Jumat, 24 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Bebas Demi Hukum, Gunawan Simanungkalit Masih Dihantui Kasasi JPU, “HP Dalam Dakwaan Jaksa Tidak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan"

Mahmud Nasution - Selasa, 18 November 2025 22:30 WIB
Bebas Demi Hukum, Gunawan Simanungkalit Masih Dihantui Kasasi JPU, “HP Dalam Dakwaan Jaksa Tidak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan"
MN
Terdakwa Gunawan Simanungkalit (Kanan Mengenakan Peci Hitam) dan Jaksa Penuntut Umum Sulaiman Harahap (Tengah Mengenakan Kemeja Biru Langit) saat menunggu proses pemberkasan pembebasan terdakwa di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, Asatupro.com – Meski telah bebas demi hukum, terdakwa kasus judi togel konvensional, Gunawan Simanungkalit, masih merasa dihantui proses hukum yang membelitnya. Gunawan merupakan terdakwa dalam perkara 135/Pid.B/2025/PN Psp yang sejak awal menjadi sorotan karena dinamika tuntutan dan putusan di dua tingkat peradilan.

Kasus ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gunawan dengan pidana 4 tahun penjara. Namun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Ketua Majelis Hakim, Dwi Sri Mulyati malah menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan, atau jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.

Tidak puas dengan putusan itu, JPU, Sulaiman Harahap kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan. JPU berharap majelis hakim di tingkat banding menjatuhkan hukuman lebih berat sesuai tuntutan awal.

Baca Juga:

Akan tetapi, harapan tersebut kembali pupus. Pengadilan Tinggi Medan melalui Ketua Majelis Hakim, justru menurunkan vonis menjadi 1 tahun penjara, lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Setelah menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan, Parnaehan Silitonga, tepat di 16 November 2025, Gunawan Simanungkalit resmi bebas demi hukum dari Lapas Kelas II B Padangsidimpuan. Namun kebebasan itu belum sepenuhnya membuatnya tenang. Ia masih dibayangi kecemasan karena JPU tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Iya Bang… meski saya sudah keluar dari penjara tapi saya masih cemas dengan upaya jaksa untuk menghukum berat saya," kata Gunawan ketika diwawancarai, Minggu (16/11/2025).

Baca Juga:

Gunawan juga menyinggung soal HP yang termuat dalam dakwaan jaksa yang menurutnya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

"HP yang disebut dalam dakwaan jaksa itu tidak pernah ditunjukkan di persidangan. Tidak pernah dibuktikan. Tapi saya tetap dituntut 4 tahun. Makanya saya bingung kenapa mereka begitu ngotot," ungkapnya.

Dalam praktik hukum pidana, beban pembuktian berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, para ahli hukum sering menegaskan prinsip bahwa barang bukti harus lebih terang daripada cahaya, yang berarti bahwa alat bukti yang diajukan harus jelas, nyata, dapat diverifikasi, dan tidak menimbulkan keraguan.

Di tengah kecemasan atas upaya kasasi JPU, Gunawan menyampaikan harapannya agar Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah memberikan hukuman paling rasional menurutnya.

"Saya berharap Mahkamah Agung nanti menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan. Saya sudah jalani hukuman saya, dan saya ingin hidup tenang," tambahnya.

Di tengah kasus, Gunawan Simanungkalit ini yang menarik perhatian publik berbagai isu yang berkembang di masyarakat mengenai motivasi JPU mengajukan kasasi, termasuk kabar dugaan adanya dorongan pihak tertentu, bahkan isu yang menyebut-nyebut kemungkinan keterlibatan pihak yang diklaim sebagai bandar togel dalam mendorong upaya hukum tersebut.

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, Asatupro.com telah mengirimkan konfirmasi resmi, melalui perpesan aplikasi, Senin (17/11/2025) kepada JPU, Sulaiman Harahap. Pertanyaan yang diajukan antara lain:

  1. Apa motivasi JPU mengajukan kasasi terhadap perkara ini.
  2. Apakah ada pihak lain yang mendorong JPU melakukan kasasi.
  3. Jika benar ada, siapa pihak tersebut?
  4. Apakah benar terdapat isu keterlibatan pihak yang disebut sebagai bandar togel dalam mendorong langkah kasasi tersebut?

Namun hingga berita ini diterbitkan, JPU, Sulaiman,belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut, baik melalui pesan tertulis maupun saluran komunikasi lainnya. (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Digerebek di Kos, Polres Simalungun Ciduk Bandar Sabu dengan 54 Plastik Klip Siap Edar
Damai di Atas Kertas, Penahanan Jalan Terus: PBH Anak Bangsa Tabagsel Soroti Kejari–PN Padangsidimpuan
Ketua Arif Lubis Dengan Status Tersangka Diduga Abaikan Arahan Kejaksaan Saat Tinjau Lapangan RKB 2003 01
Ketua Arif Lubis Tersentuh Hukum, Apakah "BAKTI" Yang DPO Juga Akan Tersentuh Hukum?
Kakak Beradik Masuk Dalam DPO Putusan PN Padangsidimpuan, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum Terhadap Bandar Judi Togel
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Akan Disidang Kasus Suap Rp 231,8 M
komentar
beritaTerbaru