Rapat Ke-2 SEKBER FAHMI: Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
Medan,asatupro.com-Tim Reskrim PolrestabesMedan menangkap dua tersangka judi dari lapak judi tembak ikan di Jalan Setia Budi (Depan Hotel Melati), Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial N Br G sebagai kasir) dan SB sebagao pemain judi.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis, SIK, MH dalam keterangannya kepada awak media Senin (27/4/26) malam.
Bermula Laporan dari Masyarakat Mantan Kasat Narkoba PolrestabesMedan ini menjelaskan terungkapnya praktek perjudian ini bermula informasi masyarakat.
Baca Juga:
"Kita menemukan video yang viral di Tiktok pada 24 April 2026 tentang maraknya praktek judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu," ujarnya.
Dari laporan warga itu, lanjut Adrian, petugas Unit VC Sat ReskrimPolrestabesMedan melakukan penyelidikan dan pengintaian lokasi yang sudah menjadi target operasi.
Petugas Temukan Mesin Judi
Hasilnya, Sabtu (25/4/26) petugas melakukan penggerebekan di lokasi dan ditemukan ada mesin judi tembak ikan yang sedang beroperasi.
Baca Juga:
"Dari lokasi kita amankan dua tersangka satu wanita sebagai kasir dan satu pria sebagai pemain judi tembak ikan," terangnya.
Selain dua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa mesin judi tembak ikan, satu unit buah chip, dua buah rekap judi mesin ikan-ikan, uang Rp 50 ribu, dan satu unit HP Vivo.
Modus pelaku kata kasat, menjadikan jenis judi tembak ikan ini sebagai permainan hiburan, dan dalam permainan itu ada unsur judinya.
Sudah Sebulan Beroperasi.
Kedoknya lanjut Kasat, hiburan, padahal didalamnya ada taruhan judi. Dari situ mereka (Pengelola) mencari keuntungan dari permainan judi ikan tersebut.
"Mereka sudah beroperasi selama sebulan. Kedua tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," tandasnya
Atas perbuatannya para tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 426 atau 427 KUHAP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas AKBP Adrian Risky Lubis.**
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan
Satupena.co.id Tetapkan HUT Ke4 Digelar 22 Agustus 2026 di Aceh Tengah
Daerah
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Hukrim
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Daerah
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol, Bawa Map Biru
Nasional
Ada Mainan Korupsi Dalam Manipulasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD O.K Arya Zulkarnaen Batubara, Dugaan Kuat Menjadi Proyek
Peristiwa
Undhira Inisiasi SIMKES, Pengelolaan Data Kesehatan Siswa Kini Lebih Cepat dan Terintegrasi
Pendidikan