Senin, 20 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Ini Kata Ketua Bawaslu Padangsidmpuan Terkait Pengawasan PILKADA 2024

Mahmud Nasution - Kamis, 05 Desember 2024 08:00 WIB
Ini Kata Ketua Bawaslu Padangsidmpuan Terkait Pengawasan PILKADA 2024
asatupro.com/mahmud nasution
Ketua Bawaslu Padangsidimpuan, Ratno Afandi.

asatupro.com- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan, Ratno Afandi memastikan mulai dari masa tahapan hingga usainya pemilihan dilaksanakan tidak ada pelanggaran yang berujung pada tindak pidana pemilu.

"Sejauh yang kita tangani, ada informasi yang masuk ke kita juga ada juga laporan kepada kita, setelah kita bahas di kantor melalui pleno tidak satupun yang memenuhi unsur pelanggaran baik dia yang administrasi, kode etik dan pidana pemilu," Kata Ratno, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Padangsidimpuan, Selasa (3/12/2024).

Meski demikian dikatakan, Ratno Afandi, pihaknya menemukan pelanggaran berupa pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) yang pemasangannya dilarang dalam ketentuan aturan pemerintah Kota Padangsidimpuan.

"Ada beberapa temuan kita dimana zonasi yang sudah dikeluarkan Walikota Padangsidimpuan terhadap larangan - larangan pemasngan APK terhadap paslon Gubernur dan Walikota yang kita rekomendasikan kepada KPU dan Pemerintah untuk ditertibkan," ujar Ratno.

Baca Juga:

Sementara itu, disinggung terkait video yang viral dan beredar di masyarakat terkait percakapan bernada ancaman salah satu paslon dengan seorang Kades, Ratno menyebut tidak ada satu pasalpun untuk menindak lanjuti yang masuk dalam pelanggaran pemilu. (MN)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengurus baru PSI Pematangsiantar audiensi bersama KPU, Kesbangpol dan Bawaslu, ini Tujuannya
Mengembalikan Khittah Demokrasi: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD adalah Penghormatan pada Sila Ke-4 Pancasila
2 Kali Mangkir, Kadishub Medan Akhirnya Resmi Ditahan Kasus Fashion Festival 2024
Negara Raup Cuan Berkat Setoran Dividen Rp 1,5 Triliun dari PalmCo Pimpinan Jatmiko Krisna Santosa
Pidsus Kejari Deli Serdang Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Penggunaan Dana Hibah di Bawaslu
Terbukti Pasang APK Caleg DPR RI, Anggota Bawaslu Deli Serdang Sartua Tjarda Dipecat DKPP
komentar
beritaTerbaru