Kamis, 19 Februari 2026

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sunggal Desak DPRD Deli Serdang Copot Oknum Anggota DPRD Diduga Terlibat Pengeroyokan

Redaksi - Rabu, 21 Januari 2026 15:30 WIB
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sunggal Desak DPRD Deli Serdang Copot Oknum Anggota DPRD Diduga Terlibat Pengeroyokan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sunggal menyatakan sikap tegas atas kasus pengeroyokan Terhadap Ketua dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sunggal (DPC LPM Sunggal) yang terjadi di Kantor Desa Puji Mulyo, Kabupaten Deli Serdang.

Deli Serdang,asatupro.com-Puluhan mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sunggal menyatakan sikap tegas atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sunggal (DPC LPM Sunggal) yang terjadi di Kantor Desa Puji Mulyo, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal sekaligus upaya pembungkaman suara rakyat yang tengah memperjuangkan perbaikan fasilitas publik. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor atas nama Rico, terdapat dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang berinisial DG dalam kejadian pengeroyokan tersebut.

Koordinator aksi, Avin Valintino Ginting, S.Tr.P, menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam aksi kekerasan merupakan tamparan keras bagi demokrasi dan supremasi hukum.

"Anggota DPRD adalah pejabat publik yang digaji dari uang rakyat. Seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap rakyat," tegas Avin.

Baca Juga:

Ia menambahkan, tindakan pengeroyokan secara bersama-sama tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran etik berat, sebagaimana diatur dalam.

• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

• UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3

Baca Juga:

• PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD

• Peraturan DPRD tentang Kode Etik Anggota DPRD

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut telah:

• Merusak citra dan martabat DPRD

• Mengkhianati kepercayaan rakyat

• Menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan

• Menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

  1. Mendesak Badan Kehormatan DPRD segera memproses dugaan pelanggaran etik secara terbuka dan transparan.
  2. Mendesak Ketua DPRD agar bersikap objektif dan tidak melindungi oknum yang diduga terlibat.
  3. Mendesak partai politik pengusung untuk menarik dan mencopot kadernya dari jabatan anggota DPRD.
  4. Mendesak agar segera dilakukan pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap oknum anggota DPRD berinisial DG.

Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan sanksi tegas, demi menjaga marwah lembaga legislatif serta menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Salut!!! Kinerja Kapolrestabes Medan Dapat Jempol, H. Jasa Wardani Ginting : Warga Lebih Aman, Lebih Peduli Kamtibmas
LPM Sunggal Kembali Geruduk Polrestabes Medan, Desak Polisi Panggil Oknum Anggota DPRD Deli Serdang Inisial DG
179 PTS di Sumut Tandatangani Arah Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026
Golkar Sumut Pasca Musda: Andar Amin Telponan dengan Hendri Yanto Sitorus, Yasyir Ridho Ketemu Erni Ariyanti Sitorus
Dirkrimum Poldasu Puluhan Sepeda Motor Sebagai Barang Bukti di Simpan di Dalam Gudang Tidak Hilang
Miris PT. Tanindo Tetap Jaya Merugikan Petani Dengan Cara Mengoplos Pupuk
komentar
beritaTerbaru