Prabowo Copot Kepala BGN, Dadan Hindayana Diganti Nanik Sudaryati Deyang
Prabowo Copot Kepala BGN, Dadan Hindayana Diganti Nanik Sudaryati Deyang
Nasional
Lokasi Yang Mudah Ditemukan
Berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa lokasi yang diduga menjadi arena judi tembak ikan berada di kawasan Kecamatan Berastagi. Seperti di Jalan Korpri, Desa Guru Singa, terdapat sebuah warung semi permanen yang dijadikan tempat aktifitas perjudian hampir tak pernah sepi diduga milik oknum kepolisian.
Baca Juga:
Lokasi lainnya berada di sebuah ruko bertingkat bernama King Garden di Jalan Veteran atau tepatnya didepan eks Bioskop Ria, yang jaraknya hanya 500 meter dari Kantor Polsek Berastagi. Lokasi ini diketahui milik pengusaha bernama "Geri' yanh sudah tak asing terkenal karena bisnis judinya tersebar dibeberapa daerah di Kabupaten Karo.
Mesin-mesin ketangkasan tersebut diketahui beroperasi sejak siang hingga larut malam. Para pemain dari berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa, terlihat bebas keluar masuk arena mencari peruntungan.
"Kalau malam ramai sekali, bahkan ada yang sampai antre. Yang main bukan hanya orang lokal, tapi ada juga pendatang dari luar daerah," tutur salah seorang pedagang di sekitar lokasi.
Baca Juga:
Dampak Sosial Yang Mengkhawatirkan
Masyarakat khawatir praktik ini akan menimbulkan efek domino yang merugikan. Banyak pemain yang rela menghabiskan uang belanja keluarga untuk mencoba keberuntungan.
"Sudah ada kasus orang menjual barang rumah demi semua habis di atas meja tembak ikan. Jadi Kalau ini dibiarkan, bisa merusak ekonomi keluarga dan memicu tindak kriminal," ujar Brama Ginting, Tokoh Pemuda Berastagi.
Selain masalah ekonomi, perjudian juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial lain seperti perkelahian akibat hutang, pencurian, hingga tindak kekerasan.
Aturan Hukum Yang Jelas
Padahal, secara hukum aktivitas ini jelas dilarang. Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, atau turut serta dalam suatu permainan judi, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Lebih jauh, Pasal 27 ayat (2) UU ITE NomorTahun 2008 mengatur larangan distribusi maupun akses konten perjudian, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
"Artinya, baik penyedia mesin tembak ikan maupun pemainnya sama-sama bisa dijerat hukum."Tegas Brama..
Desakan Kepada Polres Tanah Karo
Maraknya judi tembak ikan ini membuat publik mendesak Kapolres Tanah Karo untuk segera bertindak. Jika dibiarkan, masyarakat khawatir citra aparat hukum akan tercoreng dan kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin luntur.
"Kalau polisi serius, dalam hitungan jam lokasi-lokasi ini bisa digerebek. Tapi kalau tidak ada tindakan, jelas masyarakat berhak curiga dan jangan salahkan, jika masyarakat akan bertindak langsung nantinya." Tegas Brama yang juga kordinator Persatuan Masyarakat Intelektual (PERMIL) Tanah Karo.
Prabowo Copot Kepala BGN, Dadan Hindayana Diganti Nanik Sudaryati Deyang
Nasional
Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 20262046
Daerah
Masifnya Patroli, Ciptakan Rasa Aman Bagi Warga Kota Medan
Medan
Penyuluhan BINKOM, Mencegah Konflik Sosial di Wilayah Kodim 0206/Dairi
Daerah
Diduga Tak Kantongi Izin PBG, Aktivitas Pembangunan Gudang PT SBP Terus Berlanjut, Pemko Medan Diminta Bertindak Tegas
Medan
Kemana Mengalir Selama Ini?? KCBI Minta DPRD Karo Usut Retribusi Pos Daulu, Dugaan Korupsi Mulai Mengemuka
Daerah
Pererat Silahturahmi, JAGUAR TACTICAL INDONESIA (PERBAKIN SIMALUNGUN) Latihan Menembak Bersama Jajaran Perwira Brigif TP 36/HM dan Batalyon
Daerah
Raih WTP 13 Kali Berturutturut, DPW HARI SUMUT Soroti Dugaan Masalah Proyek Rp67,8 Miliar di PUTR Labusel, Siap Lapor ke Kejati Sumut
Hukrim
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi PBJTTL ke Bupati Dairi, Diterima Tata Usaha Setda
Daerah
Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja, Ratusan Gram Barang Bukti Disita
Hukrim