Minggu, 09 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Kejaksaan Negeri Akan Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Medan

Redaksi - Sabtu, 31 Januari 2026 23:27 WIB
Kejaksaan Negeri Akan Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Medan
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma.

Medan,asatupro.com-Kejaksaan NegeriMedan memastikan akan membuka kembali penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2024 jika ditemukan bukti baru.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, beberapa waktu lalu.

Menurut Dapot, perkara tersebut sebelumnya dihentikan karena belum terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara.

"Penyelidikan dihentikan karena unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi," ujarnya.

Baca Juga:

Meski demikian, Kejari Medan tidak menutup kemungkinan perkara tersebut dihidupkan kembali. Ia menegaskan, proses hukum bisa dilanjutkan apabila nantinya muncul alat bukti baru yang relevan dengan perkara tersebut.

"Apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2024, maka penyelidikan dapat dibuka kembali," tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa perkara tersebut belum sepenuhnya tertutup dan masih berpeluang diproses hukum jika ditemukan fakta baru yang menguatkan adanya unsur korupsi.

Baca Juga:

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP Tahun Anggaran 2024.

Saat itu, Andi Yudistira diketahui menjabat Kabid SMP sekaligus PPTK dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Namun sayangnya, perlengkapan sekolah berupa tas ransel, sepatu dan seragam yang diterima siswa kualitas dan harganya tak sesuai alias diduga terjadi markup .

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rapat Ke-2 SEKBER FAHMI: Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi
komentar
beritaTerbaru