Perkuat Arah Pembangunan Daerah,DPRD Dairi Sahkan RTRW 2026–2046
Perkuat Arah Pembangunan Daerah,DPRD Dairi Sahkan RTRW 2026&ndash2046
Daerah
Medan,asatupro.com-Tim Reskrim PolrestabesMedan menangkap dua tersangka judi dari lapak judi tembak ikan di Jalan Setia Budi (Depan Hotel Melati), Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial N Br G sebagai kasir) dan SB sebagao pemain judi.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis, SIK, MH dalam keterangannya kepada awak media Senin (27/4/26) malam.
Bermula Laporan dari Masyarakat Mantan Kasat Narkoba PolrestabesMedan ini menjelaskan terungkapnya praktek perjudian ini bermula informasi masyarakat.
Baca Juga:
"Kita menemukan video yang viral di Tiktok pada 24 April 2026 tentang maraknya praktek judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu," ujarnya.
Dari laporan warga itu, lanjut Adrian, petugas Unit VC Sat ReskrimPolrestabesMedan melakukan penyelidikan dan pengintaian lokasi yang sudah menjadi target operasi.
Petugas Temukan Mesin Judi
Hasilnya, Sabtu (25/4/26) petugas melakukan penggerebekan di lokasi dan ditemukan ada mesin judi tembak ikan yang sedang beroperasi.
Baca Juga:
"Dari lokasi kita amankan dua tersangka satu wanita sebagai kasir dan satu pria sebagai pemain judi tembak ikan," terangnya.
Selain dua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa mesin judi tembak ikan, satu unit buah chip, dua buah rekap judi mesin ikan-ikan, uang Rp 50 ribu, dan satu unit HP Vivo.
Modus pelaku kata kasat, menjadikan jenis judi tembak ikan ini sebagai permainan hiburan, dan dalam permainan itu ada unsur judinya.
Sudah Sebulan Beroperasi.
Kedoknya lanjut Kasat, hiburan, padahal didalamnya ada taruhan judi. Dari situ mereka (Pengelola) mencari keuntungan dari permainan judi ikan tersebut.
"Mereka sudah beroperasi selama sebulan. Kedua tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," tandasnya
Atas perbuatannya para tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 426 atau 427 KUHAP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas AKBP Adrian Risky Lubis.**
Perkuat Arah Pembangunan Daerah,DPRD Dairi Sahkan RTRW 2026&ndash2046
Daerah
APPI Sumut Serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan (DK), Sanksi Tegas Harus di Jalankan
Peristiwa
Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan
Peristiwa
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U19 ASEAN Toba 2026
Olahraga
Ombudsman RI Awasi Pelaksanaan SPMB di Sumatera Utara, Pastikan Tidak Terjadi Maladministrasi
Medan
Semakin Terkuak, Sosok "EY" Diduga Berperan di Balik Polemik Sky Cross RSIA Rosiva Murni Teguh dan Penggusuran Pedagang Kaki Lima
Hukrim
Ditres PPA /PPO Poldasu Tangkap 6 Pelaku Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia
Hukrim
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam
Hukrim
Ditres PPA dan PPO Polda Sumut Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi Melalui Siaran Langsung TikTok
Hukrim
Brimob Poldasu Patroli Kawasan Rawan Kejahatan Jalanan di Medan
Medan