Rapat Ke-2 SEKBER FAHMI: Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
Medan,asatupro.com-Kejaksaan NegeriMedan memastikan akan membuka kembali penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2024 jika ditemukan bukti baru.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, beberapa waktu lalu.
Menurut Dapot, perkara tersebut sebelumnya dihentikan karena belum terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara.
"Penyelidikan dihentikan karena unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi," ujarnya.
Baca Juga:
Meski demikian, Kejari Medan tidak menutup kemungkinan perkara tersebut dihidupkan kembali. Ia menegaskan, proses hukum bisa dilanjutkan apabila nantinya muncul alat bukti baru yang relevan dengan perkara tersebut.
"Apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2024, maka penyelidikan dapat dibuka kembali," tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa perkara tersebut belum sepenuhnya tertutup dan masih berpeluang diproses hukum jika ditemukan fakta baru yang menguatkan adanya unsur korupsi.
Baca Juga:
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP Tahun Anggaran 2024.
Saat itu, Andi Yudistira diketahui menjabat Kabid SMP sekaligus PPTK dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Namun sayangnya, perlengkapan sekolah berupa tas ransel, sepatu dan seragam yang diterima siswa kualitas dan harganya tak sesuai alias diduga terjadi markup .
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan
Satupena.co.id Tetapkan HUT Ke4 Digelar 22 Agustus 2026 di Aceh Tengah
Daerah
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Hukrim
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Daerah
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol, Bawa Map Biru
Nasional
Ada Mainan Korupsi Dalam Manipulasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD O.K Arya Zulkarnaen Batubara, Dugaan Kuat Menjadi Proyek
Peristiwa