Jumat, 19 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

KPPU Kanwil I Laporkan Capaian Penegakan Hukum dan Advokasi Persaingan Usaha Semester I Tahun 2025

Jalaluddin Lase - Selasa, 29 Juli 2025 20:11 WIB
KPPU Kanwil I Laporkan Capaian Penegakan Hukum dan Advokasi Persaingan Usaha Semester I Tahun 2025
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas (tengah) saat acara Forum Jurnalis di Kantornya.(Jal)
Medan,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menyampaikan kinerja pengawasan persaingan usaha dan kemitraan sepanjang Semester I Tahun 2025.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menegaskan bahwa lembaganya terus memperkuat peran dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di wilayah Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau.

Hal tersebut disampaikan Ridho Pamungkas kepada wartawan saat acara Forum Jurnalis, Selasa (29/7/2025) di Kantornya Jalan Gatot Subroto Medan.

Dikatakan, hingga pertengahan tahun 2025, KPPU Kanwil I telah menerima 15 laporan dugaan pelanggaran di berbagai sektor. Salah satu laporan yang menjadi perhatian publik adalah dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang saat ini tengah dalam proses penelaahan lebih lanjut.

Baca Juga:

Dalam penegakan hukum, Kanwil I turut menangani perkara penting, seperti perkara No. 17/KPPU-L/2024 terkait dugaan persekongkolan tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir. Empat pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dijatuhi sanksi berupa denda serta larangan mengikuti tender proyek konstruksi yang dibiayai APBN dan APBD selama dua tahun di Provinsi Riau,kata Ridho.

Dalam sektor pangan, KPPU melakukan serangkaian sidak bersama Satgas Pangan dan instansi terkait di pasar dan kilang padi di Sumatera Utara, untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga menjelang hari besar keagamaan serta menindaklanjuti temuan praktik pengoplosan beras.

Sementara itu, pengawasan sektor ekonomi digital dilakukan melalui survei terhadap 128 pengemudi ojek online di Kota Medan, serta dialog dengan Dinas Perhubungan dan perusahaan aplikator. Fokus pengawasan mencakup struktur tarif, program promosi, dan transparansi hubungan kemitraan digital antara aplikator dan mitra pengemudi.

Baca Juga:

KPPU juga tengah melakukan kajian atas pengelolaan pipa transmisi minyak mentah Blok Rokan, serta mengawal implementasi program strategis nasional seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih,sebutnya.

Dalam upaya advokasi, KPPU Kanwil I berhasil memfasilitasi kesepakatan tarif jasa bongkar muat di Pelabuhan Belawan antara eksportir karet dan operator pelabuhan, yang menghasilkan penurunan tarif dan menyeimbangkan kepentingan pengguna dan penyedia jasa.

"Seluruh langkah yang kami lakukan bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, memberdayakan pelaku usaha kecil, dan memastikan konsumen memperoleh manfaat dari pasar yang adil," pungkas Ridho Pamungkas.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU dan UPMI Perkuat Kolaborasi Melalui Kuliah Umum dan Penandatanganan Implementation Agreement
KPPU: Amandemen UU Persaingan Usaha Perlu Menjawab Tantangan Ekonomi Digital
KPPU Gandeng Universitas Darma Agung Perluas Edukasi Persaingan Usaha Dikalangan Akademisi
Kuasa Hukum Bantah Tegas Keterlibatan Guntur Sahputra Dalam Pertikaian di Jermal
GG Divonis 6 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Medan, Keluarga: "Tolong Pak Ketua Komisi III DPR RI, Kami Butuh Keadilan!"
Ketua DPR Aceh Dilaporkan ke BKD, Dugaan Pelanggaran Kode Etik
komentar
beritaTerbaru