HUT ke-4 Satupena.co.id: Empat Tahun Berkarya, Menjaga Kepercayaan dan Mewarnai Negeri
HUT ke4 Satupena.co.id Empat Tahun Berkarya, Menjaga Kepercayaan dan Mewarnai Negeri
Daerah
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Akbp Adrian Risky Lubis menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan tepat di hari Kartini. Pihaknya mendapat informasi bahwa di salah satu kamar hotel di Medan dijadikan tempat penyiaran video porno.
"Awalnya kami menerima informasi adanya tindak pidana pornografi yang dilakukan sepasang kekasih melalui aplikasi Tevi," ucap Adrian Risky Lubis, Rabu (13/5/2026).
Dari informasi itu, petugas menyambangi hotel yang terletak di Jalan Ikahi, Padang Bulan, Medan Selayang tersebut. Keduanya pun ditangkap di salah satu kamar beserta barang bukti perangkat untuk merekam aksi keduanya.
Baca Juga:
"Mereka melakukan hubungan seksual. Lalu menampilkannya di dua akun, yakni akun 'Rumbarbar' dan akun 'Astanti'," tuturnya.
Keduanya menghasilkan pundi-pundi rupiah dari para penonton. Penonton diwajibkan membeli bintang dengan harga bervariasi.
"Penonton membeli bintang, jadi Rp 300 ribu bisa mendapatkan 300 bintang. Satu bintang berdurasi 4 menit untuk menonton video konten mereka," jelasnya.
Baca Juga:
Menurut Adrian, siaran langsung itu dilakukan hampir setiap malam dari kamar hotel yang disewa bulanan dan berpindah-pindah lokasi.
Dalam praktiknya, Henok berperan sebagai pembuat sekaligus pemeran pria dalam siaran tersebut. Sementara Lady menjadi pemeran wanita.
"Motif mereka ekonomi. Keuntungan yang diperoleh bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari," ungkapnya.
Polisi memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Keduanya disebut menjalankan seluruh aktivitas secara mandiri atas inisiatif sendiri setelah tertarik melihat konten serupa di aplikasi tersebut.
"Awalnya melihat orang. Lalu berinisiatif melakukan hal yang sama," bebernya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Selain melalui aplikasi Tevi, keduanya juga mempromosikan akun mereka melalui media sosial Instagram dan TikTok menggunakan nama akun yang sama. Mereka sudah berhubungan pacaran sejak 2023," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis kepada para wartawan di Medan.**
HUT ke4 Satupena.co.id Empat Tahun Berkarya, Menjaga Kepercayaan dan Mewarnai Negeri
Daerah
Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan
Medan
Wabup Dairi Kunjungi Anak Korban Kekerasan di RSUD Sidikalang, "Pemulihan Fisik dan Mental Harus Tuntas"
Daerah
Olimpiade Sains Dairi 2026 Digelar September Mendatang, Ajang Prestasi Siswa & Guru seSumatera Utara
Pendidikan
Perdamaian Kasus Dugaan Pencemaran PT Indofarm Sukses Makmur Dipertanyakan, Hasil Uji Laboratorium Berbeda dan Dugaan Upeti Mencuat
Peristiwa
Rawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Jaga Stabilitas Negara Tanpa Provokasi
Nasional
Ditemukan Penuh Luka di Jalan Merdeka!2 Bocah Sidikalang Diduga Disiksa Bibinya Sendiri
Hukrim
Ditolak Terbit KTPel Meski Mengantongi SKPWNI, Warga Pertanyakan Kejelasan Status Kependudukan di Batam
Daerah
DPW HARI Sumut Desak Dirut PDAM Tirtanadi Taat Putusan Pengadilan, Segera Bayarkan Hak Pensiunan Rp4,9 Miliar
Hukrim
Pool Bus Ilegal Diduga Jadi Biang Kerok Kemacetan di Jalan Sisingamangaraja Medan
Peristiwa