Sabtu, 16 Mei 2026

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih, Siarkan Video Syur Berbayar

Khairuddin Tanjung - Sabtu, 16 Mei 2026 09:11 WIB
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih, Siarkan Video Syur Berbayar
Siarkan Vidio Syur Untuk Diperjual Belikan HNP dan Kekasihnya LKP ditangkap Reskrim Polrestabes di Salah Satu Penginapan dikawasan Medan. ( Humas Polrestabes Medan. ).
Medan,asatupro.com-Satreskrim Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih bernama Henok Natanael Purba dan Lady Khairani Panjaitan. Keduanya terlibat kasus prostitusi online dengan mempertontonkan hubungan seksual melalui aplikasi Tevi. Para penikmat pun diharuskan membayar untuk melihat video syur keduanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Akbp Adrian Risky Lubis menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan tepat di hari Kartini. Pihaknya mendapat informasi bahwa di salah satu kamar hotel di Medan dijadikan tempat penyiaran video porno.

"Awalnya kami menerima informasi adanya tindak pidana pornografi yang dilakukan sepasang kekasih melalui aplikasi Tevi," ucap Adrian Risky Lubis, Rabu (13/5/2026).

Dari informasi itu, petugas menyambangi hotel yang terletak di Jalan Ikahi, Padang Bulan, Medan Selayang tersebut. Keduanya pun ditangkap di salah satu kamar beserta barang bukti perangkat untuk merekam aksi keduanya.

Baca Juga:

"Mereka melakukan hubungan seksual. Lalu menampilkannya di dua akun, yakni akun 'Rumbarbar' dan akun 'Astanti'," tuturnya.

Keduanya menghasilkan pundi-pundi rupiah dari para penonton. Penonton diwajibkan membeli bintang dengan harga bervariasi.

"Penonton membeli bintang, jadi Rp 300 ribu bisa mendapatkan 300 bintang. Satu bintang berdurasi 4 menit untuk menonton video konten mereka," jelasnya.

Baca Juga:

Menurut Adrian, siaran langsung itu dilakukan hampir setiap malam dari kamar hotel yang disewa bulanan dan berpindah-pindah lokasi.

Dalam praktiknya, Henok berperan sebagai pembuat sekaligus pemeran pria dalam siaran tersebut. Sementara Lady menjadi pemeran wanita.

"Motif mereka ekonomi. Keuntungan yang diperoleh bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari," ungkapnya.

Polisi memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Keduanya disebut menjalankan seluruh aktivitas secara mandiri atas inisiatif sendiri setelah tertarik melihat konten serupa di aplikasi tersebut.

"Awalnya melihat orang. Lalu berinisiatif melakukan hal yang sama," bebernya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

"Selain melalui aplikasi Tevi, keduanya juga mempromosikan akun mereka melalui media sosial Instagram dan TikTok menggunakan nama akun yang sama. Mereka sudah berhubungan pacaran sejak 2023," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis kepada para wartawan di Medan.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba
Dua Pembegal Sadis di Angkot Morina 81 Ditangkap di Jambi
Dua lokasi Narkoba Digrebek Polres Pelabuhan Belawan, Tiga Pengedar dan Pengguna Ditanggkap
Dua Truk Pengangkut Solar Subsidi Ditangkap Poldasu Diduga Dari SPBU Takari dan SPBU Tambangan
Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian
Dari Video Viral ke Sidang Etik: Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas
komentar
beritaTerbaru