Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Nasional
Jakarta,asatupro.com-Nama advokat asal Lampung, Yuenchi Arwindi, mendadak viral dan jadi sasaran hujatan warganet. Ia dituduh sebagai "simpanan" dan penerima dana miliaran dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus/Jampidsus, Febrie Adriansyah, di tengah mencuatnya kasus korupsi yang menyeret nama Febrie.
Menepis tuduhan itu, Yuenchi akhirnya buka suara. Ia merilis video klarifikasi sekaligus surat resmi tertanggal 13 Juli 2026.
"Sumpah Demi Allah, Saya Bukan Simpanan dan Tidak Terima Uang Miliaran"
Dalam video yang diunggah di media sosialnya, Yuenchi membantah telak seluruh tuduhan.
Baca Juga:
"Assalammualaikum, saya Yuenchi Arwindi advokat yang tergabung di Peradi ingin menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar selama satu hingga dua hari terakhir melalui akun medsos, media online yang tidak memiliki kredibilitas," ujarnya.
Ia bahkan berani bersumpah atas nama Tuhan.
"Dengan ini saya menyatakan dengan sebenar-benarnya, sumpah demi Allah Swt, demi Tuhan Yang Maha Esa terkait tuduhan yang mengatakan saya sebagai simpanan, ani-ani, serta penyimpanan aset atau menerima uang miliaran adalah tidak benar dan tidak berdasar," tegasnya.
Baca Juga:
Yuenchi memastikan tidak pernah bertemu dengan Febrie Adriansyah selama yang bersangkutan menjabat sebagai Jampidsus.
Selain itu melalui surat klarifikasinya, Yuenchi merinci riwayat kerja untuk meluruskan dugaan.
Ia mengaku pernah bekerja di Bima Sena Law Firm/Bima Sena Law Firm, periode Februari – September 2025. Kantor itu beralamat di sekitar Kejaksaan Agung. Ia menduga itu alasan namanya diseret.
Selain sebagai advokat, ia juga merangkap general affairs dan mengelola petty cash operasional.
"Bahwa dana petty cash yang berada dalam pengelolaan saya setiap bulannya hanya berkisar antara Rp5.000.000 sampai dengan Rp10.000.000 dan seluruh penggunaannya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional kantor, bukan merupakan penerimaan pribadi maupun dana yang berasal dari pihak lain," tulisnya.
Ia juga meluruskan isu pemanggilan Mabes Polri pada Agustus 2025. Surat memang dikirim ke alamat Bima Sena, namun tidak pernah ia terima langsung.
"Sehingga saya tidak mengetahui adanya panggilan dimaksud dan karenanya tidak dapat memenuhi panggilan tersebut," jelasnya.
Sejak 5 Oktober 2025, Yuenchi tercatat sebagai advokat di Husendro & Partners Law Firm.
Yuenchi menegaskan tidak pernah menerima dana "fantastis" maupun terlibat perbuatan melawan hukum terkait Febrie.
"Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, dengan ini saya menegaskan bahwa pemberitaan yang menyatakan atau mengesankan bahwa saya telah menerima dana dalam jumlah fantastis dari Mantan Jampidsus adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," tegasnya.
Ia menyatakan selama berprofesi selalu patuh pada Kode Etik Advokat Indonesia.
"Apabila di kemudian hari terdapat keterangan yang tidak benar, saya bersedia mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tukasnya.
Yuenchi juga menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia dan tim tengah mendata akun-akun yang menyebar fitnah.
"Terhadap pihak-pihak tersebut saya akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Nasional
Dana Revitalisasi Rp774 Juta di Silahisabungan Dairi Dipertanyakan, Diduga Rangka Atap Lapuk Dipakai Kembali
Peristiwa
Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Peristiwa
KAPOLRI Pengungkapan 1,16 Ton Ketamine Kapal MT Global 168 Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Peristiwa
Ngopi Kamseltibcar Lantas di Rambah, Kasatlantas Polres Rohul Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan
Daerah
Aktivis Muda DPP AJUDAN Desak Polri Serius Berantas Perjudian dan Narkoba Hingga ke AkarAkarnya
Nasional
APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
Peristiwa
DPW PSI Sumut Serahkan 8 SK DPC Kota Pematang Siantar, Tegaskan Kesiapan Sukseskan HUT dan Rapimnas di Surabaya
Politik
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
ALI YUSRAN GEA Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Hukrim