Senin, 17 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

DPP FROMPER Desak Kapolda Sumut: Usut Tuntas Dugaan Limbah Ilegal PT HAMZAT TECHNO INDONESIA Membuat Pencemaran Lingkungan di Patumbak!

Redaksi - Rabu, 05 Agustus 2026 15:15 WIB
DPP FROMPER Desak Kapolda Sumut: Usut Tuntas Dugaan Limbah Ilegal PT HAMZAT TECHNO INDONESIA Membuat Pencemaran Lingkungan di Patumbak!
DPP FROMPER Desak Kapolda Sumut: Usut Tuntas Dugaan Limbah Ilegal PT HAMZAT TECHNO INDONESIA Membuat Pencemaran Lingkungan di Patumbak!

Jakarta,asatupro.com-Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (DPP FROMPER) secara tegas dan tanpa kompromi mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera membongkar dan mengusut tuntas aktivitas pembuangan limbah berbahaya yang merusak lingkungan di kawasan Jalan Bengkel, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dugaan kejahatan lingkungan ini disinyalir kuat melibatkan aktivitas operasional PT Hazmat Techno Indonesia (yang juga disorot sebagai pihak korporasi "jiper" atau bermasalah).

Ketua Umum DPP FROMPER, Zulhamdani Napitupulu, mengeluarkan peringatan keras terhadap pihak korporasi dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan merusak lingkungan demi keuntungan korporasi adalah bentuk kejahatan serius yang tidak boleh diberi ruang sedikit pun. Saat menyampaikan melalaui Koferensi Pers di Kantor Pusat DPP FROMPER, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga:
​"Kami dari FROMPER menegaskan agar aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani persoalan lingkungan ini. PT Hazmat Techno Indonesia harus segera diperiksa secara transparan. Jika terbukti mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat, maka proses hukum yang tegas wajib ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Zulhamdani Napitupulu.

Landasan Hukum Pemberantasan Kejahatan Lingkungan

Tindakan membuang limbah secara sembarangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur secara tegas dalam perundang-undangan Republik Indonesia. Pelaku pencemaran dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Baca Juga:
  1. ​Pasal 69 ayat (1) huruf b: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
  2. ​Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang perbuatannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 hingga Rp10.000.000.000,00.
  3. Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00.

Poin Tuntutan Tegas DPP FROMPER

​Melalui seruan Ketua Harian DPP FROMPER, Andika Pratama, mendesak tindakan nyata tanpa penundaan dari pihak berwenang dengan poin-poin tuntutan sebagai berikut:

  1. Penyelidikan Menyeluruh: Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut untuk segera membentuk tim khusus guna membongkar dan menyeret pihak-pihak di balik dugaan pencemaran limbah di Patumbak dan Amplas.
  2. Inspeksi Lapangan: Memaksa Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), mengambil sampel air/tanah, serta melakukan uji laboratorium secara terbuka di lokasi dugaan pembuangan limbah.
  3. Transparansi Korporasi: Menuntut PT Hazmat Techno Indonesia untuk tidak lari dari tanggung jawab dan segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik atas polemik pencemaran yang meresahkan ini.
  4. Hak Atas Lingkungan Sehat: Menuntut pemenuhan mutlak atas hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bebas dari ancaman limbah beracun sesuai amanat undang-undang.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari otoritas PT Hazmat Techno Indonesia yang menyimpulkan bahwa adanya dugaan kejahatan lingkungan ini yang disinyalir kuat melibatkan aktivitas operasional PT Hazmat Techno Indonesia.

Media ini akan tetap terus mengawal kasus ini, dan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PT Hazmat Techno Indonesia, maupun instansi terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Red/Tim)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Reaksi Petani Sawit Sergai Melihat BrondoClean Persembahan Tim PKM ITSI Medan
Didukung Pemerintah, ITSI Medan Ciptakan BrondolanClean untuk Petani Sawit
Inspiratif! Alarick Soeroso, Atlet Cilik Asal Medan, Persembahkan Prestasi untuk Indonesia di Momentum HUT RI 81
Skandal Lapas Tanjung Gusta: Peredaran Narkoba dan HP Terbongkar, Siapa Aktor Intelektual di Balik Layar?
DPP PSSAB Se-Indonesia Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan, Sudung Situmorang SH MH Pimpin Organisasi
Gubsu Bobby Tegur Pejabat Pemkot Siantar Yang Pakai Mobil Dinas di Hari Libur
komentar
beritaTerbaru