PTPN I (PERSERO) Regional 1 Gelar Donor Darah, 90 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan
PTPN I (PERSERO) Regional 1 Gelar Donor Darah, 90 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan
Perkebunan
Medan,asatupro.com-Sidang lanjutan praperadilan antara Polrestabes Medan melawan Persadaan Putra Sembiring dkk dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN MDN kembali digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).
Persidangan dipimpin hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan SH. Dalam sidang tersebut, pihak Polrestabes Medan menghadirkan dua orang saksi ahli dan empat saksi umum, termasuk Marnitta Silaban, Yoga Alfiansyah, Leo Sihombing, dan Putri Mutiara Sembiring yang perkara pokoknya juga sedang bergulir di PN Medan.
Sorotan tajam muncul saat hakim mencecar keterangan saksi ahli forensik terkait hasil visum dan luka yang dialami korban. Beberapa jawaban dinilai tidak tegas dan cenderung melenceng dari substansi pertanyaan, terutama mengenai posisi luka lebam di area pipi dan mata, luka bocor di kepala, hingga bibir pecah.
Keanehan lain juga mencuat terkait surat perdamaian yang sebelumnya disebut tidak sah oleh pihak Polrestabes Medan dengan alasan tidak dilakukan di hadapan penyidik. Padahal, pihak keluarga pemohon mengaku telah membuat surat damai tertulis di atas materai Rp10 ribu yang bahkan telah dibubuhi stempel Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Namun, secara mengejutkan, surat perdamaian tersebut disebut dibatalkan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak pemohon. Kondisi ini memicu dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara dan semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.
Tim kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, menegaskan pentingnya kejujuran seluruh pihak dalam memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang praperadilan tersebut.
"Kami dalam hal ini menganggap keterangan para saksi yoga dan putri mutiara memberikan keterangan palsu, sebab Pemohon dan Termohon sudah menyaksikan video bersama sama bahwa tidak ada terjadinya pemukulan secara brutal dan sudah menjadi barang bukti di dalam persidangan, serta yang paling fatal hasil visum tidak ada mengatakan kepala bocor terhadap maling tersebut", tegas Ramses.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Umum Front Mahasiswa Pejuang Reformasi'99 (FROMPER) yang turut hadir dalam persidangan menyebut banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat salah satu wartawan di Kota Medan.
"Saya sangat menyayangkan kenapa seorang wartawan bisa dijadikan tersangka oleh APH dan terdakwa oleh pengadilan. Padahal saya menilai korban sebenarnya adalah Persadaan Putra Sembiring. Namun begitu jelas tampak adanya pengkondisian terhadap yang bersangkutan terkait kasus saling lapor tersebut," tegasnya usai sidang.
Kasus ini pun memantik perhatian luas publik dan insan pers. Banyak pihak berharap sidang praperadilan tersebut mampu mengungkap fakta secara terang-benderang dan menghadirkan putusan yang benar-benar berkeadilan.
Publik kini menanti, apakah proses hukum ini akan mampu berdiri tegak tanpa intervensi dan tekanan, atau justru semakin memperlihatkan dugaan kriminalisasi terhadap insan pers di Kota Medan. (Red/Tim)
PTPN I (PERSERO) Regional 1 Gelar Donor Darah, 90 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan
Perkebunan
Dugaan Kendalikan Narkoba dan TPPU dari Lapas Labuhan Ruku PPP RI Gelar Aksi di Ditjenpas, Minta Kalapas Dicopot dan Rudy RZ Pindah Ke Nusa
Hukrim
Medan, asatupro.com PTPN IV Regional 2 memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha secara produktif, namun di saat yang sama
Perkebunan
Medan, asatupro.com Masyarakat di sekitar wilayah operasional PTPN IV PalmCo Regional 2 yang ada di 16 kabupaten dan kota di pulau Sumat
Perkebunan
BAPEMNUS Desak Evaluasi Total dan Audit Independen Terkait Dugaan Pelanggaran di PT Bluebird Group Pool Kalibata
Hukrim
Jakarta, asatupro.com Mulai Kamis sampai Sabtu (57/11/2026), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyelenggarakan Capital Market Summit
Keuangan
Medan, asatupro.com Melalui program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (BULOG) ka
Ekonomi
Salurkan Rp7,82 Miliar Bantuan TJSL, PTPN IV Regional 2 Perluas Manfaat bagi Masyarakat
Perkebunan
Universitas Battuta dan PW MIO Indonesia Sumut Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Literasi Media
Pendidikan
Polda Riau Bongkar Peredaran Pupuk Diduga Palsu, 45,8 Ton Disita dan Satu Tersangka Diamankan
Hukrim