Senin, 20 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Ketua Arif Lubis Dengan Status Tersangka Diduga Abaikan Arahan Kejaksaan Saat Tinjau Lapangan RKB 2003 01

Mahmud Nasution - Rabu, 14 Januari 2026 17:01 WIB
Ketua Arif Lubis Dengan Status Tersangka Diduga Abaikan Arahan Kejaksaan Saat Tinjau Lapangan RKB 2003 01
MN
Foto Tampak Depan SDN 200301 Pudun

Padangsidimpuan, Asatupro.com – Ketua Arif Lubis atau AL ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2026, namun sikap kooperatif Direktur CV Rafli Akbar dalam pengembalian kerugian negara senilai ± Rp.180 Juta yang diklaimnya dalam pernyataannya di media online justru dipertanyakan. Ia disebut mengabaikan arahan perbaikan proyek hingga beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.

Meski telah menyandang status tersangka, Arif Lubis selaku Direktur CV Rafli Akbar masih dalam sorotan publik terkait sikap yang dinilai tidak kooperatif dalam penanganan perkara pekerjaan proyek yang menjeratnya. Seorang sumber yang namanya tidak ingin diketahui publik mengetahui langsung proses tersebut mengungkapkan adanya pengabaian arahan perbaikan hingga dugaan upaya menghindari pemeriksaan.

Salah seorang sumber yang mengetahui proses penanganan perkara terkait pekerjaan RKB (Ruang Kelas Baru) yang dikerjakan CV Rafli Akbar kembali mengungkapkan sejumlah hal yang dinilainya menunjukkan sikap tidak kooperatif Arif Lubis selaku Direktur perusahaan tersebut.

Menurut sumber itu, salah satu kesalahan Arif Lubis terjadi saat dilakukan peninjauan lapangan dengan pihak Kejaksaan terhadap pekerjaan proyek. Pada saat itu, pihak CV Rafli Akbar disebut telah dipanggil dan diberikan arahan secara langsung terkait sejumlah kekurangan yang ditemukan di lapangan.

Baca Juga:

"Waktu dilakukan peninjauan lapangan, pihak CV Rafli Akbar sudah dipanggil. Sudah disampaikan secara langsung oleh Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) bagian mana saja yang harus diperbaiki. Ini perbaiki, itu perbaiki. Tapi tidak ada niat dari yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan," ujar sumber tersebut kepada Asatupro.com, Rabu (7/1/2026).

Ia menyebutkan, sikap abai tersebut menjadi sorotan serius karena arahan perbaikan telah disampaikan secara terbuka, namun tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

"Hal itulah yang kemudian dinilai sangat disayangkan dan menjadi kekesalan pihak Kejaksaan," lanjut sumber itu.

Baca Juga:

selain tidak menindaklanjuti arahan perbaikan saat peninjauan lapangan, Arif Lubis juga disebut terkesan menghindari pemeriksaan dengan mengirimkan surat keterangan sakit.

"Yang bersangkutan beberapa kali tidak hadir untuk diperiksa dengan alasan sakit. Tapi sakitnya itu juga tidak pernah dijelaskan sakit apa, dan sakitnya itupun bukan rawat inap," lanjut sumber beberkan ketidak koperatifan.

Sementara itu ketika dikonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan lewat aplikasi perpesanan, Senin (12/1/2026) melalui Kasi Intel, Jimmy Donovan mngenai apakah benar saat tinjau lapangan telah memberikan arahan perbaikan RKB (Ruang Kelas Baru) SDN 2003 01, pihaknya lebih memilih diam ketimbang memberikan penjelasan terhadap publik.

Sikap serupa juga ditunjukkan Arif Lubis, ketika awak media melakukan konfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam ketika ditanya terkait dugaan pengabaian arahan dari Kejaksaan dalam melakukan perbaikan pekerjaan RKB SDN 2003 01.

Diketahui, perkara pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 2003 01 tersebut, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Arif Lubis selaku Direktur CV Rafli Akbar, AMH sebagai Konsultan Pengawas, serta EN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp 622.749.118.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 180.079.390, yang disebabkan oleh kekurangan volume, mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta sejumlah temuan teknis lainnya. Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan, sementara publik menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk memastikan para tersangka ditahan hingga adanya kepastian hukum dalam perkara tersebut. (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Damai di Atas Kertas, Penahanan Jalan Terus: PBH Anak Bangsa Tabagsel Soroti Kejari–PN Padangsidimpuan
Ketua Arif Lubis Tersentuh Hukum, Apakah "BAKTI" Yang DPO Juga Akan Tersentuh Hukum?
Bebas Demi Hukum, Gunawan Simanungkalit Masih Dihantui Kasasi JPU, “HP Dalam Dakwaan Jaksa Tidak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan"
Siapakah Si Ateng Dalam Penangkapan Jurtul Togel Kim Hongkong Terhadap Gunawan Simanugkalit?
Ibu di Padangsidimpuan Ungkap Anaknya Terjerat Hukum: Diduga Jadi Korban Perangkap Pacar dan Pria Beristri
komentar
beritaTerbaru