Senin, 20 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Kelebihan Bayar Pengaspalan Jalan Tanah Merah Iboh, Rekanan Sudah Mengembalikan 50% ke Kas Daerah

Soeharto - Jumat, 23 Mei 2025 19:45 WIB
Kelebihan Bayar Pengaspalan Jalan Tanah Merah Iboh, Rekanan Sudah Mengembalikan 50% ke Kas Daerah
Kantor PUPR Kota Sabang Jl. T. Panglima Polem Sabang

Sabang,asatupro.com-Pembangunan pekerjaan jalan aspal tanah merah iboh di Kecamatan Suka Makmur yang dikerjakan CV. MP panjang pengaspalan lebih kurang 1 KM, Program Kerja Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang bertujuan untuk Aktivitas dan kelancaran jalan kunjungan bagi wisatawan mancanegara maupun wisatawan Domestik, serta dapat meningkatkan pendapatan daerah, karna iboh salah satu potensi lokasi wisata terbaik andalan pemerintah Kota Sabang.

Penyelusuran wakaperwil Aceh Media Suara Nasional didampingi awak media Asatupro.com kelokasi tanah merah iboh, terlihat pengaspalan Lalan, cukup baik - bagus dan rapi kata Wakaperwil Aceh kepada Asatupro.com, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga:
Luqman Nulhaqim, ST., MT, Kadis PUPR Kota Sabang

Tercium tak sedap ada permasalahan di pekerjaan pengaspalan jalan tanah merah iboh kelebihan membayar sampai ketangan APH (Aparat Penegak Hukum).

Baca Juga:

Kadis PUPR Kota Sabang Luqman Nulhaqim, ST., MT, didampingi sekretaris terima kunjungankerja Wakaperwil Aceh Media Suara Nasional didampingi Asatupro.com diruang kerja sekretaris Kamis (22/5/2025 ) Jam 10.15 Wib, dikonfirmasi yang menyangkut dengan dugaan kelebihan membayar pada pekerjaan jalan tanah merah iboh.

Bukti Pembayaran CV. MP

Luqman, "Meyampaikan kelebihan membayar kepada CV. MP pekerjaan pengaspalan jalan tanah merah iboh, Bukan disengajakan dan bukan dibuat buat " Kesilapan kami" kata nya.

Ia menambahkan, saya (Luqman) sudah menghubungi dan memberitahukan CV. MP segera mengembalikan kelebihan pembayaran hasil pekerjaan Ke Kas Daerah di sertai dengan bukti penyetoran, insya Allah CV. MP telah mengembalikan lebih dan kurang 50% dari kelebihan membayar, kekurangan nya akan dilunasi sesuai perjanjian, berarti CV. MP punya etika baik untuk membayar dan melunasinya.

Di akhir Luqman menambahkan, Kelebihan membayar kapada CV. MP bukan disengaja, Kesilapan dan pihak CV. MP sudah mengembalikan 50% sisanya sesuai perjanjian tepat waktu diselesaikan ucap nya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari dan Polres Poso Bangun Jembatan Sinergi Penegakan Hukum
Warga Jalan H. Anif Meminta Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tutup Gudang BBM Ilegal Milik Anto
Proyek Gedung Kejati Sumut Rp95,7 Miliar Masih Berjalan Meski Masa Kontrak Berakhir
MAPEL Minta Hentikan Galian C Benteng Jaya Batu Bara
Rakor APH Madina: Kajari–PN Kompak Tingkatkan Kecepatan Penanganan Perkara
Ketua IPSI Kota Sabang, Agus Halim Melakukan Prosesi Pelepasan Kontingen Pencak Silat Kota Sabang Menuju Kabupaten Bener Meriah
komentar
beritaTerbaru