Rabu, 22 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Berkat Pengaduan RS ke IASC, OJK dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Jaringan Penipuan Online Tujuh Lapis

Hendrik Hutabarat - Kamis, 16 Oktober 2025 12:57 WIB
Berkat Pengaduan RS ke IASC, OJK dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Jaringan Penipuan Online Tujuh Lapis
Dok. OJK
Melalui Satgas PASTI, OJK dan Polda Sumut berhasil membongkar jaringan penipuan online yang menggunakan tujuh lapis rekening.

Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut.

"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan," tegas Rizal.

Kata dia, pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai Rp254 juta.

Baca Juga:

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon dimana pelaku mengaku sebagai kerabat korban.

Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.


Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Apakah Debt Collector Boleh Mengancam? Ini Fakta Hukum Wajib Diketahui Debitur
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota
Brimob Poldasu Meluncur ke Lokasi Kebakaran di Brayan Bengkel
Judi Tembak Ikan Milik Dedy S Kian Merajalela di Deliserdang, Diduga Dilindungi Oknum, Polres Bungkam
Galian C Ilegal di Kwala Besilam Langkat Diduga Milik Oknum Pamen Poldasu Berinisial M. Saragih Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum
komentar
beritaTerbaru