Begal Beraksi Brutal di Marelan Korban Dibacok, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Aparat
Medan,asatupro.comAksi kejahatan jalanan kembali menggemparkan warga Kecamatan Medan Labuhan. Kali ini, peristiwa pembegalan brutal terjadi
Peristiwa
Lokasi Yang Mudah Ditemukan
Berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa lokasi yang diduga menjadi arena judi tembak ikan berada di kawasan Kecamatan Berastagi. Seperti di Jalan Korpri, Desa Guru Singa, terdapat sebuah warung semi permanen yang dijadikan tempat aktifitas perjudian hampir tak pernah sepi diduga milik oknum kepolisian.
Baca Juga:
Lokasi lainnya berada di sebuah ruko bertingkat bernama King Garden di Jalan Veteran atau tepatnya didepan eks Bioskop Ria, yang jaraknya hanya 500 meter dari Kantor Polsek Berastagi. Lokasi ini diketahui milik pengusaha bernama "Geri' yanh sudah tak asing terkenal karena bisnis judinya tersebar dibeberapa daerah di Kabupaten Karo.
Mesin-mesin ketangkasan tersebut diketahui beroperasi sejak siang hingga larut malam. Para pemain dari berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa, terlihat bebas keluar masuk arena mencari peruntungan.
"Kalau malam ramai sekali, bahkan ada yang sampai antre. Yang main bukan hanya orang lokal, tapi ada juga pendatang dari luar daerah," tutur salah seorang pedagang di sekitar lokasi.
Baca Juga:
Dampak Sosial Yang Mengkhawatirkan
Masyarakat khawatir praktik ini akan menimbulkan efek domino yang merugikan. Banyak pemain yang rela menghabiskan uang belanja keluarga untuk mencoba keberuntungan.
"Sudah ada kasus orang menjual barang rumah demi semua habis di atas meja tembak ikan. Jadi Kalau ini dibiarkan, bisa merusak ekonomi keluarga dan memicu tindak kriminal," ujar Brama Ginting, Tokoh Pemuda Berastagi.
Selain masalah ekonomi, perjudian juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial lain seperti perkelahian akibat hutang, pencurian, hingga tindak kekerasan.
Aturan Hukum Yang Jelas
Padahal, secara hukum aktivitas ini jelas dilarang. Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, atau turut serta dalam suatu permainan judi, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Lebih jauh, Pasal 27 ayat (2) UU ITE NomorTahun 2008 mengatur larangan distribusi maupun akses konten perjudian, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
"Artinya, baik penyedia mesin tembak ikan maupun pemainnya sama-sama bisa dijerat hukum."Tegas Brama..
Desakan Kepada Polres Tanah Karo
Maraknya judi tembak ikan ini membuat publik mendesak Kapolres Tanah Karo untuk segera bertindak. Jika dibiarkan, masyarakat khawatir citra aparat hukum akan tercoreng dan kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin luntur.
"Kalau polisi serius, dalam hitungan jam lokasi-lokasi ini bisa digerebek. Tapi kalau tidak ada tindakan, jelas masyarakat berhak curiga dan jangan salahkan, jika masyarakat akan bertindak langsung nantinya." Tegas Brama yang juga kordinator Persatuan Masyarakat Intelektual (PERMIL) Tanah Karo.
Medan,asatupro.comAksi kejahatan jalanan kembali menggemparkan warga Kecamatan Medan Labuhan. Kali ini, peristiwa pembegalan brutal terjadi
Peristiwa
Medan,asatupro.comKinerja Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Poldasu mendapat penghargaan dari Mabes Polri. Di bawah kepemimpinan Kabid Hum
Nasional
Polresta Deli Serdang Tegaskan Profesionalisme, Bantah Tuduhan Kriminalisasi Lansia
Hukrim
Lansia Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Deli Serdang
Hukrim
Tapanuli Tengah,asatupro.comSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencurian melibatka
Hukrim
Medan,asatupro.comKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto secara resmi melepas konting
Medan
Tapanuli Utara,asatupro.comKodim 0210/TU resmi merampungkan pembangunan jembatan Modular di Desa Hutagalung Siwaluompu, Kecamatan Tarutung,
Daerah
Medan,asatupro.comPangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa melaksanakan kunjungan kerja ke Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan (Yonarm
Medan
Jakarta, asatupro.com PT Lembaga Aplikasi Teknologi LAT Trisakti benarbenar menunjukkan keseriusannya membantu pemerintah dalam pengemba
Perkebunan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026
Nasional