? Pemberdayaan Ekonomi Desa: Peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi desa melalui praktik pengelolaan koperasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Peran Dana Desa dalam Pembentukan Koperasi
Dana Desa, sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan langsung ke desa, memegang peranan krusial dalam mendukung percepatan pembentukan
Koperasi DesaMerah Putih.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, telah menegaskan legalitas penggunaan
Dana Desa untuk membiayai proses legalisasi koperasi, termasuk pembuatan akta notaris dan pemenuhan persyaratan administratif lainnya.
Baca Juga:
Selain
Dana Desa, sumber pendanaan lain untuk pembentukan dan pengembangan koperasi ini mencakup anggaran pendapatan dan belanja daerah (
APBD), fasilitas kredit dari himpunan bank milik negara (Himbara), serta dana
Corporate Social Responsibility (CSR) dari sektor swasta.
Estimasi modal awal yang dibutuhkan untuk setiap koperasi berkisar satu s.d tiga miliar rupiah, yang dapat diajukan mulai 1 Juli 2025 untuk mendukung kebutuhan pengembangan usaha.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan petunjuk teknis penyaluran
Dana Desa tahap II yang mensyaratkan adanya dokumen akta pendirian badan hukum
Koperasi DesaMerah Putih (KDMP).
Atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke notaris, serta Surat Pernyataan Komitmen Dukungan
APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada Menteri Keuangan.
Hal ini berfungsi sebagai insentif kuat untuk mempercepat proses pembentukan koperasi di seluruh Indonesia.
Tags
beritaTerkait
komentar