PTPN IV PalmCo Gesa Skema "BUMN untuk Sawit Rakyat"
Jakarta, asatupro.com PTPN IV PalmCo menggesa program transformasi perkebunan kelapa sawit milik rakyat melalui sebuah skema bertajuk BUM
Perkebunan
Izin tersebut tercantum sebagai Kontrak Karya (KK) Nomor 252.K/30/DJB/2018 dengan komoditas emas (mineral logam), yang wilayah konsesinya meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
Di tengah besarnya wilayah konsesi tambang tersebut, mencuat fakta persidangan terkait sengketa lahan seluas ±190 hektare yang saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Fakta itu terungkap dalam perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2025/PN PSp, dengan Parsadaan Siregar Siagian selaku penggugat. Dalam proses persidangan diketahui adanya pembayaran ganti rugi lahan seluas ±3,5 hektare dilakukan Oleh Tergugat I kepada Ir. Pramana Tri Wahjudi. Penerima ganti rugi tersebut diketahui bukan warga batang toru melainkan warga Jawa Tengah dan yg hebatnya lagi dia Ex Humas PT. AR Batang Toru.
Baca Juga:
Informasi tersebut disampaikan oleh RHa Hasibuan, kuasa hukum penggugat dari Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel, usai sidang pemeriksaan setempat (descente) yang digelar pada 12 Februari 2026.
Pertanyaan besar pun muncul dari fakta persidangan tersebut. Mengapa ganti rugi lahan yang disengketakan oleh penggugat justru diduga diterima oleh mantan Humas PT AR, yakni Ir. Pramana Tri Wahjudi? Kuasa hukum penggugat mempertanyakan dasar dan legitimasi pembayaran tersebut, mengingat objek sengketa merupakan lahan yang diklaim milik kliennya.
"Ini yang menjadi tanda tanya besar kami, bagaimana mungkin ganti rugi lahan Parsadaan Siregar Siagian bisa dibayarkan kepada pihak lain," ujar RHa Hasibuan saat ditemui di salah satu kafe di Padangsidimpuan, Sabtu (28/2/2026).
Baca Juga:
Menurut kuasa hukum, fakta pembayaran ganti rugi seluas ±3,5 hektare tersebut terungkap secara jelas dalam persidangan 6 Februari 2026 dan diperkuat saksi yang dihadirkan PT AR. Salah satu saksi, Hasanudin Dalimunthe saat memberikan keterangan yang diajukan oleh pihak tergugat, yakni PT Agincourt Resources, dalam perkara yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Ia menegaskan, keberadaan bukti surat tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, khususnya untuk menilai keabsahan subjek penerima ganti rugi serta kesesuaian prosedur pembebasan lahan dalam wilayah konsesi pertambangan emas berskala besar.
Perkara ini sekaligus menyorot aspek tata kelola pertambangan, terutama dalam hal perlindungan hak atas tanah, transparansi proses ganti rugi, serta pengawasan negara terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang wilayahnya mencakup lintas kabupaten di Sumatera Utara. (MN)
Jakarta, asatupro.com PTPN IV PalmCo menggesa program transformasi perkebunan kelapa sawit milik rakyat melalui sebuah skema bertajuk BUM
Perkebunan
Diduga SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Milik Menantu Salah Satu Mantan Petinggi No Satu Di Sumut
Hukrim
Sosok Hisar P. Rumapea, S.H. Punya Kapabilitas Tinggi, Sebagai Kasi Penegakan Hukum, KUPT Wil II Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara
Sosok
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi
Hukrim
Anak Magang Ditangkap, Isu HP dan Narkoba Mencuat, Kini Anggaran Dipertanyakan Bobby Sihite Minta Dibongkar Terang
Hukrim
Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Terhadap PT EPI, Perusahaan Janji Perbaiki Upah Pekerja
Daerah
Menjaga Keselamatan di Hari Ibadah, EkoAfrianta Sitepu Instruksikan Kader Hanura Jadi Relawan Penyebrangan Jemaat
Politik
Patroli Blackout, Brimob Polda Sumut Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tembaga di Helvetia
Hukrim
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Hukrim
Solo, asatupro.com Program ketahanan pangan dan energi berkelanjutan yang didengungkan oleh Presiden Prabowo Subianto mendapatkan dukungan
Perkebunan