Selasa, 23 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sunggal Desak DPRD Deli Serdang Copot Oknum Anggota DPRD Diduga Terlibat Pengeroyokan

Redaksi - Rabu, 21 Januari 2026 15:30 WIB
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sunggal Desak DPRD Deli Serdang Copot Oknum Anggota DPRD Diduga Terlibat Pengeroyokan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sunggal menyatakan sikap tegas atas kasus pengeroyokan Terhadap Ketua dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sunggal (DPC LPM Sunggal) yang terjadi di Kantor Desa Puji Mulyo, Kabupaten Deli Serdang.

Deli Serdang,asatupro.com-Puluhan mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sunggal menyatakan sikap tegas atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sunggal (DPC LPM Sunggal) yang terjadi di Kantor Desa Puji Mulyo, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal sekaligus upaya pembungkaman suara rakyat yang tengah memperjuangkan perbaikan fasilitas publik. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor atas nama Rico, terdapat dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang berinisial DG dalam kejadian pengeroyokan tersebut.

Koordinator aksi, Avin Valintino Ginting, S.Tr.P, menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam aksi kekerasan merupakan tamparan keras bagi demokrasi dan supremasi hukum.

"Anggota DPRD adalah pejabat publik yang digaji dari uang rakyat. Seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap rakyat," tegas Avin.

Baca Juga:

Ia menambahkan, tindakan pengeroyokan secara bersama-sama tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga merupakan pelanggaran etik berat, sebagaimana diatur dalam.

• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

• UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3

Baca Juga:

• PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD

• Peraturan DPRD tentang Kode Etik Anggota DPRD

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut telah:

• Merusak citra dan martabat DPRD

• Mengkhianati kepercayaan rakyat

• Menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan

• Menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

  1. Mendesak Badan Kehormatan DPRD segera memproses dugaan pelanggaran etik secara terbuka dan transparan.
  2. Mendesak Ketua DPRD agar bersikap objektif dan tidak melindungi oknum yang diduga terlibat.
  3. Mendesak partai politik pengusung untuk menarik dan mencopot kadernya dari jabatan anggota DPRD.
  4. Mendesak agar segera dilakukan pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap oknum anggota DPRD berinisial DG.

Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan sanksi tegas, demi menjaga marwah lembaga legislatif serta menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut
Sosialisasi Ideologi Pancasila di Kecamatan Medan Barat, Anggota DPRD Antonius Tumanggor Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan
Mutasidi Polresta Deli Serdang, Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek Berganti Jabatan
Empat Sindikat Curanmor Antar Wilayah Ditangkap Reskrim Polsek Berastagi
IRONI PROYEK RP 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media
1/2 Kg Sabu Siap Edar di Gagalkan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru