HUT ke-4 Satupena.co.id: Empat Tahun Berkarya, Menjaga Kepercayaan dan Mewarnai Negeri
HUT ke4 Satupena.co.id Empat Tahun Berkarya, Menjaga Kepercayaan dan Mewarnai Negeri
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus judi Togel dengan nomor perkara 135/Pid.B/2025/PN Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Terdakwa, Gunawan Simanungkalit, mengaku mendapat ancaman dari seorang bandar bernama Ateng, yang diketahui bernama asli Riko Pernando Simanjuntak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Asatupro.com, Ateng alias Riko Pernando Simanjuntak pernah divonis 4 bulan 15 hari dalam perkara perjudian Togel pada 2018 dengan nomor perkara 380/Pid.B/2018/PN Psp.
Ia merupakan adik kandung dari Baktiar Simanjuntak, yang juga pernah divonis 3 bulan 15 hari perkara judi pada 2013 (nomor perkara 475/Pid.B/2013/PN Psp).
Nama Bakti kembali mencuat pada 2022 setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar judi Togel dalam dakwaan jaksa dengan nomor perkara 318 dan 388/Pid.B/2022/PN Psp. Namun hingga kini, Baktiar yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Padangsidimpuan belum ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi, terdakwa Gunawan membenarkan bahwa Bakti yang dimaksud adalah Baktiar Simanjuntak, anggota DPRD Padangsidimpuan sekaligus kakak kandung dari Ateng.
"Iya benar Bang, Ateng itu adik kandung daripada Bakti atau Baktiar Simanjuntak yang saat ini duduk menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan," ujar Gunawan, Sabtu (30/8/2025).
Dipaksa Jadi Jurtul Lagi
Baca Juga:
Dalam sidang, Gunawan mengaku sudah berhenti menjadi juru tulis (jurtul) sejak 2023 dan beralih membuka warung remaja. Namun, dua hari sebelum penangkapannya pada 16 November 2024, Ateng bersama seorang pria bernama Subandi mendatanginya untuk meminta ia kembali menjadi jurtul.
Gunawan menolak permintaan tersebut dengan alasan istrinya telah melarang keras dirinya bermain judi.
"Aku sudah tidak mau main judi lagi, aku sudah dilarang istriku," tegas Gunawan menirukan ucapannya, Jumat (29/8/2025).
Ateng lantas menyinggung hutang Gunawan sebesar Rp3 juta yang masih tersisa Rp1,2 juta pada saat itu. Ia bahkan mengancam akan menarik televisi dari rumah Gunawan bila hutang tak segera dilunasi.
"Kalau nggak kau bayar, ku tariklah TV mu," ancam Ateng sambil membujuk Gunawan untuk kembali menulis nomor.
Namun Gunawan tetap menolak meski berada dalam tekanan.
Kronologi Penangkapan
Pada malam Minggu, 16 November 2024, Subandi kembali datang bersama seorang temannya yang tidak dikenal Gunawan. Mereka menanyakan nomor togel, namun Gunawan kembali menegaskan tidak ada nomor di warungnya. Tak lama berselang, polisi datang dan langsung menangkapnya.
"Polisi mengambil selembar kertas dari meja lain yang bukan di depan saya, lalu mengatakan ini ada nomor. Padahal itu bukan milik saya," ujar Gunawan menceritakan sambil menangis di ruang sidang. Ia juga mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Diketahui dari keluarga Terdakwa akibat kasus ini, rumah tangga Gunawan ikut terguncang. Istrinya yang seorang mualaf memilih meninggalkan rumah dan pergi ke Medan, sementara anak-anak mereka kini terpisah karena tidak ikut bersama sang ibu.
HUT ke4 Satupena.co.id Empat Tahun Berkarya, Menjaga Kepercayaan dan Mewarnai Negeri
Daerah
Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan
Medan
Wabup Dairi Kunjungi Anak Korban Kekerasan di RSUD Sidikalang, "Pemulihan Fisik dan Mental Harus Tuntas"
Daerah
Olimpiade Sains Dairi 2026 Digelar September Mendatang, Ajang Prestasi Siswa & Guru seSumatera Utara
Pendidikan
Perdamaian Kasus Dugaan Pencemaran PT Indofarm Sukses Makmur Dipertanyakan, Hasil Uji Laboratorium Berbeda dan Dugaan Upeti Mencuat
Peristiwa
Rawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Jaga Stabilitas Negara Tanpa Provokasi
Nasional
Ditemukan Penuh Luka di Jalan Merdeka!2 Bocah Sidikalang Diduga Disiksa Bibinya Sendiri
Hukrim
Ditolak Terbit KTPel Meski Mengantongi SKPWNI, Warga Pertanyakan Kejelasan Status Kependudukan di Batam
Daerah
DPW HARI Sumut Desak Dirut PDAM Tirtanadi Taat Putusan Pengadilan, Segera Bayarkan Hak Pensiunan Rp4,9 Miliar
Hukrim
Pool Bus Ilegal Diduga Jadi Biang Kerok Kemacetan di Jalan Sisingamangaraja Medan
Peristiwa