Teknologi Undhira Pangkas Waktu Produksi Kentang Mustofa dari 45 Menit Jadi 5 Menit
Teknologi Undhira Pangkas Waktu Produksi Kentang Mustofa dari 45 Menit Jadi 5 Menit
Pendidikan
Simalungun,asatupro.com-Dugaan keterlibatan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dalam aktivitas perjudian menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat setempat, Kamis.(18/6/2026).
Perhatian publik muncul setelah beredarnya foto yang disebut-sebut memperlihatkan oknum kepala desa berinisial "JG" alias Jepri Gultom bersama sejumlah orang lainnya Francis Gultom berada di lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas permainan judi tembak ikan & penjualan Toto Gelap (Togel). Foto tersebut dikabarkan diambil pada 11 Juni 2026 dan kemudian beredar luas melalui berbagai platform media sosial serta grup percakapan masyarakat.
Sejumlah warga mengaku kecewa atas beredarnya foto tersebut. Mereka berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat yang sudah sangat resah.
"Sebagai pejabat publik, Kades memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, perlu ada penjelasan yang terang benderang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Baca Juga:
Selain meminta klarifikasi, masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam Hal ini Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan beserta Jajarannya, untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif terhadap informasi yang beredar serta tegas.
Menurut warga, langkah tersebut penting untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang benar-benar dilakukan di tengah-tengah masyarakat yang sudah sangat resah tersebut.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak terkait yang disebut dalam laporan masyarakat dikabarkan belum memberikan keterangan resmi. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat hasil penyelidikan atau penetapan hukum dari pihak yang berwenang.
Baca Juga:
Masyarakat berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum dapat bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak terbukti, maka klarifikasi resmi juga diperlukan untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Warga menegaskan bahwa penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih menjadi harapan utama agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa maupun institusi penegak hukum tetap terjaga.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Simalungun dan masyarakat menunggu langkah resmi dari pihak terkait untuk memberikan kepastian atas informasi yang telah beredar luas. (Red/Tim)
Teknologi Undhira Pangkas Waktu Produksi Kentang Mustofa dari 45 Menit Jadi 5 Menit
Pendidikan
Padangsidimpuan, Asatupro.com Sidang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan mendadak memanas usai Wali Kota membacakan pengantar Rancangan
Daerah
BUPATI DAIRI DI RPP PEMUDA PANCASILA, JAUHI JUDI ONLINE DAN NARKOBA, JADI PELOPOR DI TENGAH MASYARAKAT
Daerah
SHM Diduga Terbit di Atas HGU Aktif, Kejatisu Terkesan Lamban Formapera Siap Turun Aksi dan Bawa ke Kejagung
Peristiwa
HARIMAU SUMATERA MUNCUL DI KUTA SAGA, CAMAT KERAJAAN BERSAMA BKSDA, TNI/POLRI PASANG KAMERA TRAP DAN SIAGA JAGA WARGA
Peristiwa
Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung di SMSI
Nasional
Medan, asatupro.com Lebih 4.000 ton beras dari Provinsi Jawa Timur (Jatim) dikirim ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan diterima oleh p
Nusantara
Tambang Dolomit PT Teratai Jaya Stone di Desa Pamah Diduga Ilegal, 4 Alat Berat Tetap Beroperasi, Warga Menjerit Hirup Debu dan Jalan Desa H
Daerah
Sambut HUT ke81 TNI, Kodim 0208/Asahan dan Polsek Talawi Gelar Bazar Murah di Batu Bara
Daerah
Bupati Dairi Vickner Sinaga Terima Audiensi DPC PIKI, Dukung Penuh Pelantikan dan Seminar UMKM 27 Oktober 2026
Daerah