Minggu, 28 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Dua lokasi Narkoba Digrebek Polres Pelabuhan Belawan, Tiga Pengedar dan Pengguna Ditanggkap

Khairuddin Tanjung - Senin, 11 Mei 2026 08:27 WIB
Dua lokasi Narkoba Digrebek Polres Pelabuhan Belawan, Tiga Pengedar dan Pengguna Ditanggkap
Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pengedar dan Pengguna Narkoba di dua lokasi Berbeda di Marelan. ( Humas Poldasu ).
Belawan,asatupro.com-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut melakukan penggrebekan narkoba di dua lokasi berbeda dalam satu malam Jumat (8 Mei 2026) malam. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang pengedar dan satu orang pengguna narkoba jenis shabu.

Penggrebekan pertama dilakukan di Pasar VII Martubung Kel. Tangkahan Kec. Medan Labuhan Kota Medan, sementara lokasi kedua berada di Jalan Marelan Pasar I Tengah Lingk. IV Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan Kota Medan.

Dari lokasi pertama, petugas berhasil menangkap YP (33) selaku pengedar. Sedangkan dari lokasi kedua, petugas mengamankan J (40) sebagai pengedar dan K (52) sebagai pengguna narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di kedua lokasi tersebut.

Baca Juga:

"Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggrebekan di lokasi," ujar AKP A.R. Riza.

Dari lokasi pertama di Pasar VII Martubung, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip shabu ukuran sedang dan 1 plastik klip shabu ukuran kecil yang ditemukan dari kantong tersangka YP.
Sementara dari lokasi kedua di Jalan Marelan Pasar I Tengah, petugas menyita barang bukti berupa 2 plastik klip shabu ukuran sedang, 1 pipet runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 unit HP android, 1 dompet emas warna merah, 1 dompet warna hitam serta uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 80.000,-.

"Dari hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengakui perbuatannya terkait kepemilikan dan peredaran narkoba tersebut. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan," jelasnya.

Baca Juga:

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan penindakan dan penggrebekan terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga masyarakat dari bahaya narkoba," tegas AKP A.R. Riza.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral "TNI Curi Lembu Janda" di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!
Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut
Patroli Gabungan KRYD Polres Pelabuhan Belawan Sasar Premanisme hingga Tawuran
Brimob Poldasu Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Iskandar Muda Medan
Mengetahui Personil Sakit "Kapolres Kunjungi Rumah Personil dan Sambangi Dua Panti Asuhan Dalam Rangka HUT 80 Bhayangkara"
Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat
komentar
beritaTerbaru