Liburan Sekolah, Delipark Mall Hadirkan Keseruan Lewat Kegiatan Edukatif
Liburan Sekolah, Delipark Mall Hadirkan Keseruan Lewat Kegiatan Edukatif
Ekonomi
Medan,asatupro.com-Bau tak sedap kembali tercium dari pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada praktik pembayaran retribusi wahana berkuda dan skuter di Taman Cadika yang diduga tidak disetor ke kas daerah, melainkan justru mengalir ke rekening pribadi oknum Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan.
Fakta tersebut mencuat setelah pemilik usaha wahana mengungkapkan telah menyetorkan uang retribusi sebesar Rp2.100.000, baik melalui transfer bank maupun secara tunai. Ironisnya, transfer dilakukan ke rekening Bank Mandiri atas nama Nurhaida Lubis, yang disebut sebagai ajudan Kadispora Medan, bukan ke rekening resmi Pemerintah Kota Medan.
"Saya menyetor sesuai arahan. Ada yang transfer, ada juga tunai. Jadi kewajiban saya sebagai pengelola sudah saya jalankan," ujar pemilik wahana kepada wartawan.
Kadispora Kota Medan, T. Cairuniza, saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat via WhatsApp, Sabtu (17/01/2025) sore, hingga berita ini ditayang belum memberikan respon apapun alias bungkam.
Baca Juga:
Pernyataan saat ini muncul di tengah publik. Sebab, sebagai kepala perangkat daerah, Kadispora semestinya memahami mekanisme dasar pengelolaan keuangan dan retribusi daerah.
Persoalan ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Medan melakukan inspeksi mendadak ke Taman Cadika dan mempertanyakan legalitas serta kontribusi sejumlah wahana yang beroperasi di kawasan taman tersebut. Sidak tersebut seolah membuka kotak pandora pengelolaan retribusi di salah satu ruang publik andalan Kota Medan.
Padahal, aturan pengelolaan keuangan daerah secara tegas melarang pungutan atau retribusi disalurkan melalui rekening pribadi. Seluruh penerimaan daerah wajib disetor langsung ke rekening kas daerah dan dicatat secara resmi sebagai pendapatan pemerintah.
Baca Juga:
Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin, sebelumnya telah menegaskan bahwa praktik transaksi ke rekening pribadi merupakan bentuk penyimpangan.
"Tidak dibenarkan adanya transaksi ke rekening pribadi. Ini merupakan bentuk penyimpangan," tegasnya.
Selain berpotensi melanggar aturan administrasi, praktik tersebut juga dinilai rawan mengarah pada gratifikasi, pemberian hadiah, hingga dugaan suap. Apalagi, aliran uang melibatkan pejabat dan staf aktif di lingkungan pemerintah daerah.
Kasus ini pun menambah daftar panjang dugaan aliran dana nonprosedural di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Publik kini menanti langkah tegas aparat pengawas internal dan penegak hukum untuk menelusuri aliran uang, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memastikan tidak ada kerugian keuangan daerah yang ditutup-tutupi.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan ruang publik dan integritas aparatur pemerintah.
Liburan Sekolah, Delipark Mall Hadirkan Keseruan Lewat Kegiatan Edukatif
Ekonomi
DPP GMNI Dua Peserta SPPI Meninggal, Menhan Harus Bertanggung Jawab dan Hentikan Pendekatan Militeristik dalam Program Ekonomi Rakyat
Nasional
20 KK Terdampak Genangan, Warga Jalan Pandu Sidikalang Desak Perbaikan Drainase Perumahan GWK
Daerah
Tanjung Tiram, asatupro.com Sejumlah dusun di Desa Perkebunan Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera
Peristiwa
Bupati dan Wakil Bupati Terima Kunjungan Roni Angkat, Direktur Jenderal Perkebunan, Bahas Pengembangan Kopi dan Akses Program Strategis Pusa
Daerah
Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut
Peristiwa
Oknum Mafia BBM Dugong Bebas Beroperasi Sedot Solar, Klaim Sudah &ldquoSetor&rdquo ke Dirkrimsus dan Kapolrestabes Medan
Hukrim
Perkuat Sinergi Pengawasan & Penegakan Hukum, Kajati Terima Kunjungan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara
Medan
Diduga Telantarkan Pasien Gawat Darurat! RSUD Dairi Disorot, Keluarga Pasien Minta DPRD dan Dinkes Turun Tangan
Peristiwa
UU Polri Terbaru Resmi Disahkan Presiden Prabowo Subianto, Ini Aturan Baru Soal Pensiun Hingga Disabilitas
Nasional