Keluhkan Banjir, Warga Sempakata Curhat ke Wong Chun Sen Tarigan
Medan, asatupro.com Merasa sudah tidak tahu lagi harus menyampaikan uneguneg ke siapa, sejumlah warga Kelurahan Sempakata, Kecamatan Med
Medan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Akbp Adrian Risky Lubis menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan tepat di hari Kartini. Pihaknya mendapat informasi bahwa di salah satu kamar hotel di Medan dijadikan tempat penyiaran video porno.
"Awalnya kami menerima informasi adanya tindak pidana pornografi yang dilakukan sepasang kekasih melalui aplikasi Tevi," ucap Adrian Risky Lubis, Rabu (13/5/2026).
Dari informasi itu, petugas menyambangi hotel yang terletak di Jalan Ikahi, Padang Bulan, Medan Selayang tersebut. Keduanya pun ditangkap di salah satu kamar beserta barang bukti perangkat untuk merekam aksi keduanya.
Baca Juga:
"Mereka melakukan hubungan seksual. Lalu menampilkannya di dua akun, yakni akun 'Rumbarbar' dan akun 'Astanti'," tuturnya.
Keduanya menghasilkan pundi-pundi rupiah dari para penonton. Penonton diwajibkan membeli bintang dengan harga bervariasi.
"Penonton membeli bintang, jadi Rp 300 ribu bisa mendapatkan 300 bintang. Satu bintang berdurasi 4 menit untuk menonton video konten mereka," jelasnya.
Baca Juga:
Menurut Adrian, siaran langsung itu dilakukan hampir setiap malam dari kamar hotel yang disewa bulanan dan berpindah-pindah lokasi.
Dalam praktiknya, Henok berperan sebagai pembuat sekaligus pemeran pria dalam siaran tersebut. Sementara Lady menjadi pemeran wanita.
"Motif mereka ekonomi. Keuntungan yang diperoleh bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari," ungkapnya.
Polisi memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Keduanya disebut menjalankan seluruh aktivitas secara mandiri atas inisiatif sendiri setelah tertarik melihat konten serupa di aplikasi tersebut.
"Awalnya melihat orang. Lalu berinisiatif melakukan hal yang sama," bebernya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Selain melalui aplikasi Tevi, keduanya juga mempromosikan akun mereka melalui media sosial Instagram dan TikTok menggunakan nama akun yang sama. Mereka sudah berhubungan pacaran sejak 2023," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis kepada para wartawan di Medan.**
Medan, asatupro.com Merasa sudah tidak tahu lagi harus menyampaikan uneguneg ke siapa, sejumlah warga Kelurahan Sempakata, Kecamatan Med
Medan
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untu
Ekonomi
Padangsidimpuan, Asatupro.com Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, diduga asbun (asal bunyi) saat memberi
Daerah
Langkah BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat, Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1
Peristiwa
Jajaran Kodim 0208/Asahan Konsisten Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Bersama Masyarakat di Wilayah Binaan
Olahraga
Harga Beras Nasional Masih Stabil Tinggi, Cabai dan Daging Jadi Sorotan Pasar Hari Ini
Ekonomi
Tak Kenal Lelah Sat Narkoba Polres Deli Serdang Ringkus Pria Pengedar Sabu
Hukrim
Bagaikan Kota Gersang Dengan Maraknya Penebangan Pohon Sehat Ditepi Jalan SM Raja Medan
Medan
Nezar Djoeli Penghadangan Ustaz Abdul Somad Cederai Toleransi dan Kebebasan Beragama
Peristiwa
Warga Resah, Judi Dadu Kopiok &ldquoMada Sebayang&rdquo di Desa Perbesi Kecamatan Tiga Binanga Kembali Ramai, APH Tutup Mata
Hukrim