Minggu, 23 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Restorative Justice Bikin Ayu Telambanua Maafkan Neneknya

Redaksi - Jumat, 08 Agustus 2025 09:13 WIB
Restorative Justice Bikin Ayu Telambanua Maafkan Neneknya
Dok. Kejatisu
Restorative Justice digunakan Kejati Sumut dan Kejari Gunung Sitoli dalam penyelesaian antara seorang nenk dan cucu perempuannya.

Lotu, asatupro.com - Keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) akhirnya mampu membikin Ayi Telambanua, seorang anak di bawah umur, mampu memaafkan neneknya yang bernama Muliria Harefa Alias Ina Fifin.

Proses maaf memaafkan antara cucu dan neneknya ini, seperti keterangan resmi yang diterima wartawan di Medan, Jumat (8/8/2025), terjadi berkat upaya humanis dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Gunung Sitoli, belum lama ini.

Proses itu terwujud setelah dilakukan ekspos atas permohonan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh Wakil Kepala Kejatisu (Wakajati) Sumut, Sofiyan S SH MH didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely SH MH beserta para kepala seksi (Kasi) bidang pidana umum.

Mereka melakukannya melalui secara daring (zoom online) dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut kepada Jampidum Kejaksaan RI Prof Dr.Asep N Mulyana yang diwakili Direktur C yang kemudian perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui RJ.

Baca Juga:

Kronologi peristiwa pidana, pada hari Rabu 02/04/2025 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di rumah saksi Yohana Delima alias Ina Ito.

Tersangka Muliria Harefa Alias Ina Fifin yang merupakan nenek dari "Anak Korban" (korban merupakan anak dibawah umur) Ayu Telaumbanua alias Ayu datang untuk dipijat oleh saksi Adewina Telaumbanua alias Ina Yamo.

Saat itu tersangka menyuruh "anak jorban" yang pada saat itu sedang duduk di ruang tamu untuk pergi memindahkan barang dagangan di rumah tersangka yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat tersebut.

Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi
Kasus Anggota DPRD Medan AT Berujung Tersangka Meski Damai, Advokat Pahala Sitorus Pertanyakan Penerapan Restorative Justice
Penyelidikan Dugaan Korupsi Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Disorot, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Rp33,5 Miliar Jadi Sorotan, DPW HARI SUMUT Siapkan Laporan Dugaan KKN di Dinas Cipta Karya Deli Serdang ke Kejati Sumut
komentar
beritaTerbaru