Kamis, 19 Februari 2026

Retribusi Taman Cadika Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi Oknum Dispora Medan

Redaksi - Sabtu, 17 Januari 2026 16:10 WIB
Retribusi Taman Cadika Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi Oknum Dispora Medan
Taman Cadika Medan, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Medan,asatupro.com-Bau tak sedap kembali tercium dari pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada praktik pembayaran retribusi wahana berkuda dan skuter di Taman Cadika yang diduga tidak disetor ke kas daerah, melainkan justru mengalir ke rekening pribadi oknum Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan.

Fakta tersebut mencuat setelah pemilik usaha wahana mengungkapkan telah menyetorkan uang retribusi sebesar Rp2.100.000, baik melalui transfer bank maupun secara tunai. Ironisnya, transfer dilakukan ke rekening Bank Mandiri atas nama Nurhaida Lubis, yang disebut sebagai ajudan Kadispora Medan, bukan ke rekening resmi Pemerintah Kota Medan.

"Saya menyetor sesuai arahan. Ada yang transfer, ada juga tunai. Jadi kewajiban saya sebagai pengelola sudah saya jalankan," ujar pemilik wahana kepada wartawan.

Kadispora Kota Medan, T. Cairuniza, saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat via WhatsApp, Sabtu (17/01/2025) sore, hingga berita ini ditayang belum memberikan respon apapun alias bungkam.

Baca Juga:

Pernyataan saat ini muncul di tengah publik. Sebab, sebagai kepala perangkat daerah, Kadispora semestinya memahami mekanisme dasar pengelolaan keuangan dan retribusi daerah.

Persoalan ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Medan melakukan inspeksi mendadak ke Taman Cadika dan mempertanyakan legalitas serta kontribusi sejumlah wahana yang beroperasi di kawasan taman tersebut. Sidak tersebut seolah membuka kotak pandora pengelolaan retribusi di salah satu ruang publik andalan Kota Medan.

Padahal, aturan pengelolaan keuangan daerah secara tegas melarang pungutan atau retribusi disalurkan melalui rekening pribadi. Seluruh penerimaan daerah wajib disetor langsung ke rekening kas daerah dan dicatat secara resmi sebagai pendapatan pemerintah.

Baca Juga:

Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin, sebelumnya telah menegaskan bahwa praktik transaksi ke rekening pribadi merupakan bentuk penyimpangan.

"Tidak dibenarkan adanya transaksi ke rekening pribadi. Ini merupakan bentuk penyimpangan," tegasnya.

Selain berpotensi melanggar aturan administrasi, praktik tersebut juga dinilai rawan mengarah pada gratifikasi, pemberian hadiah, hingga dugaan suap. Apalagi, aliran uang melibatkan pejabat dan staf aktif di lingkungan pemerintah daerah.

Kasus ini pun menambah daftar panjang dugaan aliran dana nonprosedural di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Publik kini menanti langkah tegas aparat pengawas internal dan penegak hukum untuk menelusuri aliran uang, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memastikan tidak ada kerugian keuangan daerah yang ditutup-tutupi.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan ruang publik dan integritas aparatur pemerintah.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Fantastis!! Dinsos Medan Anggarkan Rp2,5 Miliar Lebih untuk Belanja Susu, Gula, dan Teh Tahun 2026, Naik Rp500 Juta
Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Tiga Wilayah di Kota Medan
Salut!!! Kinerja Kapolrestabes Medan Dapat Jempol, H. Jasa Wardani Ginting : Warga Lebih Aman, Lebih Peduli Kamtibmas
Kasus Bank Sumut Tuntas, Muhri Fauzi Ingatkan Jangan Bangun Opini Menyesatkan
JPN Desak Kejatisu Telusuri Dugaan Penyimpangan Proyek Renovasi Disperkim Medan
Polsek Medan Labuhan Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Penganiayaan Sengketa Lahan
komentar
beritaTerbaru