FK Alam Tegaskan Lahan Parsadaan Siregar-Siagian Harus Diganti Rugi oleh PT. AR
Tapanuli Selatan, Asatupro.com Di depan pintu rumah Bagas Godang Raja Luat Marancar, pada Sabtu (13/6/2026), Forum Komunikasi Adat Luat
Daerah
Tapanuli Selatan, Asatupro.com – Di depan pintu rumah Bagas Godang Raja Luat Marancar, pada Sabtu (13/6/2026), Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK Alam) bersama Parsadaan Siregar-Siagian, Mahasiswa Peduli Keadilan dan Kebenaran, serta Pusat Bantuan Hukum (PBH) Anak Bangsa Tabagsel menyatakan sikap dan bersatu memperjuangkan lahan milik Parsadaan Siregar-Siagian seluas 190 hektare yang diduga dikuasai PT AR tanpa adanya ganti rugi.
Persoalan lahan tersebut sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Psp. Namun, menurut Parsadaan Siregar-Siagian, putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum memberikan rasa keadilan bagi mereka.
Kuasa hukum Parsadaan Siregar-Siagian, Rha Hasibuan, menjelaskan bahwa putusan hakim dalam perkara tersebut dinilai keliru.
Menurutnya, salah satu poin krusial yang menjadi kekeliruan dalam putusan tersebut adalah pertimbangan hakim yang menyatakan Ketua Parsadaan Siregar-Siagian tidak berwenang memberikan kuasa, setelah akta pendirian Parsadaan Siregar-Siagian dibacakan dalam persidangan.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK Alam), Darma Bakti Siregar, menegaskan bahwa lahan milik Parsadaan Siregar-Siagian yang telah digunakan harus mendapatkan penyelesaian yang adil, termasuk pembayaran ganti rugi sesuai hak yang dimiliki.
Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2008, pemerintah daerah Kabupaten Tapanuli Selatan secara resmi membentuk FK Alam dengan tugas melakukan verifikasi terhadap lahan-lahan yang dibutuhkan untuk operasional tambang emas Batang Toru yang dikelola PT AR.
"Perlu kami jelaskan agar persoalan ini tidak berkembang liar. Dalam sejarah kewilayahan Luat Marancar, Parsadaan Siregar-Siagian memiliki lobu di Ramba Joring. Karena itu, kami selaku FK Alam mempunyai tanggung jawab moral untuk mendampingi Parsadaan Siregar-Siagian dalam memperjuangkan hak-haknya," ujar Darma Bakti Siregar.
Baca Juga:
Darma Bakti Siregar juga mengingatkan Direktur Operasi PT AR, Rahmat Lubis, agar memberikan perhatian serius terhadap klaim masyarakat adat atas lahan yang saat ini dikuasai perusahaan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan demi menghindari konflik yang berkepanjangan.
Atas dasar itu, Forum Komunikasi Adat Luat Marancar, Parsadaan Siregar-Siagian, Mahasiswa Peduli Keadilan dan Kebenaran, serta PBH Anak Bangsa Tabagsel menyatakan akan terus mengawal perjuangan hukum terkait lahan seluas 190 hektare tersebut hingga memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang mengklaim hak atas tanah tersebut (MN).
Tapanuli Selatan, Asatupro.com Di depan pintu rumah Bagas Godang Raja Luat Marancar, pada Sabtu (13/6/2026), Forum Komunikasi Adat Luat
Daerah
Semarak Bhayangkara ke80, Poldasu Hadirkan Layanan Sosial dan Kepedulian Kepada Masyarakat
Medan
Ribuan Warga Medan Ikuti Kegiatan Dalam Rangka HUT 80 Tahun Bhayangkara Polri di Lapangan Merdeka Medan
Medan
Bisnis Solar Ilegal Milik Ilegal Sulaiman Ahmad Lbs Alias Dugong dan Napit di Jalan Damar Wulan, Sampali Kebal Hukum
Hukrim
Dandim 0201/Medan Bersama Ketua Persit KCK Cabang XI Hadiri Acara Hari Waisak 2026 Lapangan Benteng
Medan
Patroli Blue Light Brimob Sumut, Respons Cepat Laporan Warga dan Cegah Balap Liar di Kota Medan
Daerah
Tak Hadiri Munas XVIII HIPMI, Apakah Bobby Nasution Menghindar Bertemu Presiden Prabowo?
Nasional
Dua Bangunan di SMAN 2 Medan Dinilai Kontruksi Bangunan Asal Jadi "Menunggu Dihantam Gempa", DPP FROMPER Minta Audit Konstruksi dan Diusut
Medan
GERAM Desak Kejatisu Usut Dugaan Kejanggalan Anggaran Outsourcing Kantor Camat Medan Kota
Hukrim
Sambut HUT Polri ke80, Personil Kompi 4 Batalyon C Brimob Poldasu Bersihkan Pantai Laharagu Nias Selatan
Daerah