Bupati Dairi Vickner Sinaga tegaskan, Transaksi Non Tunai di Desa "Tidak Bisa Ditawar Lagi"
Bupati Dairi Vickner Sinaga tegaskan, Transaksi Non Tunai di Desa "Tidak Bisa Ditawar Lagi"
Daerah
Medan,asatupro.com-Program perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang digagas Pemerintah Kota Medan menuai kritik tajam. Kebijakan yang ditujukan untuk melindungi pekerja rentan itu justru diduga membebani kepala lingkungan (kepling), bahkan hingga harus menalangi iuran peserta.
Sorotan ini menguat setelah terbitnya surat resmi Sekretariat Daerah Kota Medan tertanggal 6 Maret 2026. Dalam surat tersebut, camat dan lurah diminta menginstruksikan kepling untuk mengakuisisi minimal 50 peserta BPJS Ketenagakerjaan di setiap lingkungan.
Target itu menjadi bagian dari ambisi Pemko Medan melindungi 100.050 tenaga kerja. Namun, temuan di lapangan menunjukkan persoalan serius dalam implementasi. Sejumlah kepling disebut tidak hanya bertugas mendata dan mendaftarkan pekerja, tetapi juga didorong berperan sebagai "agen Perisai" BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini bukan lagi sekadar pendataan. Kepling seperti dipaksa jadi agen. Mereka harus mengejar target, bahkan sampai nombok kalau warga tidak mampu bayar iuran," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (28/3/2026).
Baca Juga:
Kondisi ini dinilai problematik baru karena mayoritas sasaran program merupakan pekerja rentan, seperti pedagang kecil, pengemudi ojek, hingga pekerja informal lain dengan kondisi ekonomi tidak stabil. Akibatnya, tidak semua peserta mampu membayar iuran secara rutin.
Dilematis
Tekanan target membuat kepling berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka wajib menjalankan instruksi atasan. Di sisi lain, mereka harus menghadapi realitas ekonomi warganya yang terbatas.
Baca Juga:
"Kalau target tidak tercapai, ada risiko teguran. Tapi kalau warga tidak bayar, kepling yang harus nombok. Ini jelas memberatkan," lanjut sumber tersebut.
Surat edaran itu juga menegaskan kewajiban kepling untuk aktif menagih iuran peserta demi menjaga keberlangsungan program. Bahkan, target akuisisi 100 persen ditetapkan harus tercapai pada minggu ketiga Juni 2026.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan terhadap aparatur lingkungan. Alih-alih diperkuat, kepling justru berpotensi menjadi pihak yang menanggung risiko dalam pelaksanaan program yang dinilai belum sepenuhnya siap dari sisi kemampuan ekonomi masyarakat.
Pemko Diultimatum
Pemerhati sosial sekaligus Penasihat Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara dan Direktur Eksekutif BARAPAKSI (Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi), Otti S Batubara, mengingatkan Pemko Medan agar tidak melempar beban implementasi tanpa skema mitigasi yang jelas.
"Jika program dipaksakan dengan target tinggi tanpa memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat, maka kepling di lapangan yang akan menjadi korban," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemko Medan maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait dugaan beban biaya yang dialami para kepling tersebut.
Bupati Dairi Vickner Sinaga tegaskan, Transaksi Non Tunai di Desa "Tidak Bisa Ditawar Lagi"
Daerah
"AMBON" Bernyanyi, Kasus 153 Gram Sabu Terbongkar Ayah Ikut Terseret, Polisi Buru Rantai Pemasok
Hukrim
Kuasa Hukum Terdakwa SR Soroti Konstruksi Dakwaan JPU Ini Sengketa UtangPiutang atau Perkara Pidana?
Hukrim
Mandoge, asatupro.com Ratusan Petani kelapa sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS) Kesepakatan dan dipimpin oleh S
Perkebunan
Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob dan Peralatan Lengkap PascaErupsi Gunung Sinabung
Peristiwa
Dairi Diproyeksikan Terima DBH Sumut, Pemkab Siap Genjot Pembangunan
Daerah
LLDikti Wilayah I Pertemukan Rektorat dan Yayasan dengan Mahasiswa UDA, Tuntaskan Persoalan Kendala Pindah Kampus
Pendidikan
KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026&ndash2031
Nasional
DPC GMNI Jakarta Timur Imbau Masyarakat Evaluasi Objektif Pemerintahan PrabowoGibran Momentum September Hitam
Nasional
Palembang, asatupro.com Sebanyak 174 petani kelapa sawit swadaya dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjalani proses penguatan dan pen
Perkebunan