Selasa, 23 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Oknum Mafia BBM Dugong Bebas Beroperasi Sedot Solar, Klaim Sudah “Setor” ke Dirkrimsus dan Kapolrestabes Medan

Zulhamdani Napitupulu - Senin, 22 Juni 2026 19:19 WIB
Oknum Mafia BBM Dugong Bebas Beroperasi Sedot Solar, Klaim Sudah “Setor” ke Dirkrimsus dan Kapolrestabes Medan
Foto ilustrasi berita versi Artificial Intellegence atau AI.

Medan,asatupro.com-Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Medan. Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan BBM hasil pelangsiran di Jalan Jala IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, disebut masih beroperasi tanpa hambatan meski menuai sorotan publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Koko Reza bersama seorang koordinator lapangan berinisial SA alias Dugong.

Keduanya disebut mengoordinasikan ratusan kendaraan berbagai jenis, mulai dari minibus, SUV hingga truk, untuk melakukan pengumpulan solar dari sejumlah lokasi sebelum dibawa ke gudang tersebut.

Sejumlah pengemudi yang ditemui di lapangan mengaku diarahkan oleh Dugong untuk menyetorkan BBM hasil pelangsiran ke gudang yang dimaksud. Pengakuan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:

Yang menjadi perhatian, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp oleh awak media pada Senin (22/6/2026), Dugong justru menyampaikan pernyataan yang mengklaim adanya "setoran" kepada oknum aparat penegak hukum.

"Naikkan saja beritanya, Bang, kami tidak takut. Kami juga sudah bayar sama Dirkrimsus dan Kapolrestabes Medan untuk tempat kami kerja," ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak dari narasumber dan belum didukung oleh bukti yang dapat diverifikasi. Hingga saat ini belum terdapat informasi yang menunjukkan kebenaran atas pengakuan tersebut.

Baca Juga:

Menindaklanjuti pernyataan itu, redaksi melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.

"Terima kasih, Bang, informasinya. Akan kita tindak lanjuti laporan tersebut," jawabnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun klaim adanya aliran dana kepada oknum aparat.

Penanganan yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Selain diduga merugikan negara, praktik penyalahgunaan BBM subsidi juga berdampak pada terganggunya distribusi energi bagi masyarakat dan dapat memicu kelangkaan serta antrean di sejumlah SPBU.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana dan denda apabila terbukti melalui proses hukum yang sah.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila terdapat keberatan atau penjelasan lebih lanjut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut
Perkuat Sinergi Pengawasan & Penegakan Hukum, Kajati Terima Kunjungan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara
Monumen Nasional Sisingamangaraja Medan Kebakaran, Bangunan Rumah Adat Hangus
Anggaran Air Mineral Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Pemkot Medan
Baharkam Polri Irjen Pol. Mulia Hasudungan Ritonga "Ngopi Kamtibmas" Bersama Komunitas Ojol di Medan.
Sosialisasi Ideologi Pancasila di Kecamatan Medan Barat, Anggota DPRD Antonius Tumanggor Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan
komentar
beritaTerbaru