Jumat, 17 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Sinergi Dana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih dalam Penguatan Ketahanan Ekonomi Desa

Redaksi - Kamis, 26 Juni 2025 19:52 WIB
Sinergi Dana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih dalam Penguatan Ketahanan Ekonomi Desa
Dok. pribadi
Mangappu Pasaribu, S.E., M.Pub.Admin, Kepala Seksi PPA II A, Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara ,(Sumut)

? Pemberdayaan Ekonomi Desa: Peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi desa melalui praktik pengelolaan koperasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.


Baca Juga:
Peran Dana Desa dalam Pembentukan Koperasi

Dana Desa, sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan langsung ke desa, memegang peranan krusial dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi DesaMerah Putih.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, telah menegaskan legalitas penggunaan Dana Desa untuk membiayai proses legalisasi koperasi, termasuk pembuatan akta notaris dan pemenuhan persyaratan administratif lainnya.

Baca Juga:
Selain Dana Desa, sumber pendanaan lain untuk pembentukan dan pengembangan koperasi ini mencakup anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), fasilitas kredit dari himpunan bank milik negara (Himbara), serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sektor swasta.

Estimasi modal awal yang dibutuhkan untuk setiap koperasi berkisar satu s.d tiga miliar rupiah, yang dapat diajukan mulai 1 Juli 2025 untuk mendukung kebutuhan pengembangan usaha.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan petunjuk teknis penyaluran Dana Desa tahap II yang mensyaratkan adanya dokumen akta pendirian badan hukum Koperasi DesaMerah Putih (KDMP).

Atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke notaris, serta Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada Menteri Keuangan.

Hal ini berfungsi sebagai insentif kuat untuk mempercepat proses pembentukan koperasi di seluruh Indonesia.


Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kades Pangguruan Akui Kembalikan Rp50 Juta Dana Ketahanan Pangan, Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan
Dana Desa Pokan Baru Simalungun Rp1,35 Miliar Dipertanyakan, Oknum Kades Laporkan Wartawan ke Polisi
Undercover Tim Investigasi Gabungan Media Sumut Ke Desa Pokan Baru, Temukan Sejumlah Kejanggalan
Anggaran Air Mineral Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Pemkot Medan
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
komentar
beritaTerbaru