Rawat Silaturahmi, Advokat dan Jurnalis di Medan Bentuk 'SEKBER FAHMI' untuk Perkuat Sinergi dan Profesionalisme
Rawat Silaturahmi, Advokat dan Jurnalis di Medan Bentuk &039SEKBER FAHMI&039 untuk Perkuat Sinergi dan Profesionalisme
Medan
Lokasi Yang Mudah Ditemukan
Berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa lokasi yang diduga menjadi arena judi tembak ikan berada di kawasan Kecamatan Berastagi. Seperti di Jalan Korpri, Desa Guru Singa, terdapat sebuah warung semi permanen yang dijadikan tempat aktifitas perjudian hampir tak pernah sepi diduga milik oknum kepolisian.
Baca Juga:
Lokasi lainnya berada di sebuah ruko bertingkat bernama King Garden di Jalan Veteran atau tepatnya didepan eks Bioskop Ria, yang jaraknya hanya 500 meter dari Kantor Polsek Berastagi. Lokasi ini diketahui milik pengusaha bernama "Geri' yanh sudah tak asing terkenal karena bisnis judinya tersebar dibeberapa daerah di Kabupaten Karo.
Mesin-mesin ketangkasan tersebut diketahui beroperasi sejak siang hingga larut malam. Para pemain dari berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa, terlihat bebas keluar masuk arena mencari peruntungan.
"Kalau malam ramai sekali, bahkan ada yang sampai antre. Yang main bukan hanya orang lokal, tapi ada juga pendatang dari luar daerah," tutur salah seorang pedagang di sekitar lokasi.
Baca Juga:
Dampak Sosial Yang Mengkhawatirkan
Masyarakat khawatir praktik ini akan menimbulkan efek domino yang merugikan. Banyak pemain yang rela menghabiskan uang belanja keluarga untuk mencoba keberuntungan.
"Sudah ada kasus orang menjual barang rumah demi semua habis di atas meja tembak ikan. Jadi Kalau ini dibiarkan, bisa merusak ekonomi keluarga dan memicu tindak kriminal," ujar Brama Ginting, Tokoh Pemuda Berastagi.
Selain masalah ekonomi, perjudian juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial lain seperti perkelahian akibat hutang, pencurian, hingga tindak kekerasan.
Aturan Hukum Yang Jelas
Padahal, secara hukum aktivitas ini jelas dilarang. Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, atau turut serta dalam suatu permainan judi, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Lebih jauh, Pasal 27 ayat (2) UU ITE NomorTahun 2008 mengatur larangan distribusi maupun akses konten perjudian, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
"Artinya, baik penyedia mesin tembak ikan maupun pemainnya sama-sama bisa dijerat hukum."Tegas Brama..
Desakan Kepada Polres Tanah Karo
Maraknya judi tembak ikan ini membuat publik mendesak Kapolres Tanah Karo untuk segera bertindak. Jika dibiarkan, masyarakat khawatir citra aparat hukum akan tercoreng dan kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin luntur.
"Kalau polisi serius, dalam hitungan jam lokasi-lokasi ini bisa digerebek. Tapi kalau tidak ada tindakan, jelas masyarakat berhak curiga dan jangan salahkan, jika masyarakat akan bertindak langsung nantinya." Tegas Brama yang juga kordinator Persatuan Masyarakat Intelektual (PERMIL) Tanah Karo.
Rawat Silaturahmi, Advokat dan Jurnalis di Medan Bentuk &039SEKBER FAHMI&039 untuk Perkuat Sinergi dan Profesionalisme
Medan
DPP HARI Apresiasi Restrukturisasi Direksi PDAM Tirtanadi, Soroti Penetapan Direktur Bisnis
Medan
PP MIO Indonesia Sahkan Kepengurusan Pimpinan Wilayah Sumut Periode 2026&ndash2030
Medan
Niat Baik Berujung Duka Usai Konser Amal Kebakaran Parluasan, Tas Personel Aksima Trio Raib di Warung Mie Pangsit Gadjah
Peristiwa
Pengurus APINDO Kabupaten Bulukumba Ikuti APINDO Run Festival 2026 di Makassar
Peristiwa
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, bersama istri Mukarramah bertakziah ke rumah duka almarhumah Hj. Nurasyiah.
Daerah
Terpilih Kembali Secara Aklamasi/Amanah, Guntur Syahputra Siap Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026&ndash2029
Peristiwa
Ribuan Warga Padati Reses Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, Persoalan Banjir hingga Lampu Jalan Jadi Sorotan Utama
Politik
Puluhan Murid TK dan SD di Deliserdang Keracunan Makanan MBG, Pihak SPPG Dan Yayasan Diduga Lepas Tanggung Jawab
Peristiwa
Bijaksana Memaknai Istilah "LONDO IRENG", Prof. DR. Sutan Nasomal Ajak Publik Tidak Terburuburu Menyimpulkan
Peristiwa