakat di Medan berinisial RS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda Sumut berhasil membongkar jaringan penipuan daring atau online yang menggunakan tujuh lapis rekening untuk penyamaran hasil penipuan.

Diketahui bahwa tokoh masyarakat berinisial RS tersebut telah menjadi korban penipuan online sehingga mengalami kerugian hingga lebih Rp 250 juta. RS kemudian menyampaikan pengaduan secara resmi ke OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Mendapati pengaduan tersebut, berdasarkan paparan pihak Polda Sumut kepada media di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025), Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAST) bekerja sama dengan Polda Sumut berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan RS melalui IASC.

Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antaranggota Satgas PASTI yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan.

Baca Juga:

Sinergi tersebut menjadi elemen kunci dalam menghadapi dan memerangi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.

"Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat," kata Rizal.


Baca Juga:

Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut.

"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan," tegas Rizal.

Kata dia, pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai Rp254 juta.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon dimana pelaku mengaku sebagai kerabat korban.

Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.


Berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, diketahui para pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran.

Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi.

Melalui koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, penanganan kasus ini berhasil dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku yang berjumlah 4 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

OJK selaku Koordinator Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Apakah Debt Collector Boleh Mengancam? Ini Fakta Hukum Wajib Diketahui Debitur
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota
Brimob Poldasu Meluncur ke Lokasi Kebakaran di Brayan Bengkel
Judi Tembak Ikan Milik Dedy S Kian Merajalela di Deliserdang, Diduga Dilindungi Oknum, Polres Bungkam
Galian C Ilegal di Kwala Besilam Langkat Diduga Milik Oknum Pamen Poldasu Berinisial M. Saragih Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum
komentar
beritaTerbaru