Minggu, 24 Mei 2026

Ibu di Padangsidimpuan Ungkap Anaknya Terjerat Hukum: Diduga Jadi Korban Perangkap Pacar dan Pria Beristri

Mahmud Nasution - Minggu, 03 Agustus 2025 00:00 WIB
Ibu di Padangsidimpuan Ungkap Anaknya Terjerat Hukum: Diduga Jadi Korban Perangkap Pacar dan Pria Beristri
Istimewa
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jl. Sermalian Kosomg

PADANGSIDIMPUAN, ASATUPRO.COM — Seorang ibu berinisial HR mengungkapkan kesedihannya atas kasus hukum yang menimpa anaknya, WR, yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor perkara No. 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Psp.

Dengan mata berlinang air mata, HR menyampaikan bahwa ia merasa anaknya menjadi korban dari perbuatan pihak lain.

"Orang yang menikmati, kita yang kena getahnya," ujar HR menggambarkan situasi yang dialami WR.

Menurut HR, kekasih WR yang berinisial DA, diduga menjalin komunikasi intens dengan seorang pria berinisial AL, yang diketahui telah beristri. Ia menuturkan, sebelum DA membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan, tepatnya saat berada di kediamannya pada 22 Desember 2024, DA sempat mengaku bahwa ia pernah menerima uang dari AL sebanyak dua kali dengan total Rp600.000.

Baca Juga:

Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh M, kakak kandung WR, yang menyebut bahwa DA pernah mengaku diantar AL menggunakan mobil pribadi warna hitam saat mereka bertemu di salah satu kafe di Padangsidimpuan.

"Jadi saat kami janjian nongkrong di kafe, DA lebih dulu sampai. Saat saya tanya siapa yang mengantar, dia menjawab AL, pakai mobil hitam," ungkap M kepada awak media, Minggu (3/8/2025).

Meski proses hukum tetap berjalan, HR berharap kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan kondisi anaknya yang ia yakini hanya menjadi korban dalam perkara ini.

Baca Juga:

"Saya berharap Bapak Hakim membebaskan anak saya, karena saya melihat anak saya dijebak oleh DA dan AL," tutur HR penuh harap.

Lebih lanjut, HR mengaku telah mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Padangsidimpuan terkait dugaan jebakan terhadap anaknya dengan modus perbuatan cabul. Namun hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut. Pihak kepolisian, saat dikonfirmasi, menyatakan akan memberikan keterangan resmi terkait dumas tersebut pada Senin (4/8/2025) pukul 14.00 WIB.

Dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padangsidimpuan, Alvian selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK), menjelaskan bahwa pendampingan terhadap WR telah dilakukan sejak awal proses hukum.

"Rekomendasi dari Bapas sudah kami bacakan dalam sidang perdana, dan disaksikan langsung oleh orang tua anak," ujar Alvian melalui pesan singkat.

Ia menegaskan bahwa pendampingan akan terus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Sebagai PK Bapas, kami akan terus mendampingi anak selama proses hukum berjalan," pungkasnya. (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jeratan Rp.10,2 Miliar di Balik Seragam: Kisah Puluhan Polisi Yang Gajinya “Terkunci” Hingga Berapa Tahun Kedepan
Rumah Orang Tua Jurnalis Dibakar OTK Di Padangsidimpuan, Mengarah ke Percobaan Pembunuhan, Kasus Malah Dihentikan?
Situs SIPP Error, Jadwal Prapid Saripah Hanum Lubis Terungkap Lewat Meja Informasi PN Padangsidimpuan
Usai Hadiri Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, Awak Media Terima Pesan Bongkar Dugaan Rp24 Miliar di Polres Padangsidimpuan
Dari Kursi Legislatif ke Ruang Tahanan: Jejak Politik Saripah Hanum Lubis di Tengah Pusaran Kasus
APILL Belum Selesai Tapi Digugat Bayar, Kuasa Hukum Dishub Bongkar Kekeliruan Hakim PN Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru