Kamis, 19 Februari 2026

Mengembalikan Khittah Demokrasi: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD adalah Penghormatan pada Sila Ke-4 Pancasila

Oleh: Ikwal Pasaribu
Redaksi - Jumat, 09 Januari 2026 14:53 WIB
Mengembalikan Khittah Demokrasi: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD adalah Penghormatan pada Sila Ke-4 Pancasila
Ikwal Pasaribu Mengembalikan Khittah Demokrasi: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD adalah Penghormatan pada Sila Ke-4 Pancasila

Medan,asatupro.com-Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) dari mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai beragam reaksi. Banyak yang menyebut langkah ini sebagai kemunduran demokrasi. Namun, sebagai bangsa yang berakar pada nilai-nilai luhur Pancasila, kita perlu melihatnya dari sudut pandang yang lebih substansial. Langkah ini bukanlah bentuk ketidakpercayaan pada rakyat, melainkan upaya untuk mengoptimalkan dan menyelaraskan kembali sistem berdemokrasi kita dengan jiwa sila ke-4 Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."

Pertama, mari kita pahami esensi sila ke-4. Sila ini menekankan bahwa kedaulatan rakyat dijalankan melalui perwakilan yang bijaksana, dalam forum musyawarah untuk mencapai mufakat. Mekanisme perwakilan inilah yang menjadi jantung sistem demokrasi Indonesia sejak awal kemerdekaan.

Pengembalian pilkada ke DPRD adalah bentuk konkret dari penghormatan terhadap institusi perwakilan rakyat yang kita bangun. DPRD, sebagai lembaga yang anggotanya juga dipilih langsung oleh rakyat, adalah representasi sah dari suara konstituen di daerah. Mempercayakan mereka untuk memilih kepala daerah berarti mempercayai proses musyawarah yang lebih terukur, terawasi, dan berbasiskan pertimbangan kolektif.

Kedua, dari aspek pengelolaan keuangan negara dan daerah, argumentasi ini sangat kuat. Pilkada langsung, meski memiliki nilai partisipatif yang tinggi, tidak dapat dipungkiri menimbulkan beban biaya yang sangat besar, baik bagi negara maupun bagi calon peserta. Dana yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan tahapan pilkada di ratusan daerah, ditambah biaya kampanye yang seringkali membengkak hingga memicu politik uang, adalah sumber pemborosan yang luar biasa.

Baca Juga:

Dana yang sedemikian besar seharusnya dapat dialihkan untuk program-program yang lebih langsung menyentuh kebutuhan rakyat: pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta program penanggulangan kemiskinan.

Dengan mekanisme perwakilan, biaya politik yang tinggi dari pilkada langsung dapat ditekan secara signifikan. Proses seleksi dan pemilihan akan berlangsung dalam ruang yang lebih efisien, mengutamakan kualitas dan kapabilitas calon, bukan sekadar popularitas dan kekuatan finansial semata. Hal ini berpotensi menghasilkan kepala daerah yang benar-benar dipilih berdasarkan pertimbangan kapabilitas dan rekam jejak, karena yang menilai adalah wakil rakyat yang seharusnya lebih memahami kualifikasi yang dibutuhkan untuk memimpin daerah.

Kritik bahwa sistem ini akan mengembalikan Indonesia ke era "kolusi dan nepotisme" di DPRD harus dijawab dengan perbaikan sistem itu sendiri. Penguatan fungsi pengawasan oleh lembaga anti-rasuah, transparansi proses pencalonan dan pemungutan suara di DPRD, serta partisipasi publik dalam menyuarakan aspirasi kepada wakilnya di dewan, harus dijamin. Ini justru momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi perwakilan kita, bukan menghapus partisipasi rakyat.

Baca Juga:

Oleh karena itu, pengesahan wacana pengembalian pilkada ke DPRD harus kita sambut sebagai upaya koreksi dan optimasi. Ini adalah langkah strategis untuk menghemat kas negara, memangkas akar politik uang yang subur dalam pilkada langsung, dan sekaligus mengembalikan khittah demokrasi Indonesia yang berdasar pada musyawarah dan perwakilan.

Tujuannya satu: agar sumber daya keuangan dan politik yang ada dapat dialihkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.

Mari kita percayakan kembali pada proses permusyawaratan perwakilan. Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi publik yang cerdas, sistem ini bukanlah kemunduran, melainkan penyempurnaan menuju demokrasi yang lebih substantif, bijak, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur
Gelar Aksi di KPK, Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) Desak Periksa Sejumlah Pejabat Dinas Pendidikan Kota Medan
LPM Sunggal Kembali Geruduk Polrestabes Medan, Desak Polisi Panggil Oknum Anggota DPRD Deli Serdang Inisial DG
Golkar Sumut Pasca Musda: Andar Amin Telponan dengan Hendri Yanto Sitorus, Yasyir Ridho Ketemu Erni Ariyanti Sitorus
Gelar Aksi di KPK, APPRI Desak Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Atribut Siswa SMP Medan 16 Miliar
APPRI Demo KPK, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Jalan SDABMBK di Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru