Pemerintah Gaspol Ganti LPG 3 Kg dengan CNG, Impor Ditekan, Subsidi Lebih Hemat
Pemerintah Gaspol Ganti LPG 3 Kg dengan CNG, Impor Ditekan, Subsidi Lebih Hemat
Nasional
Medan,asatupro.com-Aroma dugaan kriminalisasi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Medan. Seorang wartawan, Persadaan Putra Sembiring, yang sebelumnya menjadi korban pencurian di kawasan Pancur Batu, justru berbalik ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Kini, kasus tersebut memasuki babak krusial dalam sidang praperadilan lanjutan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn resmi diajukan, menggugat Polrestabes Medan atas dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Persadaan Putra Sembiring dan pihak terkait.
Kuasa hukum korban, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, mengungkap fakta yang dinilai janggal dan mencederai logika hukum. Klien mereka, yang semula membantu aparat dalam menangkap pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, justru berujung dijerat sebagai tersangka penganiayaan.
Baca Juga:
"Ini bukan sekadar janggal, ini absurd! Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?", tegas kuasa hukum dengan nada keras usai persidangan.
Kasus ini langsung menyulut perhatian publik. Banyak pihak menilai peristiwa ini sebagai bentuk nyata ketidakprofesionalan aparat, bahkan berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan korban kejahatan di Indonesia.
Hingga saat ini, Polrestabes Medan belum memberikan penjelasan resmi, memicu spekulasi dan kecurigaan publik terhadap transparansi penanganan perkara ini.
Baca Juga:
Dalam sidang, turut dihadirkan saksi ahli pidana umum, Prof. Dr. Maidin Gultom SH, M.Hum, yang secara tegas mengkritik dasar hukum yang digunakan.
"Pasal yang diterapkan tidak relevan dan cenderung prematur. Penggunaan Pasal 170 junto 351 KUHP junto 55 tidak tepat, bahkan unsur-unsurnya tidak terpenuhi secara jelas. Secara hukum, kasus ini lemah dan layak dihentikan," ungkapnya lugas di hadapan awak media.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Medan melalui Humas, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki putusan.
Kasus ini kini menjadi simbol kegelisahan publik terhadap potensi penyimpangan proses hukum.
Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan keadilan, terlebih terhadap korban yang seharusnya dilindungi, bukan malah dikorbankan.
Sorotan publik kian tajam: apakah hukum masih berpihak pada kebenaran, atau justru menjadi alat yang bisa dibolak-balik?
Harapan pun menguat—agar keadilan tidak sekadar slogan, melainkan benar-benar ditegakkan.
Dan bagi mereka yang tidak bersalah, sudah seharusnya dibebaskan dari jerat hukum yang dipaksakan oleh Penegak Hukum. (Red/Tim)
Pemerintah Gaspol Ganti LPG 3 Kg dengan CNG, Impor Ditekan, Subsidi Lebih Hemat
Nasional
Mei Jadi Bulan Spesial, Delipark Mall Medan Berikan Program Menarik Bagi Pengunjung
Ekonomi
Ironi Hukum di Medan! Wartawan Jadi Korban, Malah DIkriminalisasi Sidang Praperadilan Persadaan Putra Sembiring Memanas
Hukrim
&ldquoJangan Kalah dengan Bandar,&rdquo Tim Advokat BARA HATI Butuh Bukti Tindakan Tegas Bea Cukai Pematansiantar
Hukrim
Wartawan Jadi Korban, Malah Dikriminalisasi Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan Persadaan Putra Sembiring Memanas
Hukrim
Kerjasama Dengan Pemkab Dairi, KUR Hadir 0 Bagi Pelaku UMKM
Daerah
Tebing Syahbandar, asatupro.com Didukung Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan), Gabungan Pengusaha K
Perkebunan
BARA HATI Indonesia Desak Bea Cukai Bertindak Tegas, Soroti Lemahnya Pengawasan Rokok dan Miras Ilegal di 7 Wilayah Kerja
Hukrim
Musyawarah LPM Medan Helvetia Tuntas, Arya Syahputra Nahkodai Periode 2026&ndash2031
Medan
Bangunan Tanpa PBG di Medan Disorot, Diduga Rugikan PAD dan Minta Penindakan Tegas Dinas PKPCKTR serta SatpolPP
Medan