Jumat, 05 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Aset Digital Berkat Oleh Toko Alpha PTe.Ltd

Jalaluddin Lase - Selasa, 26 November 2024 21:10 WIB
KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Aset Digital Berkat Oleh Toko Alpha PTe.Ltd
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.(ist)
Berdasarkan ketentuan, Toko Alpha Pte. Ltd. seharusnya menyampaikan
pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 9 Maret 2023. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut pada tanggal 21 Maret 2023, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan selama 8 (delapan) hari kerja dan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan Pemeriksaan
Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta Penyampaian Daftar Alat Bukti berupa Saksi, Ahli, dan Surat dan/atau Dokumen.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Kanwil I dan UPMI Siapkan Kerja Sama Pengembangan Wirausaha Muda Berbasis Inovasi
Kolaborasi KPPU - Kejaksaan Agung Dalam Perkuat Eksekusi Putusan dan Apresiasi Kinerja
NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Atas Perkara Notifikasi Akuisisi
KPPU dan MPM PWM Sumut Perkuat Sinergi Pemberdayaan UMKM dan Pengawasan Persaingan Usaha
KPPU Mulai Sidang Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh NTT Docomo
KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
komentar
beritaTerbaru