Rabu, 16 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Bupati Dairi Vickner Sinaga tegaskan, Transaksi Non Tunai di Desa "Tidak Bisa Ditawar Lagi"

Marolop Bintang - Selasa, 01 September 2026 17:17 WIB
Bupati Dairi Vickner Sinaga tegaskan, Transaksi Non Tunai di Desa "Tidak Bisa Ditawar Lagi"
Bupati Dairi Vickner Sinaga dan Wabup Wahyu Daniel Sagala bersama narasumber dan Forkopimda usai membuka Sosialisasi Transaksi Non Tunai Keuangan Desa dan Pencegahan Korupsi

Dairi,asatupro.comPemerintah Kabupaten Dairi resmi memasuki era baru tata kelola keuangan desa berbasis digital. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pemkab Dairi menegaskan komitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas dengan mewajibkan transaksi non tunai di seluruh desa.

Komitmen itu dipaparkan dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Implementasi Transaksi Non TunaiKeuangan Desa dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang dibuka langsung Bupati Dairi Vickner Sinaga, didampingi Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, Selasa (1/9/2026) di Balai Budaya Sidikalang.

Kegiatan yang diikuti para camat, kepala desa, bendahara dan Kaur Keuangan se-Kabupaten Dairi ini juga menghadirkan narasumber dari unsur pengawasan dan penegakan hukum, Kepala Inspektorat Dairi Jhonny Hutasoit, Kanit Tipikor Polres Dairi Ipda Ganda Sembiring, dan Kasubsi Datun Kejari Sidikalang Ahmad Husein.

Bupati Vickner Sinaga menyebut penerapan transaksi non tunai bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mutlak seiring perkembangan zaman dan tuntutan keterbukaan informasi.

"Penerapan transaksi non tunai ini harus menjadi sesuatu yang tidak bisa dibantah untuk dilakukan. Kita harus mengikuti perkembangan zaman, terutama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas," tegas Vickner.

Baca Juga:


Ia menekankan semangat transparansi tersebut tidak hanya tanggung jawab Dinas PMD, tetapi wajib diterapkan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Dairi.

Bupati juga meminta seluruh peserta mengikuti materi dari Kejaksaan dan Polri dengan serius. Kehadiran aparat penegak hukum harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman dan mempersiapkan SDM pelaksana agar mampu menjalankan sistem baru secara benar.

Baca Juga:

"SDM pelaksananya harus dipersiapkan dengan baik. Ini bagian dari langkah antisipatif ke depan sekaligus memperkecil ruang terjadinya kecerobohan dalam pengelolaan keuangan. Melalui penerapan transaksi non tunai, Pemkab Dairi berharap pengelolaan keuangan desa semakin tertib, transparan dan akuntabel, sekaligus mempersempit celah terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi," ujar Vickner.

Penerapan transaksi non tunai sebelumnya telah diperkenalkan melalui pilot project di Kecamatan Sidikalang dan Sitinjo. Sosialisasi ini menjadi langkah lanjutan untuk memperluas implementasinya ke seluruh desa di Kabupaten Dairi.

Turut hadir Kepala Dinas PMD Dairi Simon Tonny Malau, perwakilan Bank Sumut Pusat Elida Dian, Pimpinan Cabang Bank Sumut Sidikalang, serta seluruh pemangku kepentingan desa.

Dengan Perbup No. 13 Tahun 2026 ini, Pemkab Dairi menargetkan seluruh transaksi keuangan desa tercatat secara digital, dapat diaudit, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan modern.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Dairi Tawarkan ILP Rp 300 Ribu, Pedagang Dilibatkan Mengawasi Kinerja PD Pasar 3 Bulan
Dukung Pesta Luhuton Bolon 2026, Jalan Alternatif Silalahi I - III Resmi Dibuka
PB-LKP Gelar Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, Jaga Warisan Budaya Suku Pakpak
Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Dairi Disepakati, Jadi Pedoman RKA-SKPD
Jangan Takut Bermimpi Besar, Pesan Bupati Dairi Untuk Mahasiswa Rantau
Wakil Bupati Dairi Evaluasi Ketat Dapur SPPG, Pastikan MBG Layak dan Aman untuk Siswa
komentar
beritaTerbaru