Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Daerah
Baca Juga:Maurits menjelaskan, kebijakan opsen akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang. Untuk itu, Pemprov Papua Barat perlu mempersiapkan pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB, sementara Pemerintah Kabupaten/Kota perlu mempersiapkan pelaksanaan opsen MBLB. Sinergi antarlevel pemerintahan sangat diperlukan dalam proses ini.Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Pertama, menyiapkan sistem informasi yang menyediakan rekapitulasi data wajib pajak, pelaporan penerimaan pajak, dan piutang pajak yang dapat diakses secara real-time. Kedua, menyiapkan data wajib pajak serta potensi penerimaan pajaknya untuk diberikan kepada penerima opsen sebagai dasar penetapan target penerimaan opsen pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Ketiga, melakukan uji coba pelaksanaan opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB bersama bank persepsi yang menjadi penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).Maurits menambahkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah kabupaten/kota akan menerima 66 persen dari total PKB terutang. Angka ini, kata dia, cukup besar sebagai sebuah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:"Misalnya dibayarkan PKB sebesar 1 juta, maka 660 ribu atau 66 persen dari 1 juta itu diterima langsung oleh kabupaten/kota tempat kendaraan bermotor terdaftar. Maka nanti sinergi ini kami mendorong agar kabupaten/kota juga melakukan verifikasi data kendaraan yang selama ini masih PB (plat nomor Papua Barat-red) maka diarahkan ke PY (plat nomor Papua Barat Daya-red). Jadi biar nanti masuk menjadi PAD provinsi dan kabupaten/kota," tandas Maurits.Maurits pun mengapresiasi acara kali ini. Menurutnya, forum ini sangat strategis untuk membangun sinergisitas dan koordinasi bersama Pemprov Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Papua Barat dalam merumuskan kebijakan dan langkah lebih lanjut terkait opsen PKB dan opsen BBNKB."Acara ini merupakan langkah strategis dalam menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Opsen ini merupakan kebijakan baru sesuai amanat UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah-red). Opsen merupakan pengganti bagi hasil pajak yang sebelumnya dilakukan secara triwulanan," tandasnya.
Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Daerah
Perdamaian Tidak Menghapus Martabat yang Terluka
Nasional
Rutan Sidikalang Bantah Tegas Isu Pemerasan Rp280 Juta, Tegaskan Pemberitaan Tidak Benar dan Menyesatkan
Daerah
KELARIFIKASI DAN BANTAHAN KERAS, Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Hoaks dan Fitnah Keji Oknum Tak Bertanggung Jawab!
Sosok
PT PP (Persero) Tbk Gencarkan Gerakan Penanaman 5.000 Pohon, Dukung Pembangunan BRT Mebidang Berwawasan Lingkungan
Nasional
Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka
Peristiwa
DPP FROMPER Apresiasi Satpol PP Deli Serdang Atas Penertiban Reklame Irian Supermarket di Laut Dendang
Nasional
Keramba Jaring Apung Beroperasi Di Kawasan Desa Wisata, Tim Terpadu Penertiban Akan Lakukan Penindakan
Daerah
Polda SumutKejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
Medan
Silaturahmi &039FAHMI&039 Bersama Channel88 Advertising, Perkuat Sinergi Advokat Media dan Dunia Usaha
Medan