Rapat Ke-2 SEKBER FAHMI: Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
Medan,asatupro.com-Bau tak sedap kembali tercium dari pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada praktik pembayaran retribusi wahana berkuda dan skuter di Taman Cadika yang diduga tidak disetor ke kas daerah, melainkan justru mengalir ke rekening pribadi oknum Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan.
Fakta tersebut mencuat setelah pemilik usaha wahana mengungkapkan telah menyetorkan uang retribusi sebesar Rp2.100.000, baik melalui transfer bank maupun secara tunai. Ironisnya, transfer dilakukan ke rekening Bank Mandiri atas nama Nurhaida Lubis, yang disebut sebagai ajudan Kadispora Medan, bukan ke rekening resmi Pemerintah Kota Medan.
"Saya menyetor sesuai arahan. Ada yang transfer, ada juga tunai. Jadi kewajiban saya sebagai pengelola sudah saya jalankan," ujar pemilik wahana kepada wartawan.
Kadispora Kota Medan, T. Cairuniza, saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat via WhatsApp, Sabtu (17/01/2025) sore, hingga berita ini ditayang belum memberikan respon apapun alias bungkam.
Baca Juga:
Pernyataan saat ini muncul di tengah publik. Sebab, sebagai kepala perangkat daerah, Kadispora semestinya memahami mekanisme dasar pengelolaan keuangan dan retribusi daerah.
Persoalan ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Medan melakukan inspeksi mendadak ke Taman Cadika dan mempertanyakan legalitas serta kontribusi sejumlah wahana yang beroperasi di kawasan taman tersebut. Sidak tersebut seolah membuka kotak pandora pengelolaan retribusi di salah satu ruang publik andalan Kota Medan.
Padahal, aturan pengelolaan keuangan daerah secara tegas melarang pungutan atau retribusi disalurkan melalui rekening pribadi. Seluruh penerimaan daerah wajib disetor langsung ke rekening kas daerah dan dicatat secara resmi sebagai pendapatan pemerintah.
Baca Juga:
Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin, sebelumnya telah menegaskan bahwa praktik transaksi ke rekening pribadi merupakan bentuk penyimpangan.
"Tidak dibenarkan adanya transaksi ke rekening pribadi. Ini merupakan bentuk penyimpangan," tegasnya.
Selain berpotensi melanggar aturan administrasi, praktik tersebut juga dinilai rawan mengarah pada gratifikasi, pemberian hadiah, hingga dugaan suap. Apalagi, aliran uang melibatkan pejabat dan staf aktif di lingkungan pemerintah daerah.
Kasus ini pun menambah daftar panjang dugaan aliran dana nonprosedural di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Publik kini menanti langkah tegas aparat pengawas internal dan penegak hukum untuk menelusuri aliran uang, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memastikan tidak ada kerugian keuangan daerah yang ditutup-tutupi.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan ruang publik dan integritas aparatur pemerintah.
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan
Satupena.co.id Tetapkan HUT Ke4 Digelar 22 Agustus 2026 di Aceh Tengah
Daerah
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Hukrim
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Daerah
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol, Bawa Map Biru
Nasional
Ada Mainan Korupsi Dalam Manipulasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD O.K Arya Zulkarnaen Batubara, Dugaan Kuat Menjadi Proyek
Peristiwa