Sabtu, 12 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Video Pegawai PPPK Dinsos Lhokseumawe Berinisial TR Diduga Gunakan “Pod Getar”, Publik Desak Pemeriksaan

Redaksi - Jumat, 11 September 2026 21:21 WIB
Video Pegawai PPPK Dinsos Lhokseumawe Berinisial TR Diduga Gunakan “Pod Getar”, Publik Desak Pemeriksaan
Pegawai Pemerintah dengan Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Sosial Kota Lhokseumawe berinisial TR, Saat Menggunakan Pod Getar.

Lhokseumawe,asatupro.com-Sebuah video yang beredar di masyarakat dan media sosial memicu sorotan terhadap seorang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Sosial Kota Lhokseumawe berinisial TR.

Dalam rekaman tersebut, sosok yang disebut sebagai TR terlihat menggunakan sebuah perangkat yang dalam narasi yang beredar disebut sebagai "pod getar" dan diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Namun, isi dan kandungan perangkat tersebut hingga kini belum dapat dipastikan hanya berdasarkan rekaman video. Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dan uji laboratorium oleh pihak berwenang, bukan semata-mata berdasarkan persepsi dari video yang beredar.

Meski demikian, munculnya video tersebut tetap menjadi persoalan serius karena menyangkut seorang aparatur pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:

Publik pun mendesak Dinas Sosial Kota Lhokseumawe tidak bersikap pasif dan segera melakukan klarifikasi terhadap TR serta berkoordinasi dengan instansi berwenang apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah pertanyaan kini mencuat: Apakah pihak Dinas Sosial sudah mengetahui video tersebut? Apakah TR telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi? Apakah perangkat yang digunakan telah diperiksa? Dan apakah akan dilakukan tes urine atau pemeriksaan narkotika terhadap yang bersangkutan?

Jika nantinya pemeriksaan resmi membuktikan adanya penyalahgunaan narkotika, persoalan tersebut tentu tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga dapat berkaitan dengan ketentuan disiplin dan kode etik aparatur pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya narkotika atau pelanggaran, hal tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi penghakiman terhadap seseorang hanya berdasarkan video yang beredar.

Publik membutuhkan kepastian, bukan pembiaran. Status sebagai pegawai pemerintah tidak boleh menjadi alasan bagi dugaan pelanggaran untuk diabaikan, tetapi juga tidak boleh menjadi dasar untuk menjatuhkan seseorang tanpa proses pemeriksaan yang objektif.

Karena itu, Dinsos Lhokseumawe dan aparat berwenang dituntut transparan dalam menyikapi video tersebut. Pemeriksaan secara profesional menjadi penting untuk menjawab apakah yang terlihat dalam rekaman benar berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika atau justru merupakan sesuatu yang berbeda.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas Sosial Kota Lhokseumawe maupun TR terkait video tersebut.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban
Diduga Ada “Payung” Oknum Aparat, Gudang Minyak Siong "AS" di Medan Utara Disebut Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
Polda Sumut Bongkar Scam Berbasis Telegram, Tiga Korban Rugi Rp19,79 Juta
Pemkab Dairi Gelar Apel Kendaraan Dinas, Teguran Disiapkan untuk Aset yang Menunggak Pajak
Bupati Dairi Vickner Sinaga tegaskan, Transaksi Non Tunai di Desa "Tidak Bisa Ditawar Lagi"
komentar
beritaTerbaru