Pernyataan Sikap Candradimuka Terkait Aksi di Jalan Pahlawan Semarang
Pernyataan Sikap Candradimuka Terkait Aksi di Jalan Pahlawan Semarang
Nasional
Padangsidimpuan, Asatupro.com – Meski telah bebas demi hukum, terdakwa kasus judi togel konvensional, Gunawan Simanungkalit, masih merasa dihantui proses hukum yang membelitnya. Gunawan merupakan terdakwa dalam perkara 135/Pid.B/2025/PN Psp yang sejak awal menjadi sorotan karena dinamika tuntutan dan putusan di dua tingkat peradilan.
Kasus ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gunawan dengan pidana 4 tahun penjara. Namun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Ketua Majelis Hakim, Dwi Sri Mulyati malah menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan, atau jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.
Tidak puas dengan putusan itu, JPU, Sulaiman Harahap kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan. JPU berharap majelis hakim di tingkat banding menjatuhkan hukuman lebih berat sesuai tuntutan awal.
Baca Juga:
Akan tetapi, harapan tersebut kembali pupus. Pengadilan Tinggi Medan melalui Ketua Majelis Hakim, justru menurunkan vonis menjadi 1 tahun penjara, lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Setelah menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan, Parnaehan Silitonga, tepat di 16 November 2025, Gunawan Simanungkalit resmi bebas demi hukum dari Lapas Kelas II B Padangsidimpuan. Namun kebebasan itu belum sepenuhnya membuatnya tenang. Ia masih dibayangi kecemasan karena JPU tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Iya Bang… meski saya sudah keluar dari penjara tapi saya masih cemas dengan upaya jaksa untuk menghukum berat saya," kata Gunawan ketika diwawancarai, Minggu (16/11/2025).
Baca Juga:
Gunawan juga menyinggung soal HP yang termuat dalam dakwaan jaksa yang menurutnya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
"HP yang disebut dalam dakwaan jaksa itu tidak pernah ditunjukkan di persidangan. Tidak pernah dibuktikan. Tapi saya tetap dituntut 4 tahun. Makanya saya bingung kenapa mereka begitu ngotot," ungkapnya.
Dalam praktik hukum pidana, beban pembuktian berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, para ahli hukum sering menegaskan prinsip bahwa barang bukti harus lebih terang daripada cahaya, yang berarti bahwa alat bukti yang diajukan harus jelas, nyata, dapat diverifikasi, dan tidak menimbulkan keraguan.
Di tengah kecemasan atas upaya kasasi JPU, Gunawan menyampaikan harapannya agar Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah memberikan hukuman paling rasional menurutnya.
"Saya berharap Mahkamah Agung nanti menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan. Saya sudah jalani hukuman saya, dan saya ingin hidup tenang," tambahnya.
Di tengah kasus, Gunawan Simanungkalit ini yang menarik perhatian publik berbagai isu yang berkembang di masyarakat mengenai motivasi JPU mengajukan kasasi, termasuk kabar dugaan adanya dorongan pihak tertentu, bahkan isu yang menyebut-nyebut kemungkinan keterlibatan pihak yang diklaim sebagai bandar togel dalam mendorong upaya hukum tersebut.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, Asatupro.com telah mengirimkan konfirmasi resmi, melalui perpesan aplikasi, Senin (17/11/2025) kepada JPU, Sulaiman Harahap. Pertanyaan yang diajukan antara lain:
Namun hingga berita ini diterbitkan, JPU, Sulaiman,belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut, baik melalui pesan tertulis maupun saluran komunikasi lainnya. (MN)
Pernyataan Sikap Candradimuka Terkait Aksi di Jalan Pahlawan Semarang
Nasional
Lions Club Pematangsiantar Merdeka Resmikan Tugu & Taman Lions sebagai Legacy Project
Daerah
Belawan,asatupro.comPolres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di wilayah Medan Labuhan. Seora
Hukrim
Belawan,asatupro.comPolres Pelabuhan Belawan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menimpa sopir mobil tangki
Hukrim
Langkat,asatupro.comPekerjaan fisik dalam program kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke128 Tahun 2026 yang dilaksanakan Kodim 02
Daerah
Langkat,asatupro.comDengan mengendarai sepeda motor kendaraan dinas (Randis) Babinsa Kodim 0203/Langkat, Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Su
Daerah
Langkat,asatupro.comKodim 0203/Langkat kembali membantu pemerintah daerah dalam percepat pembangunan.Kali ini melalui program lintas sektor
Daerah
Dua Prajurit Yon TP 907/DS, Membangun SDM dan Akhlak AnakAnak Desa Melalui Pendidikan Agama
Daerah
Satgas TMMD Tunjukkan Kepedulian, Berikan Pelayanan Kesehatan Door To Door kepada Warga Desa Pasar Rawa
Daerah
Prof. Saiful Anwar Matondang Hadiri Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI Pentingnya Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Pendidikan