Selasa, 09 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Anggota DPR RI PDIP Deddy Sitorus Pertanyakan Permintaan Kompensasi Bobby Nst Ke PLN: Pencitraan Atau Gubernur Ngak Paham

Redaksi - Selasa, 09 Juni 2026 07:07 WIB
Anggota DPR RI PDIP Deddy Sitorus Pertanyakan Permintaan Kompensasi Bobby Nst Ke PLN: Pencitraan Atau Gubernur Ngak Paham
Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution mendatangi Kantor PLN Sumut menuai komentar dari kalangan PDI Perjuangan.

Medan,asatupro.com-Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution mendatangi Kantor PLN Sumut menuai komentar dari kalangan PDI Perjuangan. Salah satunya dari Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Deddy Sitorus.

Kepada wartawan, Senin (8/6/2026) malam, Deddy mempertanyakan permintaan kompensasi yang disampaikan Bobby kepada PLN.

"Saya memang belum lihat beritanya. Tapi memang kan selalu Gubernur Sumut itu datang sebagai 'penguasa', bukan sebagai kepala daerah. Gubernur tidak bisa memaksa PLN membayar kompensasi pada pelanggan, ada aturannya soal itu. Sama seperti gak mungkin maksa gubernur bayar kompensasi karena rakyat mobilnya rusak karena jalan provinsi berlubang-lubang. Itu jelas untuk keperluan panggung dan pencitraan atau memang Gubernurnya gak paham," ujar Deddy.

Deddy yang juga Anggota Komisi VI DPR RI itu juga menyingung narasi sidak yang disampaikan media soal kedatangan Gubsu ke PLN.

Baca Juga:

"PLN bukan dalam rentang kewenangan Gubernur, jadi istilah sidak sebaiknya tidak digunakan. PLN itu bukan OPD atau BLUD atau BUMD. Istilah sidak itu dari siapa, gubernur/unsur pemprov atau dari media/publik? Yang tepat itu harusnya berkomunikasi atau koordinasi," kata Deddy.

Dikatakannya, Gubernur tidak punya kewenangan apapun dalam konteks tupoksi dan kewenangan untuk memberikan solusi. Kecuali, masalah pemadaman atau kendala PLN itu berada dalam yurisdiksi kewenangan gubernur.

"Jika ada kelalaian dari pihak PLN, Gubernur sebaiknya bersurat kepada PLN atau Menteri ESDM. Jika sifatnya sangat tekhnis seperti kerusakan gardu atau jaringan, itu pertanggung jawaban PLN, jika penyebabnya pasokan energi itu urusannya dengan ESDM," tukas Deddy.

Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPKM RI Layangkan Dumas Ke ESDM Sumut Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
KPKM RI Desak Penertiban Galian C di Simalungun, DLH Tegaskan Daerah Punya Hak Awasi Lingkungan
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Bos PLN Minta Maaf, Ungkap Penyebab Listrik Padam Berjam-Jam di Sumatera
Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Hingga Eksploitas Tenaga Kerja, FSP KEP K-SPSI AGN Gelar Aksi Damai
Pemerintah Gaspol Ganti LPG 3 Kg dengan CNG, Impor Ditekan, Subsidi Lebih Hemat
komentar
beritaTerbaru