Senin, 12 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Dua lokasi Narkoba Digrebek Polres Pelabuhan Belawan, Tiga Pengedar dan Pengguna Ditanggkap

Khairuddin Tanjung - Senin, 11 Mei 2026 08:27 WIB
Dua lokasi Narkoba Digrebek Polres Pelabuhan Belawan, Tiga Pengedar dan Pengguna Ditanggkap
Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pengedar dan Pengguna Narkoba di dua lokasi Berbeda di Marelan. ( Humas Poldasu ).
Belawan,asatupro.com-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut melakukan penggrebekan narkoba di dua lokasi berbeda dalam satu malam Jumat (8 Mei 2026) malam. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang pengedar dan satu orang pengguna narkoba jenis shabu.

Penggrebekan pertama dilakukan di Pasar VII Martubung Kel. Tangkahan Kec. Medan Labuhan Kota Medan, sementara lokasi kedua berada di Jalan Marelan Pasar I Tengah Lingk. IV Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan Kota Medan.

Dari lokasi pertama, petugas berhasil menangkap YP (33) selaku pengedar. Sedangkan dari lokasi kedua, petugas mengamankan J (40) sebagai pengedar dan K (52) sebagai pengguna narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di kedua lokasi tersebut.

Baca Juga:

"Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggrebekan di lokasi," ujar AKP A.R. Riza.

Dari lokasi pertama di Pasar VII Martubung, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip shabu ukuran sedang dan 1 plastik klip shabu ukuran kecil yang ditemukan dari kantong tersangka YP.
Sementara dari lokasi kedua di Jalan Marelan Pasar I Tengah, petugas menyita barang bukti berupa 2 plastik klip shabu ukuran sedang, 1 pipet runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 unit HP android, 1 dompet emas warna merah, 1 dompet warna hitam serta uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 80.000,-.

"Dari hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengakui perbuatannya terkait kepemilikan dan peredaran narkoba tersebut. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan," jelasnya.

Baca Juga:

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan penindakan dan penggrebekan terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga masyarakat dari bahaya narkoba," tegas AKP A.R. Riza.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buat Rumit Pelapor, Pelapor Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Judi Tembak Ikan Marak di Kecamatan Merek, Nama “Lundu” dan "Yepta" Disebut Warga Pengelolanya
Judi Tembak Ikan Marak di Kecamatan Merek, Nama “Lundu” Disebut Warga, Polres Tanah Karo Didesak Bertindak!
GEBRAKAN BESAR DI JERMAL! Polda Sumut, TNI, dan BNN Turun Bersama, Lima Orang Diamankan
Tak Kenal Ampun Kasat Narkoba Deli Serdang Gas Full Jaringan Narkoba Tanjung Morawa
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK: Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
komentar
beritaTerbaru